Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Persfektif Hukum Acara Pidana di Indonesia
Keywords:
Bukti Informasi Elektronik, Tindak Pidana Penipuan Online, Hukum Acara PidanaAbstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk dapat mengkaji dan menganalisis alat bukti informasi elektronik tindak pidana penipuan online dalam persfektif hukum acara pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normative. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana alat bukti informasi elektronik tehadap tindak pidana penipuan online berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia?. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP belum mengatur secara khusus mengenai alat bukti elektronik, oleh karena itu tugas hakim dalam wewenangnya sebagai penegak hukum dapat menafsirkan atau menginterpretasikan bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk yang merupakan alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, hal itu sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang alat bukti yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu untuk membantu dalam menafsirkan dan menginterprestasikan bukti elektronik hakim memerlukan keterangan ahli dalam proses pembuktiannya. Sehingga untuk alat bukti informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti keterangan ahli dan petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Downloads
References
Buku
Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (cyber crime). Refika Aditama, Bandung.
Ahmad Supardi Hasibuan, (2010), Pengaruh Globalisasi Terhadap Perkembangan Hukum Pidana. Kemenag Riau.
Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Raja Grafindo Indonesia.
Lilik Mulyadi, (2014), Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung.
M. Yahya Harahap, (2006), Pernbahasan Pennasalahan Dan Penerapan KUHAP Perneriksaan Sidang Pengadilan Banding Kasasi dun Peninjoan Kernbali, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. (2012), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Hlm 252-255. Dalam Syaiful Bahri, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan. Gramata Publishing. Jakarta.
Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. (2005), Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Medua Group.
Soerjono Soekanto, (1986), Pengantar Peristiwa Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Syaiful Bakhri. (2007). Beban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Peradilan. Gramata Publishing. Jakarta.
Lestari, S. E. (2018). Pancasila Dalam Konstruksi Sistem Hukum Nasional. Negara dan Keadilan, 7(2).
Jurnal
Khalid, A. (2014). Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11).
Rumangkang, A. (2015). KEKUATAN HUKUM TULISAN DI JEJARING SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DI PERSIDANGAN. LEX ET SOCIETATIS, 3(10).
Heryogi, A., Ruba’i, M., & Sugiri, B. (2017). Fungsi Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 7-17.
Hamidi, J. (2005). Hermeneutika hukum: teori penemuan huku baru dengan interpretasi teks. UII Press.
Syahputra, M., & Hadi, A. (2019). Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 3(2), 339-348.
Isma, N. L., & Koyimatun, A. (2014). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 1(2), 109-116.
Kartika, P. P. (2019). Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 33-46.
Fauzi, S. N. (2018). TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI DI SITUS JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE). Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 7(3), 250-261.
Sidharta, Data, Informasi, dan Dokumen Elektronik. Diakses dari business-law.binus.ac.id/2018/10/24/data-informasi-dan-dokumen-elektronik Pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 20:00
Survei APJII: Penetrasi Internet di Indonesia Capai 143 Juta Jiwa. Diakses dari https://apjii.or.id/downfile/file/BULETINAPJIIEDISI22Maret2018.pdf pada hari Kamis, 20 Oktober 2018 Pukul 12:29 WIB.
Syaiful Bakhri. (2007). Beban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Peradilan. Gramata Publishing. Jakarta.