PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN

PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN

Authors

  • Luh Putu Vera Astri Pujyanti1 Amelia Kandisa2 Dosen, Institut Pemerintahan Dalam Negeri – Mataram NTB

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.209

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Perbankan

Abstract

Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur penyelesaian sengketa perbankan antara bank dan nasabah yang dilakukan oleh Lembaga mediasi dan Peradilan perbankan. Dari hasil Penelitian, dapat disarankan bahwa jika terjadi sengketa antara nasabah dan Bank, mediasi perbankan merupakan pilihan penyelesaian yang sangat efektif karena dapat menyingkat waktu dan hasil mediasi dapat dieksekusi oleh kedua pihak bersengketa. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, dituangkan dalam akta kesepakatan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Disebut bersifat final karena atas putusan mediasi tersebut tidak diperkenankan permohonan mediasi ulang dan kesepakatan tersebut dianggap mengikat sebagai Undang-undang. Namun jika kedua pihak tidak menemukan kesepakatan dan tidak menemukan titik temu dalam perundingan, para pihak dapat mendaftarkan perkaranya ke lembaga mediasi.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Soetandyo Wignjosoebroto, “Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnyaâ€, (Jakarta : Huma, 2002),

Soerjono, Soekanto, 1986. “Sosiologi Suatu Pengantarâ€, Jakarta : Cv. Rajawali.

Roby, Awaludin, “Perbankan di Indonesia dan peranannya terhadap perekonomianâ€http://www.academia.edu/2563617/PERBANKAN_DI_INDONESIA_DAN_PERANANNYA_TERHADAP_PEREKONOMIAN. Diakses pada tanggal 25 Desember 2013

Muhammad, Djumhan “Fungsi dan Peranan Lembaga Perbankan†http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30894/4/pdf1 , Diakses pada tanggal 25 Desember 2013

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357.

Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan

Peraturan – peraturan Bank Indonesia :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tanggal 30 Januari 2006 Tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia 10/1/PBI/2008.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP Tanggal 18 Juli 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP Tanggal 1 Juni 2006 Tentang Mediasi Perbankan.

Downloads

Published

2015-08-20

How to Cite

Amelia Kandisa2, L. P. V. A. P. (2015). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.209
Loading...