PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PT. PERTAMINA (PERSERO) CABANG BIMA

PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PT. PERTAMINA (PERSERO) CABANG BIMA

Authors

  • Muhammad Fitrah Fakultas Hukum Universitas Mataram Bagian Hukum Perdata

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.212

Keywords:

Corporate Social Responsibility, Pertamina

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang mewajibkan korporasi, agar mengeluarkan dana untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini secara eksplisit diungkapkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam. Pertamina sebagai perusahaan energi nasional kelas dunia, memiliki komitmen dan kepedulian terhadap Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility) merupakan kontribusi Pertamina secara maksimal terhadap masalah global yaitu Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Cabang Bima belum sepenuhnya memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, sehingga Program-Program yang dilaksanakan belum menciptakan rasa keadilan (fairness) bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Busyra Azhery, 2012, Corporate Social Responsibility (Dari Voluntary Menjadi Mandatory), Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

Hamud M. Balfas, 2006, Hukum Pasar Modal Indonesia. (Jakrta: PT. Tatanusa,),

Isya Wahyudi dan Busyra Azheri, 2008, Corporate Social Responsibility (Prinsip, Pengaturan dan Implementasi), Malang, In-Trans Publishing,

I Nyoman Tjager, dkk, 2002, Corporate Governance -Tantangan dan Kesempatan Bagi Kommunitas Bisnis Indonesia, (Jakrata; Prenhanlindo)

Indra Surya & Ivan Yustiavandana, 2006, Penerapan Good Corporate Governance: Mengenyampingan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, (Jakarta: Kencana)

K Bertens, 2000, “Pengantar Etika Bisnisâ€. Yogyakarta, Penerbit Kanisius (Angota IKAPI),

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (A Legal Sitem A Social Science Perspective), Diterjemahkan oleh M. Kosim, Bandung; Nusa Media.

Tjandra W. Riawan. 2008, Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta; Universitas Atma Jaya.

Utrecht, 1996, Pengantar Hukum Administrasi Republik Indonesia, Pustaka Tinta, Surabaya.

Wibisono Yusuf. 2007, Membedah Konsep & Aplikasi CSR. Gresik; Fascho

Jurnal

Wahyono Darmabrata & Ari Wahyudi Hertanto, Implementasi Good Corporate Governance Dalam Menyikapi Bentuk_bentuk Penyimpangan Fiduciary Duty Direksi dan Komisaris Perusahaan Terbatas, Dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22-No. 6 Tahun 2003

Internet

http://www.pertamina.com/social-responsibility/tentang-csr/

http://www.pertamina.com/company-profile/jaringan/distribusi-domestik

http://www.pertamina.com/company-profile/jaringan/distribusi-domestik.

Downloads

Published

2015-08-06

How to Cite

Fitrah, M. (2015). PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PT. PERTAMINA (PERSERO) CABANG BIMA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.212
Loading...