PELAKSANAAN PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pelebaran Jalan Raya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.219Keywords:
Keadilan, Ganti Rugi, Pengadaan TanahAbstract
Proses pelaksanaan pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kota Praya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dimulai dari tahapan Penilaian, hasil penilaiannya menjadi dasar pelaksanaan musyawarah penetapan ganti kerugian di kelurahan Prapen dan Panjisari, Apabila ditinjau dari perspektif keadilan John Rawls, maka pemberian ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah di kota Praya termasuk tidak adil, John Rawls mengisyaratkan unsur keadilan yang substantif dan unsur keadilan prosedural. Beberapa hambatan dalam pemberian ganti rugi adalah adanya sengketa antara pemilik tanah yang terkena pelebaran jalan dengan pemilik lama. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui musyawarah untuk mencari solusi terbaik.Downloads
References
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta 2010.
Oloan Sitorus, Pelepasan Atau Penyerahan Hak Atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah, Cetakan Pertama, Jakarta : Dasamedia Utama, 1995
Maria S.W. Soemarjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2001.
AP Parlindungan, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Suatu Studi Perbandingan. Bandung: Mandar Maju. 1993.
Boedi Harsono, Kasus-kasus Pengadaan Tanah Dalam Putusan Pengadilan, suatu tinjauan Yuridis, makalah pada seminar Nasional Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Kerjasama Fakultas Hukum Universiitas Trisakti dan Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, 1994.
Taliziduhu Ndraha, Masyarakat, Pembanginan Masyarakat Mempersiapkan Masyarakat Tinggal landas, Yogyakarta: Rineka Cipta, 1990.
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Perkaban Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)