PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.209Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Mediasi, PerbankanAbstract
Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur penyelesaian sengketa perbankan antara bank dan nasabah yang dilakukan oleh Lembaga mediasi dan Peradilan perbankan. Dari hasil Penelitian, dapat disarankan bahwa jika terjadi sengketa antara nasabah dan Bank, mediasi perbankan merupakan pilihan penyelesaian yang sangat efektif karena dapat menyingkat waktu dan hasil mediasi dapat dieksekusi oleh kedua pihak bersengketa. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, dituangkan dalam akta kesepakatan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Disebut bersifat final karena atas putusan mediasi tersebut tidak diperkenankan permohonan mediasi ulang dan kesepakatan tersebut dianggap mengikat sebagai Undang-undang. Namun jika kedua pihak tidak menemukan kesepakatan dan tidak menemukan titik temu dalam perundingan, para pihak dapat mendaftarkan perkaranya ke lembaga mediasi.Downloads
References
Soetandyo Wignjosoebroto, “Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnyaâ€, (Jakarta : Huma, 2002),
Soerjono, Soekanto, 1986. “Sosiologi Suatu Pengantarâ€, Jakarta : Cv. Rajawali.
Roby, Awaludin, “Perbankan di Indonesia dan peranannya terhadap perekonomianâ€http://www.academia.edu/2563617/PERBANKAN_DI_INDONESIA_DAN_PERANANNYA_TERHADAP_PEREKONOMIAN. Diakses pada tanggal 25 Desember 2013
Muhammad, Djumhan “Fungsi dan Peranan Lembaga Perbankan†http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30894/4/pdf1 , Diakses pada tanggal 25 Desember 2013
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357.
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
Peraturan – peraturan Bank Indonesia :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tanggal 30 Januari 2006 Tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia 10/1/PBI/2008.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP Tanggal 18 Juli 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP Tanggal 1 Juni 2006 Tentang Mediasi Perbankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)