Tinjauan Yuridis Pergeseran Batas Wilayah Kota Pekanbaru Dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Tinjauan Yuridis Pergeseran Batas Wilayah Kota Pekanbaru Dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Authors

  • Mexsasai Indra Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.608

Keywords:

Peradilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Penegakan Hukum

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis  pergeseran batas wilayah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, dan mengapa terjadi penolakan terhadap Permendagri Nomor 18 Tahun 2015, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum pergeseran batas wilayah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar dan mengetahui faktor penyebab terjadinya penolakan terhadap Permendagri Nomor 18 Tahun 2015. Adapun hasil dari penelitian adalah, bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 cacat secara yuridis karena bertentangan dengan asas lex superiori derogat lex inferiori, dan terjadinya penolakan dari masyarakat terhadap Permendagri Nomor 18 Tahun 2015, karena proses keluarnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta pemberlakuannya berdampak terhadap pergeseran wilayah administratif, yang berimplikasi terhadap status hukum hak-hak keperdataan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adi Sumardiman, (1992) Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya, Jakarta : Pradnya Paramita.

Andri Akbar dkk, (2005), Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Penerbit Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa).

Hans Kelsen, (1995), Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik Deskriptif (General Theory of Law and State), terjemahan, Rimdi Press.

I Gde Pantja Astawa, (2009), Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung. Lapoaran Hasil Penelitian, Legal Opinion Permasalahan Sengketa Batas Daerah di Provinsi Riau, Kerjasama Pusat Penelitian Industrian Perkotaan Universitas Riau dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2015.

Lukman Hakim, (2012), Filosofi Kewenangan Organ & Lembaga Daerah, Malang: Setara Press.

M.Zaki Mubarak et.al (eds), (2006), Blue Print Otonomi Daerah, Jakarta:Penerbit Yayasan Harkat Bangsa (The YHB Center) bekerjasama dengan Partnership for Governance Reform in Indonesia (PGRI) dan European Union (EU).

Mexsasai Indra, (2015). Menyelesaikan Sengketa Batas Daerah, Genta Publishing, Yogyakarta.

Ni’matul Huda, (1999), Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Konstitusi Indonesia, Yogyakarta: PSH UII.

Ridwan HR, (2006), Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

S.F. Marbun & Moh. Mahfud MD, (2004), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (cetakan ketiga), Penerbit Liberty, Yogyakarta.

S.F. Marbun, (2001), Eksistensi Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesia, (Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran: Bandung

Yuliandri, (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Rajawali Press, Jakarta.

Zainuddin Ali, (2011). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal dan Hasil Penelitian

Djoko Hermantyo, (2007). “Pemekaran Daerah dan Konflik Keruanganâ€, Jurnal Makara, Sains, Vol. 11, No. 1.

Soeroso, F. L. (2012). Memaknai Kecenderungan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah Ke Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 9(3), 431-448.

Jemmy Jefry Pietersz, Sengketa Kewenangan Antara Pemerintah Daerah Maluku Tengah Dengan Menteri Dalam Negeri (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 1/SKLN-VIII/2010), Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Volume III No 1 Juni 2011

Partnershif For Governance Reforme in Indonesia, Desain Besar Penataan Daerah di Indoensia, Partnership Policy Paper No 1/2011.

Tri Ratnawati, Satu Dasawarsa Pemekaran Daerah Era Reformasi: Kegagalan Otonomi Daerah?, Jurnal Ilmu Politik (Edisi 21),Jakarta:Diterbitkan Atas Kerjasama Asosiasi Ilmu Politik Indonesia dan Pustaka Pelajar, 2010.

Lapoaran Hasil Penelitian, Legal Opinion Permasalahan Sengketa Batas Daerah di Provinsi Riau, Kerjasama Pusat Penelitian Industrian Perkotaan Universitas Riau dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Tahun 2015

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia,Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Komisi Ombudsman.

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru dan Daerah tingkat II Kampar

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Published

2019-04-23

How to Cite

Indra, M. (2019). Tinjauan Yuridis Pergeseran Batas Wilayah Kota Pekanbaru Dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 128–142. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.608

Issue

Section

Articles
Loading...