REDISTRIBUSI TANAH NEGARA OBYEK LANDREFORM DALAM MENDUKUNG PROGRAM REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN SUMBAWA

REDISTRIBUSI TANAH NEGARA OBYEK LANDREFORM DALAM MENDUKUNG PROGRAM REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN SUMBAWA

Authors

  • Sapriadi Sapriadi BPN Kabupaten Lombok Barat

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.218

Keywords:

Landreform adalah tanah untuk para petani.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform di Kabupaten Sumbawa. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana pengaturan landreform di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, apakah Undang-Undang ini masih relevan dilaksanakan dan bagaimana implementasinya di lapangan saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris berdasarkan pertimbangan  bahwa penelitian ini berawal dari analisis pelaksanaan redistribusi tanah oleh Pemerintah (BPN) di Kabupaten Sumbawa dimana tanah yang dijadikan obyek landreform adalah milik masyarakat sendiri yang dikuasai sejak lama dan dikerjakan secara turun menurun. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan pendekatan sosilogis. Tehnik analisa data  dan bahan hukum dengan cara sistematis dimana data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan, menggambarkan, dan menganalisa data yang ada tentang pelaksanaan redistribusi atas tanah obyek landreform  dan dihubungkan dengan studi kepustakaan yaitu terdiri dari data yang berupa dokumen yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Pengaturan Landreform di Indonesia cukup memadai, akan tetapi dalam implementasinya ternyata program tersebut mengalami beberapa kendala. Pada dasarnya kendala tersebut adalah bersifat politis, terutama berkaitan dengan situasi kehidupan politik, di samping itu juga pada era orde baru  adanya perubahan strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan pembangunan. Dalam hal  ini meskipun ketentuan landreform masih tetap berlaku akan tetapi dalam implementasinya belum sesuai dengan yang sesungguhnya dikehendaki, di samping itu adanya norma hukum yang kabur dalam menafsirkan peraturan pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform karena mekanisme dan prosedur dalam menetapkan tanah-tanah yang dijadikan obyek landreform tidak sesuai dengan PP 224 tahun 1961. Dengan demikian redistribusi tanah negara obyek landreform di Kabupaten Sumbawa tidak efektif dalam pelaksanaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P. Parlindungan, 2008. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

Boedi Harsono, 1986. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta

Indroharto, 1993, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.

Jhon Salihendo, 1994. Manusia, Tanah Hak, dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Lawrence M. Friedman,1986, American Law: An Introduction, New York-London, W.W. Norton & Company.

Lutfi Ibrahim Nasoetion, 1995. Rethingking Land Reform In Indonesia, Bhumi Bakti. Jakarta

Philipus M. Hadon, 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Surabaya.

Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ridwan, HR., 2003. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Pres.

Samun Ismaya, 2013. Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta

SF. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Setiawan, 1997. Konsep Pembaharuan Agraria, Sebuah Tinjauan Umum, Reformasi Agraria Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Sulaeman, 1993. Redistribusi Tanah Objek Landreform dan permasalahannnya, Jurnal Ilmiah Badan Pertanahan

Tim Prima Pena, 2010. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Gitamedia Press.

Peraturan Dan Perundang-Undangan

Tap MPR Nomor IX Tahun 2001.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.

Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

Undang-UndangNo. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform.

Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah No. 41/1964 tentang Perubahan dan Tambahan PP 224/1961.

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Keputusan Menteri Negara Agraria/KBPN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penertiban Tanah Tanah Obyek Redistribusi Landreform;

Downloads

Published

2015-08-05

How to Cite

Sapriadi, S. (2015). REDISTRIBUSI TANAH NEGARA OBYEK LANDREFORM DALAM MENDUKUNG PROGRAM REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN SUMBAWA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.218
Loading...