Kemunduran Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara

Kemunduran Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara

Authors

  • Lelisari Lelisari Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hamdi Hamdi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Imawanto Imawanto

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.907

Keywords:

CSR, Kemunduran, Pertambangan

Abstract

Revisi atas Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hasil pembahasan Panitia Kerja telah merombak 143 pasal dari total 217 pasal, artinya ada 82% pasal diubah pada Undang-Undang No 4 Tahun 2009. Undang-undang ini tidak partisipatif dan tidak transparan, sehingga kurang berpihak terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan. Penelitian ini betujuan untuk menganalisis serta mengkaji kemunduran pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Undang-Undang No 3 Tahun 2020 mengalami kemunduran pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara yaitu: adanya penambahan izin penambangan yaitu Surat Izin Penambangan Batuan, dimana Izin ini akan membuka ruang baru dalam pengelolaan pertambangan, memuat ketentuan baru yang membahayakan ruang hidup masyarakat sebab semua aktivitas mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat, hanya melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan saja menghapus aspek dari kesehatan kerja pertambangan, membuka jalan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak keberadaan tambang di wilayahnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Imawanto Imawanto

Universitas Muhammadiyah Mataram

References

Buku

Adrian Sutedi, (2012), Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta.

Arif Budimanta dkk, (2007), Corporate Social Responsibility Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia, kedua, Indonesia Center for Suistanable Development (ICSD), Jakarta.

Bambang Rudito & Melia Famiola, (2007), Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia, Rekayasa Sains, Bandung.

Busyra, Azheri, (2010). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Kegiatan Pertambangan di Sumatera Barat. (Malang: Disertasi Program Doctor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Univesitas Brawijaya, Malang).

Fredian Tony Nasdian, (2014), Pengembangan Masyarakat , Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Isa Wahyudi dan Busyra Azheri, (2008), Corporate Social Responsibility, Prinsip, Pengaturan & Implementasi, Setara Press, Malang.

Michael Hopkins, (2007), Corporate Social Responsibilty & International Development, Earth Scan, London.

Reza Rahman. (2009), Corporate Social Responsibility Antara Teori Dan Kenyataan, Medpress, Yogyakarta.

Jurnal

Deanna Kemp, Mining and Community Development: Problems and Possibilities of Local-Level Practice, Vol.45, Issue. 2, Edisi April 2010, https://academic.oup.com/cdj/article-abstract/45/2/198/339402?redirectedFrom=fulltext, diakses tanggal 1 juni 2018

Ery Agus Priyono, Penerapan Asas Itikad Baik Dan Kepatutan Dalam Perjanjian Waralaba’, Vol. 6 No. 3 Edisi November 2016, journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/1435, diakses taggal 1 Maret 2021

G. Eweje, The Role of MNEs in Community Development Initiatives in Developing Countries: Corporate Social Responsibility at Work in Nigeria and South Africa, Vol. 45 Issue 2, Edisi Juni 2006, https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/0007650305285394, diakses tanggal 2 Februari 2018

Imas Novita Juaningsih, Polemik Revisi Undang-Undang Minerba Dalam Dinamika Tata Negara Indonesia, Vol. 4. No.3. Edisi the emergence of disharmony between one principle with another principle in the process of the Formulation of Laws Number 15 the Year 2019. Because at the time of its formation, the legislative body did not legislate transparently but was carried out in private. Therefore, the author tries to use a juridical-normative research method to analyze the problem, so that there are reasons to cancel some articles that are considered detrimental to the community.Keywords: Minerba Law, Rechstaat, Indonesian State Administration Abstrak:Kontroversi Perubahan Undang-Undang Mineral dan batu-bara (UU MinerbaTahun 2020, http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/16502, diakses tanggal 30 Maret 2021

Kendra E. Dupuy, Community Development Requirements in Mining Laws’, Jurnal Extractive Industries and Society, Vol 1, No.2, Edisi 2014, hlm. 200-215

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasaar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886

Indonesia. Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756

Indonesia. Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724

Indonesia. Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4959 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959

Indonesia. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059

Indonesia. Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Tambahan Lembar Negara Nomor 5305.

Internet

A. Rosser, The Political Economy of the Resource Curse: A Literature Survey (Brighton, 2006) <https://www.researchgate.net/publication/303084314_The_political_economy_of_the_resource_curse_A_literature_survey>. diakses tanggal 1 juni 2018

Ady Thea DA, Bermasalah, Pembahasan RUU Minerba Diminta Libatkan Masyarakat, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d8c85104537a/bermasalah--pembahasan-ruu-minerba-diminta-libatkan-masyarakat/, diakses tanggal 2 Februari 2021

Ahmad Redi, Sengkarut Legislasi Mineral Dan Batubara, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f14365e34c7f/sengkarut-legislasi-mineral-dan-batubara-oleh--ahmad-redi/, diakses pada tanggal 2 Februari 2021

Aida Mardatillah, Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU MInerba, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f0c135528bc2/dinilai-cacat-formil--mk-diminta-batalkan-perubahan-uu-minerba, diakses tanggal 2 Februari 2021

James A. Christenson, ‘Community Development’, https://doi.org/10.4324/9780429305153-30.

Priya Husada, Menyoal Comdev Dan CSR, https://www.kompasiana.com/priya.husada/54ffb83da33311456350fb08/menyoal-comdev-dan-csr. diakses tanggal 1 Februari 2021.

Randy Kritkausky and Carolyn Schmid, Handbook for Implementers of ISO 26000 , Global Guidance Standard on Social Responsibility Designed by ECOLOGIA for Small and Medium Sized Businesses Version Two http://www.ecologia.org/isosr/ISO26000Handbook.pdf, diakses pada tanggal 1 Maret 2021.

Rinto Pudyantoro, Salah Paham Antara CSR Dan Comdev, https://humasskkmigas.wordpress.com/2015/09/03/salah-paham-tentang-csr-dan-cd/. diakses pada tanggal 1 Maret 2021

Downloads

Published

2021-08-17

How to Cite

Lelisari, L., Hamdi, H., & Imawanto, I. (2021). Kemunduran Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 404–421. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.907
Loading...