Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) : Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif

Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) : Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif

Authors

  • Nefa Claudia Meliala Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.820

Keywords:

pemaafan hakim, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif,

Abstract

Tulisan ini akan secara spesifik membahas mengenai pengaturan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RKUHP sebagai salah satu bentuk pendekatan keadilan restoratif yang pada prinsipnya mencoba untuk menghindari penjatuhan pidana penjara sejauh hal tersebut dimungkinkan, terutama untuk pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek dalam kasus-kasus tindak pidana ringan. Selain itu, lembaga ini juga pada prinsipnya berfungsi untuk melakukan koreksi terhadap kekakuan dari asas legalitas. Persoalan lain yang kemudian juga harus diperhatikan adalah RKUHP perlu mengurai secara lebih rinci kriteria yang harus terpenuhi agar putusan pemaafan hakim dapat dijatuhkan dalam suatu perkara. Upaya pembaharuan hukum pidana materil melalui pengaturan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RKUHP ini juga harus disikronisasi dengan pengaturan hukum acara pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar pengaturan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RKUHP tidak menjadi sesuatu yang percuma. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Sehubungan dengan metode penelitian hukum normatif yang digunakan, jenis data yang digunakan untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (studi literatur) yang dalam hal ini akan menjadi bahan utama.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Andi Hamzah (2007). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Burt Galaway and Joe Hudson, Criminal Justice. Restitution and Reconciliation. New York Criminal Justice Press.

George B Vold and Thomas J Bernard (1986). Theoritical Criminology. New York : Oxford University Press.

Howard Zehr (1995). Changing Lenses : A New Focus for Crime and Justice. Herald PressScottdale, PA, 990.

Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Mardjono Reksodiputro (1994). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan karangan Buku Kedua. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Mark Umbreit (1999). Restorative Juvenile Justice: Repairing the Harm of Youth Crime. New York : Criminal Justice Press.

Muladi (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

P.A.F Lamintang (1990). Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita (1996). Sistem Peradilan Pidana : Perspektif Ekstensialisme dan Abolisionisme. Bandung : Bina Cipta.

Sofjan Sastrawidjaja (1999). Hukum Pidana : Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. Bandung : Armico.

Sue Titus Reid (1976). Crime and Criminology. Oxford University Press.

Yahya Harahap (1985). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal

Adery Ardhan Saputro, Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP, Mimbar Hukum, 2016, Vol. 28 No.1 61-76

Annisa Dian Permata Herista, Aristo Evandy, A Barlian, Rechterlijk Pardon Dalam Kebijakan Dan Penerapan Pidana Indonesia, Pranata Hukum, 2020, Vol. 15 No. 2 132-141

Aristo Evandy, A.Barlian, Barda Nawawi Arief, Formulasi Ide Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017, Vol. 13 No, 1 28-44

Mufatikhatul Farikhah, Rekonseptualisasi Judicial Pardon Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Sisitem Hukum Barat), Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2108, Vol. 48 No. 3 556-588

Putu Mery Lusyana Dewi dan I Ketut Rai Setiabudhi, Kebijakan Formulasi Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) Dalam RKUHP, Jurnal Kertha Wicara, 2020, Vol.9 No.9 1-18

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang Undang Tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara No. 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara No. 3209.

Indonesia, Undang Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009, Lembaran Negara No. 58 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 507.

Indonesia, Undang Undang Tentang Kejaksaan, UU Nomor 16 Tahun 2004, Lembaran Negara No. 67 Tahun 2004.

Indonesia, Undang Undang Tentang Kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2012, Lembaran Negara No. 2 Tahun 2002,Tambahan Lembaran Negara No. 4168

Indonesia, Undang-Undang Darurat Tentang Tindakan- Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, UU Nomor 1 Tahun 1951, Lembaran Negara No. 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara No. 81

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengadilan Hak Asassi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000, Lembaran Negara No. 208 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara No. 4026,

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lain-lain :

Eva Achjani Zulfa, Konsep Dasar Restorative Justice, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014 (tidak dipublikasi).

-------------------------, Mediasi Penal: Perkembangan Kebijakan Hukum Pidana, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (tidak dipublikasi).

-------------------------, Ringkasan Disertasi : Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana), Fakultas Hukum Pogram Studi Ilmu Hukum Kekhususan Sistem Peradilan Pidana Universitas Indonesia, Depok, 20 Juni 2009 (tidak dipublikasi).

ICJR, Aliansi Nasional RKUHP, Pantau KUHAP, Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/Dispensa de Pena dalam RKUHP Serta Harmonisasinya dengan RKUHAP, http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/12/Tinjauan-Atas-Non-Imposing-of-a-PenaltyRechterlijk-Pardon-dispensa-de-pena-dalam-R-KUHP-serta-Harmonisasinya-dengan-R-KUHAP.pdf, diakses tanggal 28 November 2019.

ICJR, Hukuman Tanpa Penjara : Pengaturan, Pelaksanaan dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/09/Hukuman-Tanpa-Penjara.pdf, diakses tanggal 28 November 2019.

Downloads

Published

2020-12-22

How to Cite

Meliala, N. C. (2020). Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) : Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 551–568. https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.820
Loading...