PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA SERTIFIKAT GANDA

PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA SERTIFIKAT GANDA

Authors

  • Ni Ketut Devy Ratna Sari Magister Kenotariatan Unram
  • Sudiarto Sudiarto Universitas Mataram
  • Djumardin Djumardin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.462

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pembeli Lelang, Sertifikat Ganda

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum pembeli lelang dari pelaksana lelang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli lelang untuk mempertahankan hak keperdataan atas obyek lelang; Menurut peneliti; (1) Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 83/Pdt.G/2008/PN/Dps, pemenang lelang membeli tanah berdasarkan sertifikat yang semestinya telah dimusnahkan dan karena sertifikat tersebut cacat secara hukum, maka pembeli lelang tidak mendapatkan perlindungan hukum. Akan tetapi, perlindungan hukum yang dapat diterapkan dalam perkara sertifikat ganda yaitu perlindungan hukum secara represif, sehingga dapat memberikan perlindungan yang secara nyata; (2) bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli lelang dalam perkara sertifikat ganda pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor No.83/Pdt.G/2008/PN.Dps adalah upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Garner, Bryan, 2009, Black‟s Law Dictionary, edisi. ke-9, Thompson Reuters, USA.

Chomzah, A.A, 2002, Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II- Sertipikat dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Eko Supriyadi, Bambang, 2013, Hukum Agraria Kehutanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Harsono, Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Rosandi, Baiq Henni Paramita. "Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.3 (2016).

H.S, Salim, 2016, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Hadjon, Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkup Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.

Ruchiyat, Eddy, 1995, Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960, Badung, Alumni.

Soeparman, Parman, 2009, Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan, PT. Refika Aditama, Bandung.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358.

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 270.

Wawancara dengan Bapak Arie Hardono, A.Ptnh., M.H., Kepala Seksi Hak Tanah aran Tanah, pada hari Rabu 22 Maret pada pukul 8.30 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar.

Wawancara dengan Bapak Syamsudin Kepala Kantor KPKNL Denpasar, hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 pada pukul 08.45 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Downloads

Published

2017-08-31

How to Cite

Ratna Sari, N. K. D., Sudiarto, S., & Djumardin, D. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA SERTIFIKAT GANDA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 300–308. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.462

Issue

Section

Articles
Loading...