Konsekuensi Hukum Pemasaran Dan Jual Beli Rumah Dalam Proses Pembangunan (Studi PT. Pratama Hutama Jaya)

Konsekuensi Hukum Pemasaran Dan Jual Beli Rumah Dalam Proses Pembangunan (Studi PT. Pratama Hutama Jaya)

Authors

  • Yetti Yetti Universitas Lancang Kuning
  • Yalid Yalid Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.910

Keywords:

Pemasaran, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, PT Pratama Hutama Jaya

Abstract

Pemasaran dan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan atau belum ada fisiknya tidak bisa dilakukan secara bebas, karena sudah diatur informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat dalam melakukan pemasaran tersebut. Diantara informasi yang wajib disampaikan tersebut, seperti alas hak tentang tanah, informasi yang jelas mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan, dan sebagainya. Kemudian dalam melakukan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan tersebut dapat dilalukan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah. Adapun persyaratan hal yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian pendahuluan jual beli setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status pemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20%. Namun dalam praktik, pengaturan pemasaran dan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan tersebut tidak efektif ditaati oleh pengembang (developer). Penelitian ini bertujuan: Pertama, untuk menjelaskan pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan di PT Pratama Hutama Jaya. Kedua, untuk menganalisis konsekuensi hukum pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan bagi PT Pratama Hutama Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan kategori efektivitas hukum yang akan diuji efektivitas keberlakuannya terkait norma tentang pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap proses pembangunan. Hasil penelitian ini bahwa syarat informasi pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan berdasarkan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak berjalan di PT Pratama Hutama Jaya. Untuk syarat informasi dalam pemasaran tidak semua dimuat dalam media pemasaran rumah. Kemudian untuk penjualan rumah tidak dibuat perjanjian pendahuluan jual beli rumah. Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan bagi PT Pratama Hutama Jaya berdimensi administrasi, pidana dan perdata. Dalam konteks sanksi administrasi dan pidana ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk konteks perdata inisiatifnya datang dari pihak yang merasa dirugikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Agus Yudha Hernoko, (2010), Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, (2007), Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Arie S Hutagalung, (2002), Condomonium dan Permasalahannya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Dhaniswara K. Harjono, (2016), Hukum Property, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Jakarta.

Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, (2013), Kepemilikan Properti di Indonesia, Cet. 1, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Sunarti, (2019), Perumahan dan Permukiman, Undip Press, Semarang.

Jurnal:

Agustining, Tanggung Jawab Perusahaan Properti (Penjual) Dalam Pemasaran Perumahan Pola Pre Project Selling, Proceeding Seminar Nasional Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 28 Februari 2019, 1-16.

Paramita, A. R., & Yunanto, D. H. (2016). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (STUDI PENELITIAN PADA PENGEMBANG KOTA SEMARANG). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-12.

Muslim, Yalid dan Sandra Dewi, Implementasi Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Bsinis Property di Kota Pekanbaru Berdasarkan Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jurnal Hukum Yustisia, Vol. 21, No. 1, Januari-Juni 2014, 34-45.

Utoyo, M., Afriani, K., & Rusmini, R. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 75-85.

Rio Y. Pongantung, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Para Pihak Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Jurnal Lex Privatum, Vol. VI, No. 10, Edisi Desember 2018, 183-194.

Rahmani, S. R., & Octarina, N. F. (2020). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah/Rumah Susun sebagai Perlindungan Hukum bagi Penjual dan Pembeli. Jurnal Supremasi, 36-46.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 777).

Wawancara:

Wawancara dengan Direktur PT Pratama Hutama Jaya yang diwakili oleh Handri Suryadi selaku supervisor di PT Hutama Hutama Jaya pada tanggal 1 Juni 2021.

Wawancara dengan Kepala Bidang Perkim yang diwakili oleh Wahyu darmawan bagian izin perumahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman pada tanggal 14 Juni 2021.

Wawancara dengan Ibu Netti selaku konsumen pembeli rumah (Patin Cluster Taman) perumahan yang sedang dipasarkan PT Pratama Hutama Jaya pada tanggal 14 April 2021.

Wawancara dengan Bapak Candra selaku Konsumen pembeli rumah (D’Club Mansion) perumahan yang sedang dipasarkan PT Pratama Hutama Jaya pada tanggal 14 April 2021.

Downloads

Published

2022-04-27

How to Cite

Yetti, Y., & Yalid, Y. (2022). Konsekuensi Hukum Pemasaran Dan Jual Beli Rumah Dalam Proses Pembangunan (Studi PT. Pratama Hutama Jaya). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 243–261. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.910
Loading...