PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PT. PERTAMINA (PERSERO) CABANG BIMA
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.212Keywords:
Corporate Social Responsibility, PertaminaAbstract
Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang mewajibkan korporasi, agar mengeluarkan dana untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini secara eksplisit diungkapkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam. Pertamina sebagai perusahaan energi nasional kelas dunia, memiliki komitmen dan kepedulian terhadap Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility) merupakan kontribusi Pertamina secara maksimal terhadap masalah global yaitu Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Cabang Bima belum sepenuhnya memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, sehingga Program-Program yang dilaksanakan belum menciptakan rasa keadilan (fairness) bagi masyarakat.Downloads
References
Busyra Azhery, 2012, Corporate Social Responsibility (Dari Voluntary Menjadi Mandatory), Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
Hamud M. Balfas, 2006, Hukum Pasar Modal Indonesia. (Jakrta: PT. Tatanusa,),
Isya Wahyudi dan Busyra Azheri, 2008, Corporate Social Responsibility (Prinsip, Pengaturan dan Implementasi), Malang, In-Trans Publishing,
I Nyoman Tjager, dkk, 2002, Corporate Governance -Tantangan dan Kesempatan Bagi Kommunitas Bisnis Indonesia, (Jakrata; Prenhanlindo)
Indra Surya & Ivan Yustiavandana, 2006, Penerapan Good Corporate Governance: Mengenyampingan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, (Jakarta: Kencana)
K Bertens, 2000, “Pengantar Etika Bisnisâ€. Yogyakarta, Penerbit Kanisius (Angota IKAPI),
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (A Legal Sitem A Social Science Perspective), Diterjemahkan oleh M. Kosim, Bandung; Nusa Media.
Tjandra W. Riawan. 2008, Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta; Universitas Atma Jaya.
Utrecht, 1996, Pengantar Hukum Administrasi Republik Indonesia, Pustaka Tinta, Surabaya.
Wibisono Yusuf. 2007, Membedah Konsep & Aplikasi CSR. Gresik; Fascho
Jurnal
Wahyono Darmabrata & Ari Wahyudi Hertanto, Implementasi Good Corporate Governance Dalam Menyikapi Bentuk_bentuk Penyimpangan Fiduciary Duty Direksi dan Komisaris Perusahaan Terbatas, Dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22-No. 6 Tahun 2003
Internet
http://www.pertamina.com/social-responsibility/tentang-csr/
http://www.pertamina.com/company-profile/jaringan/distribusi-domestik
http://www.pertamina.com/company-profile/jaringan/distribusi-domestik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)