EKSISTENSI TANAH PECATU DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (Studi Kasus Di Desa Sukadana Kec. Terara Kab. Lombok Timur)

EKSISTENSI TANAH PECATU DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (Studi Kasus Di Desa Sukadana Kec. Terara Kab. Lombok Timur)

Authors

  • Mirza Amelia Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.215

Keywords:

Eksistensi, Tanah Pecatu, UUPA

Abstract

Tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu negara telah memberikan landasan kokoh sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, atas dasar ketentuan itu maka lahirlah UUPA No. 5 Tahun 1950. Dalam UU tidak secara lengkap menyebut tentang tanah pecatu, namun dapat dikategorikan sebagai hak ulayat karena masih diatur dengan ketentuan hukum adat. Disamping itu pengakuan tanah pecatu dalam UUPA harus memenuhi dua syarat yaitu eksistensi dan pelaksanaannya sepanjang menurut kenyataannya masih ada dalam suatu daerah. Fungsinya diperuntukkan sebagai penghasilan kepala desa dan pejabat lainnya.




Downloads

Download data is not yet available.

References

A., Myrna Safitri, Beragam Jalur Menuju Keadilan (Pluralisme Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Asia Tenggara), Epistema.

Anshari, Tampil Siregar, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Multi Grafik Medan, Medan, 2005.

Arsyantuti, Wahyu, Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Pemegang Hak Ulayat, Thesis, Universitas Airlangga, 2009.

Dwi, Widodo Putro, Kritik Terhadap Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2001.

Falk, Sally Moore, Hukum dan Perubahan Sosial, Terjemahan Sulistyowati Irianto dkk., dalam T.O. Ihromi (Ed), Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2007.

Hujibers, Thoe, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Husni, Anang, Hak Atas Tanah Pecatu Desa Berdasarkan Prinsip Mengusai Oleh Negara (dalam Jurnal IUS Magister Hukum Dialektika Kepastian Hukum dan Keadilan) Volume 1.

Rasjidi, Lili & Ira Tania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cetakan X, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Thoir, Nazir, et.,al., Kamus sasak Indonesia, Departemen P&K, Jakarta.

Tesis

Anne Midnitasari, Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dari peraturan perundang-undangan Sumber Daya Alam, Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Internet

http://grupsyariah.blogspot.com, Pluralisme Hukum Di Indonesia, diakses tanggal, 20 Desember 2006.

Syailendra Wisnu Wardhana, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Syailendra Wisnu’s Blog de_rechter_2007@blog.uns.ac.id.

http://asslesi.wordpress.com, Pluralisme Hukum Sebagai Suatu Konsep Dan Pendekatan Teoretis Dalam Perspektif Global, diakses tanggal, 11 Juli 2011.

Materi Perkuliahan

Pengembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.,MH., pdf 01 mei 2015.

Wawancara

Wawancara dengan Ismail, Sekretaris Desa, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, 26 Maret 2015.

Wawancara dengan Lalu Hanjayadi, Kepala Desa, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, 26 Maret 2015.

Wawancara dengan Lalu Dedy, Kepala Bidang Hukum di Kantor Bupati Lombok Timur, 4 Mei 2015.

Wawancara dengan Lalu Sirajudin, Kepala Urusan, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, 20 Maret 2015.

Downloads

Published

2015-08-05

How to Cite

Amelia, M. (2015). EKSISTENSI TANAH PECATU DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (Studi Kasus Di Desa Sukadana Kec. Terara Kab. Lombok Timur). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.215
Loading...