Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT

Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT

Authors

  • Ahmad Nailul Author Universitas Airlangga
  • Achsanatya Ubudina Universitas Airlangga
  • Elisadiah Puspitarini Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.824

Keywords:

Honorarium, PPAT, Akta Pembebanan Hak Tanggungan

Abstract

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari klien yang membuat akta padanya. Namun, sebagian PPAT menolak membuat akta yang berhubungan dengan perbankan karena uang jasa (honorarium) tersebut berpotensi mengandung riba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kepastian hukum Islam terkait uang jasa (honorarium) PPAT yang diterima dari klien atas jasa pembuatan APHT. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer. Bahan hukum akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa uang jasa (honorarium) yang diterima oleh PPAT merupakan uang jasa (honorarium) yang sah menurut hukum Islam dan tidak termasuk dalam riba dikarenakan penarikan uang jasa (honorarium) bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam karena termasuk dalam ranah Ijarah (sewa menyewa) yang pada hal ini merupakan sewa menyewa jasa dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, M. Yazid, (2009), Fiqh Muamalah, Logung Pustaka, Yogyakarta

Al-Giryani, Ash-Shadiq Abdurrahman, (2004), Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer, Pustaka Progresif, Surabaya

Basyir, Ahmad Azhar, (1994), Refleksi Atas Persoalan Keislaman (Seputar Filsafat,Hukum, Politik dan Ekonomi), Mizan, Bandung

Departemen Agama Republik Indonesia, (2010), Syaamil Qur’an Miracle The reference, Sygma Publishing, Bandung

Saleh, H.E. Hasan, dkk, (2008), Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta

Nawawi, Ismail, (2012), Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor

Sabiq, Sayyid, (2006), Terjemah Fiqh Sunnah, Pena Pundi Akasara, Jakarta

Shadr, Muhammad Baqir Ash, (2008), Buku Induk Ekonomi Islam; Iqtishaduna, Zahra, Jakarta

Sudiarti, Sri, (2018), Fiqih Muamalah Kontemporer, Febi UIN-SU Press, Medan

Syafei, Rachmad, (2001), Fiqh Muamalah, Pustaka Setia, Bandung

Dewi, Luh Wike Saptia, (2016), Implementasi Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah Terkait Jual Beli dengan Kuasa Mutlak oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Klungkung, Fakultas Hukum Universitas Udayana (Faculty of Law Universitas Udayana),Vol.1 no.1 edisi April 2016, https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/20855

Hasanah, Uswah, (2014), Riba dan Bunga Bank Dalam Perspektif Fiqh, (Universitas Islam Sumatera Utara), Vol 3 No 1 edisi Jan-Juli 2014.

Kalsum, Ummi, (2014), Riba dan Bunga Bank dalam Islam (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kendari, Vol. 7 no. 2, Edisi Juli 2014, https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/view/220.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Daftar PPAT, https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Daftar-PPAT , diakses 23 Juli 2020

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Honorarium, https:// kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Honorarium diakses 23 Juli 2020

Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pasal 3 huruf g

Munir, Misbahul, (2016), Konsep Riba dalam Islam: Analisis Tematik Terhadap Konsep Riba Dalam Al-Quran dan Hadistâ€Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Laporan Penelitian 07 Desember 2016.

Portal Informasi Indonesia, Agama, https://indonesia.go.id/profil/agama diakses 23 Juli 2020

Pradiptasari, Linggar dan Akhmad, (2020), Sinegritas Hukum Islam Dengan Peran Notaris dan PPAT Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)†Jurnal Akta (Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Vol 4 No 4 edisi Desember 2017 , https://jurnal.unissuka,ac,id/index.php/akta/article/view/2496 diakses tanggal 1 Desember 2020

Prasetyo, Bhirawa, Anoraga, dan Ari, (2015), Motivasi Kerja Islam dan Etos Kerja Islam Karyawan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Airlangga ( Faculty of Economics and Business Universitas Airlangga),Vol 2 no. 7 edisi Juli 2015, https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/view/640/424.

Prayitno, Imam Suko dan Erna Anggraini Hutabarat, (2019), Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Honorarium Akta Notaris, Jurnal Res Judicata, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Vol 2 No 1 edisi Juni 2019, https://openjurnal.unmuhphk.ac.id/index.php/RJ/index diakses tanggal 1 Desember 2020.

Purnamasari, Irma Devita, (2011), Kiat-kiat Cerdas, dan Bijak Memahami Hukum Jaminan Perbankan, Kaifa, Jakarta

Santoso, Harum dan Anik, (201), Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam, Vol 1 No 2 edisi Juli 201 , https://jurnal.stie-ass.ac.id/index.php/jei/article/view/33 diakses tanggal 1 Desember 2020.

Sari, Juliani Lisma, (2019), Analisa Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Sektor Industri Kecil dan Menengah (Studi Kasus Pada PT.IKS Sebagai Debitur Bank BNI), Jurnal E-Qien Ekonomi Dan Bisnis, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dr. Khez Muttaqien Purwakarta, Vol.6 no 1 edisi Februari 2019, http://stiemuttaqien.ac.id/ojs/index.php/OJS/article/view/72 .

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Pasal 1 ayat (18).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120 Tambahan Lembar Negara Nomor 5893.

Downloads

Published

2020-12-22

How to Cite

Author, A. N., Ubudina, A., & Puspitarini, E. (2020). Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 500–511. https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.824
Loading...