Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.824Keywords:
Honorarium, PPAT, Akta Pembebanan Hak TanggunganAbstract
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari klien yang membuat akta padanya. Namun, sebagian PPAT menolak membuat akta yang berhubungan dengan perbankan karena uang jasa (honorarium) tersebut berpotensi mengandung riba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kepastian hukum Islam terkait uang jasa (honorarium) PPAT yang diterima dari klien atas jasa pembuatan APHT. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer. Bahan hukum akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa uang jasa (honorarium) yang diterima oleh PPAT merupakan uang jasa (honorarium) yang sah menurut hukum Islam dan tidak termasuk dalam riba dikarenakan penarikan uang jasa (honorarium) bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam karena termasuk dalam ranah Ijarah (sewa menyewa) yang pada hal ini merupakan sewa menyewa jasa dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Downloads
References
Afandi, M. Yazid, (2009), Fiqh Muamalah, Logung Pustaka, Yogyakarta
Al-Giryani, Ash-Shadiq Abdurrahman, (2004), Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer, Pustaka Progresif, Surabaya
Basyir, Ahmad Azhar, (1994), Refleksi Atas Persoalan Keislaman (Seputar Filsafat,Hukum, Politik dan Ekonomi), Mizan, Bandung
Departemen Agama Republik Indonesia, (2010), Syaamil Qur’an Miracle The reference, Sygma Publishing, Bandung
Saleh, H.E. Hasan, dkk, (2008), Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta
Nawawi, Ismail, (2012), Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor
Sabiq, Sayyid, (2006), Terjemah Fiqh Sunnah, Pena Pundi Akasara, Jakarta
Shadr, Muhammad Baqir Ash, (2008), Buku Induk Ekonomi Islam; Iqtishaduna, Zahra, Jakarta
Sudiarti, Sri, (2018), Fiqih Muamalah Kontemporer, Febi UIN-SU Press, Medan
Syafei, Rachmad, (2001), Fiqh Muamalah, Pustaka Setia, Bandung
Dewi, Luh Wike Saptia, (2016), Implementasi Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah Terkait Jual Beli dengan Kuasa Mutlak oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Klungkung, Fakultas Hukum Universitas Udayana (Faculty of Law Universitas Udayana),Vol.1 no.1 edisi April 2016, https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/20855
Hasanah, Uswah, (2014), Riba dan Bunga Bank Dalam Perspektif Fiqh, (Universitas Islam Sumatera Utara), Vol 3 No 1 edisi Jan-Juli 2014.
Kalsum, Ummi, (2014), Riba dan Bunga Bank dalam Islam (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kendari, Vol. 7 no. 2, Edisi Juli 2014, https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/view/220.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Daftar PPAT, https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Daftar-PPAT , diakses 23 Juli 2020
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Honorarium, https:// kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Honorarium diakses 23 Juli 2020
Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pasal 3 huruf g
Munir, Misbahul, (2016), Konsep Riba dalam Islam: Analisis Tematik Terhadap Konsep Riba Dalam Al-Quran dan Hadistâ€Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Laporan Penelitian 07 Desember 2016.
Portal Informasi Indonesia, Agama, https://indonesia.go.id/profil/agama diakses 23 Juli 2020
Pradiptasari, Linggar dan Akhmad, (2020), Sinegritas Hukum Islam Dengan Peran Notaris dan PPAT Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)†Jurnal Akta (Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Vol 4 No 4 edisi Desember 2017 , https://jurnal.unissuka,ac,id/index.php/akta/article/view/2496 diakses tanggal 1 Desember 2020
Prasetyo, Bhirawa, Anoraga, dan Ari, (2015), Motivasi Kerja Islam dan Etos Kerja Islam Karyawan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Airlangga ( Faculty of Economics and Business Universitas Airlangga),Vol 2 no. 7 edisi Juli 2015, https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/view/640/424.
Prayitno, Imam Suko dan Erna Anggraini Hutabarat, (2019), Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Honorarium Akta Notaris, Jurnal Res Judicata, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Vol 2 No 1 edisi Juni 2019, https://openjurnal.unmuhphk.ac.id/index.php/RJ/index diakses tanggal 1 Desember 2020.
Purnamasari, Irma Devita, (2011), Kiat-kiat Cerdas, dan Bijak Memahami Hukum Jaminan Perbankan, Kaifa, Jakarta
Santoso, Harum dan Anik, (201), Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam, Vol 1 No 2 edisi Juli 201 , https://jurnal.stie-ass.ac.id/index.php/jei/article/view/33 diakses tanggal 1 Desember 2020.
Sari, Juliani Lisma, (2019), Analisa Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Sektor Industri Kecil dan Menengah (Studi Kasus Pada PT.IKS Sebagai Debitur Bank BNI), Jurnal E-Qien Ekonomi Dan Bisnis, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dr. Khez Muttaqien Purwakarta, Vol.6 no 1 edisi Februari 2019, http://stiemuttaqien.ac.id/ojs/index.php/OJS/article/view/72 .
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Pasal 1 ayat (18).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120 Tambahan Lembar Negara Nomor 5893.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)