Parate Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) NO. 18/PUU-XVII/2019 Dan No: 02/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Lembaga Pembiayaan Leasin
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.971Keywords:
Fidusia, Sewa Guna Usaha, Parate EksekusiAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020, merupakan sebuah putusan fenomenal yang menghapus kelembagaan parate eksekusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terhadap putusan ini diajukan kembali oleh pihak ketiga dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan No. 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Kedua putusan tersebut mengeliminasi kedudukan parate eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Parate eksekusi merupakan legalitas yang dimiliki lessor dalam upaya melakukan eksekusi bila lessee wanprestasi. Kedudukan parate eksekusi sebagai pranata hukum jaminan pasca putusan Mahkamah Konstitusi merupakan permasalahan hukum dalam penarikan jaminan, yang secara yuridis belum dimiliki oleh lessee. Dari permasalahan diatas, maka tujuan dalam penulisan ini hendak mengkaji kedudukan parate eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUUXVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021 terhadap hak eksekutorial lessor berdasarkan pranata parate ekekusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah dieliminasi dan eksekusi jaminan harus berdasarkan kesepakatan dengan debitur yang telah mengakui wanprestasi atau mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Downloads
References
Buku
Kosasih, Johannes Ibrahim dan Hassanain Haykal. Bank dan Leasing, Lembaga Keuangan Strategis dalam Praktik Bisnis di Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2020.
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda. Yogyakarta: Liberty. 1981.
Masychun Sofwan, Sri Soedewi. Hukum Benda. Yogyakarta: Leberty. 1981.
Satrio. Parate Eksekusi Sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet. Bandung.Citra Aditya Bakti. 1993.
Satrio.Hukum Jaminan Kebendaan. Bandung.Citra Aditya Bakti. 2002.
St Dianjung (tjm.). Bank Umum.Jakarta:Bumi Aksara 1995.
Poesoko, Herowati. Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. 2013.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda.Jakarta: Intermasa. 1986.
Purwaningsih, Endang. Hukum Bisnis. Jakarta: Ghalia Indonesia.2010.
Artikel Jurnal
Admiral.â€Aspek Hukum Kontrak Leasing dan Kontrak Financingâ€.Jurnal UIR Law Review. Vol.02. No.02. Tahun 2018.
Arifin, Zaenal. “Rekonstruksi Parate Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Berbasis Nilai Keadilanâ€. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol.3. No.2. Tahun 2016.
Anggoro, Teddy.“Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam)â€. Jurnal Hukum dan Pembangunan FHUI. Vol.37.No.4. Tahun 2007.
Jamaluddin, Fitriani. “Mitigasi Risiko Kredit Perbankanâ€.Journal of Islamic Economic Law. Vol.3. No.1. Tahun 2018.
Nahrowi. “Permasalahan Hukum Pembiayaan Leasing di Indonesiaâ€.Jurnal Cita Hukum. Vol. I. No.1.Tahun 2013.
Panjaitan, Rose. “Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi di luar Hukum Acara. Journal Notaireâ€. Vol.1. No.1 Tahun 2018.
Rahayu, Ika Gustin..â€Mitigasi Risiko Pembiayaan Pada Bank Perkreditan Syariah (BPRS) Syafir Cabang Curupâ€.Journal of Islamic Economic.Vol.3. No.2. Tahun 2018.
Saraswati, Ananda Fitki Ayu. â€Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie dan Eksekusi Melalui Grosse Aktaâ€. Jurnal Repertorium. Vol.2 No.2.Tahun 2015.
Solukhah, Nur Amin dan Pranoto. “Problematika Hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.010/2012â€. Jurnal Reportorium Vol.7. No.3. Tahun 2015.
Zulaekah, Siti. “Model Mitigasi Risiko Pada Lembaga Penjamin Kredit Di Indonesiaâ€. Vol.30. No.2. Tahun 2018.
Koran
Johannes Ibrahim, ‘Implementasi Putusan MK tentang Fidusia’ Pikiran Rakyat (Bandung, 30 Januari 2020).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.18/PUU-XVII/2019 perihal perubahan frasa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 06 Januari 2020
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel, perihal kekuatan eksekutorial dalam serifikat jaminan fidusia03 Januari 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
__________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
__________,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
__________,Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
___________,Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui) , Stb 1941-44.
___________,Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
___________,Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor Kep-122/MK/IV/1/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
____________,Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/KMK.013/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Johannes Ibrahim Kosasih, Anak Agung Istri Agung, Anak Agung Sagung Laksmani Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)