Analisis Kebijakan Resettlement Dalam Penanggulangan Bencana Alam Di Lampung Selatan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.830Keywords:
Resettlement, Kebijakan, Bencana AlamAbstract
Artikel ini menganalisis pelaksanaan kebijakan resettlement bagi masyarakat korban bencana alam tsunami di Lampung Selatan yang terjadi pada Desember 2018 lalu. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut UU Penanggulangan Bencana dinyatakan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi empat tahapan yaitu: penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Dua tahapan di awal dibuat sebelum adanya bencana (prabencana), tanggap darurat dilakukan saat terjadinya bencana, dan rehabilitasi dilakukan pascabencana. Dalam konteks bencana tsunami di Lampung Selatan pada 2018 silam, salah satu kebijakan pascabencana yang dilakukan adalah resettlement. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati No. B/613.1/VI.02/HK/2019. Dalam keputusan tersebut ditentukan bahwa kebijakan resettlement ini dilakukan pada 4 kecamatan yang telah ditentukan yakni Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kalianda, Kecamatan Sidomulyo dan Kecamatan Katibung. Pada pelaksanaannya, kebijakan ini berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat yang dipindahkan, seperti dalam aspek sosial dan ekonomi.
Downloads
References
Buku
James L. Creighton, (2005), The Public Participation Handbook Making Better Decisions Through Citizen Involvement, California: John Wiley & Sons Inc.
Tal Berman, (2017), Public Participation as a Tool for Integrating Local Knowledge into Spatial Planning, Switzerland: Springer International Publishing.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Anthony Oliver-Smith, The Transition of the New Community in Gramalote, Colombia, 2015 https://hazards.colorado.edu/quick-response-report/post-disaster-resettlement
Bayu Dwi Anggono, (2020), Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penanggulangan Bencana, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 2.
Committee National Parks and Protected Area Management, A Review of Current Approaches to Performance Management in Protected Area Management. 2002.
Eduardo Rodriguez-Oregga, dkk, (2008), The Impact of Natural Disasters on Human Development and Poverty at the Municipal Level in Mexico, UNDP Research for Public Policy.
Herlambang P. Wiratraman, Penelitian Socio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya, diunduh dari https://herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/06/penelitian-sosio-legal-dalam-tun.pdf
Infografis Badan Nasional Penanggulangan Bencana https://bnpb.go.id/uploads/24/2019-01-22-infografis-selat-sunda-1.jpg
Jamie Draper dan Catrina McKinnon, (2018), The Ethics of Climate-Induced Community Displacement and Resettlement, Jurnal Wires Climate Change.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Website
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/28/15102481/update-tsunami-selat-sunda-426-orang-meninggal-dunia-7202-luka-luka-dan-23 diakses tanggal 25 Juni 2020
https://www.lampost.co/berita-pemkab-lamsel-siapkan-537-unit-hunian-sementara-korban-bencana.html diakses tanggal 25 Juni 2020
http://www.radarlamsel.com/huntara-bakal-terus-kebanjiran/ diakses tanggal 25 Juni 2020
https://www.tribunnews.com/regional/2019/01/16/berdasarkan-hitungan-sementara-kerugian-akibat-tsunami-selat-sunda-capai-rp-202-m diakses tanggal 25 Juni 2020
https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/resettlement diakses tanggal 26 Juni 2020
https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/11050521/geliat-kehidupan-warga-lampung-selatan-pasca-tsunami-selat-sunda?page=all diakses tanggal 26 Juni 2020
https://www.lampost.co/berita-huntara-di-desa-kunjir-mulai-dibongkar.html diakses pada 10 Juli 2020.
https://www.lampost.co/berita-warga-diminta-tetap-menempati-huntara-di-way-muli-timur.html diakses pada 10 Juli 2020.
https://www.lampost.co/berita-korban-tsunami-yang-luput-dari-bantuan.html diakses pada 10 Juli 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)