KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.213Keywords:
Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, Sistem Ketatanegaraan Republik IndonesiaAbstract
Tujuan pembentukan DPD RI secara filosofis lebih didorong oleh kepentingan mewarnai kebijakan pemerintah nasional dengan memberikan ruang baru bagi kepentingan masyarakat daerah. Pengertian daerah di sini tentu bukanlah daerah per daerah, melainkan wilayah geokultural dalam bingkai yang majemuk. Dalam penelitian ini diuraikan beberapa rumusan masalah antara lain ; Bagaimana Politik Hukum Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang-undang, Bagaimana Konsep pengaturan kedudukan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang-undang ke depan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, pendekatan doctrinal. Tehnik pengumpulan bahan hukum Sesuai dengan penggunaan bahan sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan bahan pun dilakukan dengan cara mengumpul, mengkaji, dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran. Data tersebut disusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran relatif lengkap dari klasifikasi secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan agar, pengaturan tentang kewenangan di bidang legislasi dari Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana yang diatur menurut Pasal 22 D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bertentangan dengan status dan kondisi yang dikehendaki dari pembentukan Dewan Perwakilan Daerah tersebut, maka pengaturan tentang kewenangan di bidang legislasi tersebut perlu untuk dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan status dan kondisi Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga perwakilan daerah. Dan Sebagai langkah konkrit dari pengaturan yang ideal terhadap eksistensi dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah tersebut, maka perlu untuk dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diberikan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.Downloads
References
Djuana Sulwan, Tata Negara Indonesia, Yayasan Proklamasi, Jakarta, 1976, Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH-UII Press, Yogyakarta, 2003,
F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), Firmansyah Arifin, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta,
Frank Feulner, Menguatkan Demokrasi Perwakilan di Indonesia, Tinjauan Kritis Terhadap Dewan Perwakilan Daerah , dimuat dalam Jentera, edisi III, Maret 2005,
H. Abu Daud Busroh, Op cit, hlm 144-148, Bandingkan Moh. Kusnadi dan Bintan R. Saragih,
I Dewa Palguna, dalam kumpulan tulisan buku: Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah. Sekretariat Negara. Jakarta. 2004,
Indra J. Piliang dan Bivitri Susanti, Untuk apa DPD RI, Jakarta, Kelompok DPD di MPR RI, 2007,
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994),
Janedri M. Gaffar, et.al. Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Sekretaris Jenderal MPR-UNDP. Jakarta. 2004,
Lihat Ginandjar Kartasasmita. Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 : Latar Belakang dan Masalah. Dalam Lokakarya Nasioinal Calon Terpilih Anggota DPD Periode 2004-2009. Jakarta. 21 Juni 2004,
Lihat Ginandjar Kartasasmita. Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 : Latar Belakang dan Masalah. Dalam Lokakarya Nasioinal Calon Terpilih Anggota DPD Periode 2004-2009. Jakarta. 21 Juni 2004,
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998),
Priyatmoko, “Hubungan Kerja dan Mekanisme Kerja DPD dengan DPR dan Lembaga negara Lainyaâ€, Makalah disampaikan pada â€FGDâ€,Malang, 26 Maret 2003.
PSHK Indonesia. Sekilas Mengenai Dewan Perwakilan Daerah : Struktur Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Amandemen UUD 1945. http://parlemen.net/ind/Idetails.php.
Sri Soemantri. Undang-Undang Dasar 1945 Kedudukan dan Aspek-aspek Perubahannya. Unpad Press. Bandung. 2002,
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)