Perbandingan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Pangan Berbahaya Antara Indonesia Dengan Tiongkok

https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.771

Authors

  • Heni Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Kartina Pakpahan Universitas Prima Indonesia
  • Derinie Lim Universitas Prima Indonesia
  • Juliani Chandrago Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tindak Pindana, Pangan Berbahaya

Abstract

Mayarakat harus dilindungi dari pangan berbahaya Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum, penanggulangan tindak pidana pangan berbahaya saat ini. Penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan Praktis. Jenis penelitian Yuridis Normatif, Analisis bahan hukum secara kualitatif diuraikan secara deskriptif analitis dan preskriptif. Bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana peredaran pangan berbahaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara umum dan Undang-Undang Pangan secara khusus. Di Tiongkok diatur dalam peraturan perundang-undangan Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok. Administrasi Makanan dan Obat-Obatan Negara China SFDA bertanggung jawab mengawasi dan mengoordinasikan lembaga kesehatan, makanan, dan obat-obatan. Tiap negara perlu memperhatikan sistem perlindungan hukum yang diterapkan dan memberi hukuman yang berat kepada pelaku sehingga memberikan efek jera. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Pangan Berbahaya di Indonesia dilakukan dengan Upaya Pre-Entif, Preventif dan Represif. Ditiongkok menerapkan hukuman pidana penjara dan denda, dan adanya pengawasan oleh SFDA. Diperlukan upaya memberi pemahaman bagaimana pangan yang berbahaya kepada masyarakat agar dapat mengurangi resiko pangan berbahaya.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Juliani Chandrago, Universitas Prima Indonesia

Universitas Prima Indonesia

References

Buku

Ahmadi Miru, (2011), Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah , (2001), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

A.S Alam. (2010). Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar.

Chairul Huda, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Penerbit Kencana, Jakarta.

Christine F. Mamuja, (2016), Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan, Unsrat Press, Manado.

H. Ishaq, (2017), Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta dan Bandung.

Janus Sidabalok, (2014), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Ade Setiawan, (2015), Strategi Tiongkok Memasarkan Produk-Produk di Indonesia, Jurnal

Ilmu Hubungan Internasional, Vol. 2 No. 2 Edisi Oktober, https://media.neliti.com/media/publications/32303-ID-strategi-tiongkok-memasarkan-produk-produk-elektronik-di-indonesia-tahun-2010-21.pdf, diakses tanggal 24 Februari 2021.

Asri, (2016) “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pangan†, Jurnal IUS, Vol.4,No.2 http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/316/pdf_2, di akses pada tanggal 27 Desember 2019.

BBC News (2017), Cina selidiki pusat produksi saus dan bumbu penyedap makanan palsu, Majalah, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-38650024, di akses pada tanggal 15 Agustus 2021.

BKP, “Laporan Kinerja Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan†http://bkp.pertanian.go.id/storage/app/media/Konsumsi/LAKIN%20KONSUMSI%202018.pdf, di akses pada tanggal 25 Januari 2020.

Cathy Yu, “Food Safety and Regulatory Departmentâ€, CIRS http://www.Cirsreach.com/China_

Chemical_Regulation/Food_Contact_Regulations_Food_Contact_Materials_in_China.html, di akses pada tanggal 25 Januari 2020.

China Radio Internasional, (2011) “Tiongkok Luncurkan Buku Putih Keamanan Bahan Panganâ€http://indonesian.cri.cn/20191015/309f8831-4c09-dfd4-e1cb-d76f43f588b6.html, di akses pada tanggal 25 Januari 2020.

David Wan, “Why were Your Prepackaged Food Products Reject By China?†http://www.cirsreach.com/news/Why_were_your_prepackaged_food_products_Biscuits_rejected_by_China.html, di akses pada tanggal 25 Januari 2020.

Detik Finance, “Skandal Makanan di Tiongkok, dari Daging Busuk Sampai Susu Melaminâ€https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2646629/skandal-makanan-di-tiongkok-dari-dari-daging-busuk-sampai-susu-melamin, di akses pada tanggal 20 Desember 2019.

Dewi Nurchayati, (2015), “Upaya Meningkatkan Pengetahuan Makanan Sehatâ€, Jurnal Penelitian PAUDIA, https://core.ac.uk/download/pdf/234023139.pdf , diakses tanggal 03 Maret 2021

Elly, (2014),“BPKN Indonesia Belajar Dari Tiongkokâ€, Indonesia Media,http://www.indonesiamedia.com/bpkn-indonesia-belajar-dari-tiongkok/, di akses pada tanggal 18 Januari 2020.

