Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.605Keywords:
Peradilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Penegakan HukumAbstract
Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompetensi Peratun, yan merupakan pengaturan baru setelah UU No 30 tahun 2014 disahkan. Pengaturan ini adalah paradigma baru karena pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dilaksanakan oleh Peratun, sementara selama ini selalu diaksanakan oleh Pengadilan Tipikor karena merupakan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan asas hukum dan pendekatan komparatif. Wewenang berada di bidang hukum administrasi negara, sehingga ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus diperiksa terlebih dahulu di Peratun. Penegakan hukum di bidang hukum administrasi adalah masalah yang selalu timbul, walaupun perundangan tentang Peratun sudah mengalami dua kali amandemen. Ketidaktaatan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah menghambat penegakan hukum sehingga belum dapat mewujudkan keadilan administrasi bagi pihak yang menang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dibuat perundangan baru yang secara tegas menyebutkan kompetensi Peratun serta melakukan sinkronisasi dengan perundangan lain di bidang hukum pidana, sehingga penegakan hukum bidang hukum administrasi negara dapat terlaksana.
Â
Downloads
References
Buku
Abdoellah, P, (2016), Revitalisasi Kewenangan PTUN Gagasan Perluasan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Abdullah, A, (2017), Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jala Kencana, Jakarta.
Dani, U. (2015), Putusan Pengadilan Non-Executable Proses dan Dinamika dalam Konteks PTUN. Yogyakarta: Genta Publishing.
Disiplin F.Manao, (2017), Penyalahgunaan Wewenang Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,Kreasi Sahabat Bersama, Bandung.
Enrico Simanjuntak, (2018), Permohonan Ada Tidaknya Pengujian Penyalahgunaan Wewenang, Tarmizi (Ed), Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Transformasi & Refleksi, Sinar Grafika , Jakarta.
Indriati Amarini, (2018), Keaktifan Hakim dan Peradilan Administrasi (2nd ed.). UM Purwokerto Press, Purwokerto.
Indroharto, (2000), Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Ishaq, (2016), Penelitian Hukum Dengan Menggunakan Metode Penelitian Sosial, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
Manan, B., (2009), Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian , Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta.
Manan, B. (2009), Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Publik Daerah, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian , Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta.
Mawardi, I, (2016), Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, Thafa Media. Yogyakarta.
Nomensen Sinamo, (2016), Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. In Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara , Jala Permata Aksara, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, dkk, (2011), Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi., Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, dkk, (2011), Maladministrasi dan Peran Pengawasan Dalam Pelayanan Publik. In Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Paulus Effendi Lotulung, (2013), Peratun Dalam Kaitannya Dengan Rechtsstaat Republik Indonesia, Tim Editor Salemba Empat (Ed), Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta.
Paulus Effendi Lotulung, (2013), Peratun di Indonesia Dibandingkan dengan Peradilan Adminisitrasi yang Berlaku di Berbagai Negara, Tim Editor Salemba Empat (Ed), Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta.
Paulus Effendi Lotulung, (2013), Tata Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) Dalam Korelasinya dengan Hukum Administrasi, Tim Editor Salemba Empat ( Ed), Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta.
Ridwan, (2003). Kedudukan, Kewenanga, dan Tindakan Hukum Pemerintah, Hukum Administrasi Negara , UII Press, Yogyakarta.
Ridwan, (2009), Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta.
Ridwan, (2016), Persinggungan Antar Bidang Hukum Dalam Perkara Korupsi, FH UII Press, Yogyakarta.
Journal dan karya ilimiah lain
Anthony, Gordon. (2015). “Administrative Justice in the United Kingdom.†https://www.ijpl.eu Italian Journal of Public Law , Vol .7, no. 1: 9–33.
Asimow, Michael. (2018). “Five Models OfAdministrative Adjudication.â€, https://academic.oup.com/ajcl, The American Journal of Comparative Law 63, no. July: 3–32.
BUUÇAM, Ziya Bekir. “Common Principles of Judicial Review of Administration in Europe: A Comparative Study of France, The UK, The ECHR and the EU.†Law & Justice Review, no. 5 (2012). http://www.taa.gov.tr/indir/common-principles-of-judicial-review-of-administration-in-europe-a-comparative-study-of-france-the-uk-the-echr-and-the-eu-bWFrYWxlfDBkYTlmLWUwNmQ4LTg2NGM5LTUwOTE5LnBkZnw1NTg/.
Creyke, R. (2007). “Administrative Justice - Towards Integrity in Government.†https:// www.law.unimelb.edu.au/mulr., Melbourne University Law Review 31, no. 3 705–32.
Creyke, Robin. (1999).“Administrative Justice—The Core and the Fringe,†, https://www.aial.org.au.
Disiplin F.Manao, (2018). “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi.†http ://ejournal .sthb.ac.id/index.php/jwy, Wawasan Yuridika.
Firna Novi Anggoro. (2016). “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN.†http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat Fiat Justisia 10, no. 4: 629–52.
Gosalbo-bono, Ricardo. (2010). “The Significance of the Rule of Law and It’s Implications For The European Union And The United States.†https://lawreview.law.pitt.edu/ University of Pittsburgh Law Review 72, no. 2: 229–360.
Ismail Rumadan. (2012). “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.â€, http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan 1, no. 3: 435–62.
Maftuh Effendi. (2014). “Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluasan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.†http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 1: 25–35.
Mohammad Sahlan. (2016). “Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, https://arenahukum.ub.ac.id ,Arena Hukum 9, no. 2 166–69.
Philipus M. Hadjon. (2015). “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks UU No 30 Tahun 2014 Tentang Adminisitrasi Pemerintahan.†http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan, Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 1: 51–63.
Riawan Tjandra, Willy. (2011). “Dinamika Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Peradilan Tata Usaha Negara.†Mimbar Hukum 0, no. Edisi khusus: 75–88. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=281481&val=7175&title=Dinamika Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Suhariyanto, Budi. (2018). “Penyalahgunaan Diskresi Antara Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor (Interception Of Justice Authority Of Discretion Abuse Between Administration Court And Corruption Courts). .†http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 2: 213–36.
Thomas, Robert, and Joe Tomlinson. (2017). “Mapping Current Issues in Administrative Justice: Austerity and the ‘More Bureaucratic Rationality’ Approach.†Journal of Social Welfare and Family Law 39, no. 3: 380–99. https://doi.org/10.1080/09649069.2017.1363526.
Tri Cahya Indra Permana. (2015). “Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Access To Justice ( The Administrative Court After Government Administration Acts In Terms of Access To Justice).†http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 3: 419–42.
Laporan Penelitian
Dani Elpah, D., 2016, Titik Singgung Kewenangan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang. Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknis Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Peraturan Perudang-undangan.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ( Lembaran Negara Tahun 2009 No 157 Tambahan Lembaran Negara No 5076)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 No 77 Tambahan Lembaran Negara Nomer 3344)
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 No 35 Tambahan Lembaran Negara Nomer 4380)
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 2009 No 160 Tambahan Lembaran Negara Nomer 5079)
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 No 292 Tambahan Lembaran Negara Nomer 5601)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 No 140 Tambahan Lembaran Negara Nomer 387)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 No 134 Tambahan Lembaran Negara Nomer 4150)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1991 No 52 Tambahan Lembaran Negara Nomer 3448)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)