Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Kebijakan Vaksinasi di Tengah Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.951Keywords:
vaksin, vaksinasi, hukum, covid-19.Abstract
Indonesia merupakan sebuah Negara hukum, yang dimana pada masa pandemi covid-19 ini mengeluarkan kebijakan terkait Vaksinasi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinansi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sudah tepat lahirnya kebijakan terkait vaksinasi yang tertuang di dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, serta bagaimana pelaksanaannya menurut perspektif teori sistem hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dimana dalam melaksanakan penelitian mengamati bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Kemudian metode yang digunakan untuk menganalisis data ialah dengan metode deskriptif analitis, dan dalam mengumpulkan data yaitu melalui wawancara dan observasi secara langsung mengenai implementasi kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya kebijakan vaksinasi di tengah pandemi covid-19 yang tertuang di dalam permenkes nomor 84 tahun 2021 dalam perspektif teori sistem hukum adalah sudah sesuai sebagaimana teori-teori hukum yang dikemukakan oleh L. M. Friedman maupun Gustav Radburch.
Downloads
References
Buku
Isharyanto, (2016), Teori Hukum: Suatu Pengantar Dengan Pendekatan Tematik, WR Penerbit, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, KBBI, Balai Pustaka, Jakarta.
Martitah, (2016), Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positif Legislatur? Edited by Fajar Laksono Soeroso Layout. 2nd ed, Penerbit Konstitusi Press (Konpress), Jakarta.
Soekanto, Soerjono, (2008), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syahfiputro, Bimo Aldhy, (2017), Efektivitas Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Parkir Yang Berkaitan Dengan Kartu Tanda Pengenal Juru Parkir. University of Muhammadiyah Malang, Malang.
Jurnal
Serah, Y. A., Yuliastini, A., & Setiawati, R. (2021). Problematika Penegakan Hukum Perbuatan Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Terkait Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2), 364-374. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/878 diakses tanggal 13 Oktober 2021.
Baharudin, (2018), Keadilan Progresif, Keadilan Progresif Vol. 9, No. 1 (2018): 30–40. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/1325/1517, diakses tanggal 29 September 2021.
Ravena, D. (2007). Mencandra Hukum Progresif dan Peran Penegakan Hukum di Indonesia. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 190-201. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/477, diakses tanggal 15 Agustus 2021.
Fadli, Ari. (2020), Mengenal Covid-19 Dan Cegah Penyebarannya Dengan ‘Peduli Lindungi’ Aplikasi Berbasis Andorid, April, hlm. 1–6. https://www.researchgate.net/publication/340790225_MENGENAL_COVID-19_DAN_CEGAH_PENYEBARANNYA_DENGAN_PEDULI_LINDUNGI_APLIKASI_BERBASIS_ANDORID%0A, diakses tanggal 1 Agutus 2021
Hariyanto, H. (2018). OFFICIAL RESPONSIBILITY AND PERSONAL RESPONSIBILITY IN THE CONTEXT OF STATE FINANCIAL LOSS. Jurnal Dinamika Hukum, 18(1), 103-108. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2018.18.1.1861, diakses tanggal 5 Agustus 2021.
Haryanti, Tuti. (2014), Hukum Dan Masyarakat. Tahkim Vol. 10, No. 2, hlm. 160–168. https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/57, diakses tanggal 25 September 2021
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13-22.https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/, diakses tanggal 1 Agustus 2021
Kalo, Syafruddin, Mahmud Mulyadi, and Edi Yunara. (2017), Analisis Yuridis Penentuan Kedudukan Saksi Pelaku Sebagai Justice Collaborators Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar (Studi Putusan No: 231/Pid.Sus/2015/Pn, Usu Law Journal, Vol. 5, No. 3, hlm. 108–117. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/18935, diakses tanggal 10 Agustus 2021
Khusen Martono. (2018), Penyidikan Tindak Pidana Migas Di Polres Purworejo. Fakultas Hukum UNISSULA. http://repository.unissula.ac.id/12056/. Diakses tanggal 27 Juli 2021
Novita, Ria Ayu, Agung Basuki Prasetyo, and Suparno. (2017), Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Beringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Diponegoro Law Journal Vol. 6, No. 2, hlm. 1–12. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/%0AEFEKTIVITAS, diakses tanggal 30 September 2021
Prihardiati, R R Lyia Aina. (2021), Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen. Hermeneutika Vol. 5, No. 1, hlm. 84–97. http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/HERMENEUTIKA/article/view/4898, diakses tanggal 25 September 2021.
Rismana, Daud. (2019), Implementasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Al’adl Vol. XI, No. 2, hlm. 137–50. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004, diakses tanggal 19 Juli 2021
Sudjana. (2019), Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Al Amwal (Hukum Ekonomi Syariah) Vol. 2, No. 1, hlm. 78–94. http://literaturbook.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-efektivitas-dan-landasan, diakses tanggal 25 September 2021
Suhariyanto, Budi. (2015), Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 4, No. 2, hlm. 335. https://doi.org/10.25216/jhp.4.2.2015.335-350, diakses tanggal 28 September 2021
Susanto, Nur Agus. (2014), Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus ‘ST’ Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Komisi Yudisial Republik Indonesia Vol. 7, No. 97, hlm. 213–235. http://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/73/57 diakses tanggal 19 Agustus 2021.
Wahyudi, Slamet Tri. (2012), Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan Vol. 1, No. 2, hlm. 207. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234 diakses tanggal 10 Agustus 2021
Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. (2017), Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 17, No. 1, hlm. 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227, diakses pada 30 Juli 2021
Zuhri, Muhammad Fakhruddin. (2021), The Analysis of Direct Grant Policy in Covid-19 Pandemic in Justice Perspective, Vol. 08, No.1, hlm. 113–25. https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/article/view/3572 diakses tanggal 20 September 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020.
Website
Dinas kesehatan Provinsi Bali. “Yuk, Kenali Lebih Jauh Vaksinasi Covid-19 - Dinas Kesehatan Provinsi Bali.†diskes.baliprov.go.id, 2021.
Dinkes Kabupaten Buleleng. “Efektivitas Vaksinasi Dalam Pemutusan Rantai Penularan Covid-19.†dinkes.bulelengkab.go.id, 2021.
docdoc. “Apa Itu Vaksinasi: Gambaran Umum, Keuntungan, Dan Hasil Yang Diharapkan.†docdoc.com. Accessed July 17, 2021.
Lidwina, Andrea. “Lebih Dari 17 Juta Orang Indonesia Sudah Terima Vaksin Penuh Covid-19,†2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/24/lebih-dari-17-juta-orang-indonesia-sudah-terima-vaksin-penuh-covid-19
Sholikin, M. Nur. “Kaidah Sosial Dan Ketaatan Hukum.†Accessed July 21, 2021.
Tribunnews.com/Nuryanti. “Breaking News Update Corona Indonesia 16 Juli 2021: Tambah 54.000 Kasus, Total 2.780.803 Positif.†Tribunnews.COM, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)