Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.828Keywords:
Penghapusan Merek, Prakarsa Menteri, Bertentangan Peraturan Perundang-Undangan,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi terkait penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakanan penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil analisis yang telah diuraikan bahwa dalam ketentuan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Bahasa dan Perpres Bahasa Indonesia, Menteri atas prakarsanya belum dapat melaksanakan penghapusan merek yang menggunakan bahasa asing dengan beberapa alasan, antara lain dari sisi klasifikasi merek, konsep HKI dan kreativitas, konsep merek, konsep penghapusan dan pembatalan merek dan formulasi kewenangan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa menteri. Rekomendasi dari penelitian ini adalah Pemerintah perlu mengubah atau mengganti regulasi khususnya ketentuan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Downloads
References
Buku
Amiruddin et.al, (2016), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Asih, Winna Maria Welas, (2018), Penghapusan Merek Terdaftar yang Bertentangan dengan Moralitas Agama di Indonesia, Skripsi, Universitas Islam Indonesia
Bilson Simamora, (2001), Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan. Profitabel, Edisi Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (2019), Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Jened, Rahmi, (2017), Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Kencana, Jakarta.
Setyowati, Krisnani et.al, (tidak ada tahun terbit), Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan Implementasinya Di Perguruan Tinggi, Kantor HKI-IPB, Bogor.
Suharnan, (2005), Psikologi Kognitif, Srikandi. Surabaya.
Jurnal
Arifin, Zaenal, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 1
Collins, J., T., (2014), Keragaman Bahasa dan Kesepakatan Masyarakat: Pluralitas dan Komunikasi, Jurnal Dialektika Vol. 1 No. 2
Karina, R M P, (2019), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 1, No. 2
Kurniawan, Shelly, (2019), Perbandingan Penyelesaian Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dengan World Intellectual Property Organization Arbitration And Mediation Centre, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 11 No. 1.
Masnun, M. A., (2019), Reorientasi Pengaturan Pemberdayaan Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Hak atas Merek Kolektif, Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 3 No. 2.
__________, (2020), Menggagas Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Atas Hak Desain Industri Di Indonesia, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Vol. 11 No. 2
Novianti, (2016) Implikasi Protokol Madrid Bagi Indonesia, Negara Hukum Vo. 7 No. 2.
Sanib, S. S., (2019), Ketentuan-ketentuan TRIPS-Plus dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas, Halu Oleo Law Review, Vol. 3 No. 1
Sudjana, (2020), Akibat Hukum Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar Terhadap Hak atas Merek, Res Nullius Law Journal, Vol. 2 No. 2
Sujatmiko, Agung, (2010) Prinsip Hukum Penyelesaian Pelanggaran Passing Off dalam Hukum Merek, Yuridika Vol. 25 No. 1.
_____, dan Sugeng, Bambang, (2013), Monopoli Pada Lisensi Merek Terkenal dan Kaitannya Dengan Persaingan Usaha, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42 No. 2.
Website
https://www.dgip.go.id/workshop-implementasi-pengahpusan-merek-terdaftar-atas-prakarsa-menteri, diakses pada 9 September 2020 Pukul 19.35 WIB
Laporan
Badan Pembinaan Hukum Nasional, (2008), Laporan Akhir Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang tentang Merek, BPHN, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 2341.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, Lembaran Republik Indonesia Tahun 1992 No. 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1992 No. 3490.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 3681.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Lembaran Republik Indonesia Tahun 2001 No. 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4131.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 No. 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5035.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Republik Indonesia Tahun 2016 No. 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5953
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Lembaran Republik Indonesia Tahun 2019 No. 180.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)