Elvira Syamsir, (2016) “Apa sih Tanggal Kadaluarsa itu?†, Personal Blog Ilmu Pangan, https://ilmupangan.blogspot.com/2016/09/apa-sih-tanggal-kadaluarsa-itu.html, di akses pada tanggal 5 Januari 2020.

Dewan Negara, (2019) “Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok†http://www.gov.cn/zhengce/cotent/2019-10/31/content_5447142.html, di akses pada tanggal 20 Januari 2020.

Green Pack, “Apa itu FDA dan FSC?†http://www.greenpack.co.id/id/apa-itu-fda-dan-fsc/#.XhLL8hsxXIV, di akses pada tanggal 20 Januari 2020.

Hariyanto Kurniawan, (2008), “Laporan Lengkap Penelitian Susu Formula IPBâ€, Oke News https://news.okezone.com/read/2008/02/28/1/87568/inilah-laporan-lengkap-penelitian-susu-formulaipb, di akses pada tanggal 25 Januari 2020.

Hayun Sumirat, “SFDA Reviewâ€, https://www.scribd.com/doc/63902866/SFDA-Saudi-Food- and-Drugs-Authority-review-translate-by-google, diakses pada tanggal 20 Desember 2020.

Humas BSN, (2016), “Penerapan SNI untuk Mutu dan Keamanan Panganâ€, Badan Standardisasi Nasional https://www.bsn.go.id/main/berita/beritadet/7578/Memperbaiki-Konsultasi-Publik-DalamPenyusunan-Regulasi-Yang-Baik, di akses pada tanggal 24 Januari 2020.

Kang Ismed, “Teknologi Makananâ€, Pengolahan Pangan.Com https://www.pengolahanpangan.com/2013/12/jenis-jenis-kerusakan-bahan-pangan.html, di akses pada tanggal 6 Januari 2020.

Kartika Sari Tarigan, “BPOM : Jual Pangan Tak Penuhi Syarat Mutu Itu Kriminal, Ada Sanksi†, Detik.Com, https://news.detik.com/berita/d-3102164/bpom-jual-pangan-tak-penuhi-syarat-mutu-itukriminal-ada-sanksi, di akses pada tanggal 18 Januari 2020.

Kartina Pakpahan, Leviyanti, (2020), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Mengedarkan Makanan Olahan Tanpa Izin Edar, http://www.jurnal.utu.ac.id/jcivile/article/view/1927/1403, diakses 24 Januari 2020.

Parliamentary Center, (2011), “Kronologi Kasus Susu Melamin†http://kebebasaninformasiorg/2011/02/17/kronologi-kasus-%E2%80%9Csusu-formula%E2%80%9D/ , tanggal akses tanggal 20 Desember 2019.

Setiono, (2004), Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sovia Hasanah, (2016)“Pidana Bagi Penjual Makanan Berbahayaâ€, Hukum Online.Com https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5855165331751/pidana-bagi-penjualmakanan-yangmengandung-bahan-berbahaya/, di akses pada tanggal 20 Desember 2019.

Viva, (2008)“Kronologi Skandal Susu Beracun China†https://m.viva.co.id/amp/berita/dunia/679-kronologi-skandal-susu-beracun-china, di akses pada tanggal 20 Januari 2020.

Yhona Paratmanitya , Veriani Aprilia (2016), Kandungan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan jajanan anak sekolah di Kabupaten Bantul, Jurnal gizi dan dietetik Indonesia Vol. 4 No. 1 edisi Januari 2016 https://ejournal.almaata.ac.id/index.php/IJND/ article/view/329, diakses tanggal 15 Agustus 2021.

Yovita Diane Titiesari, (2018), “ Zat Kimia Berbahaya yang Sering Digunakan dalam Makananâ€, GueSehat.Com, https://www.guesehat.com/4-zat-kimia-berbahaya-yang-sering-digunakan-dalam-makanan, di akses pada tanggal 11 Januari 2020.

Zenzen Zaunidhin, (2015) “Standar Kebutuhan Gizi Masyarakatâ€, Agrotani.Com,https://www.agrotani.com/standar-kebutuhan-gizi-masyarakat-di-indonesia-2016-2/, diakses pada tanggal 5 Januari 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Makanan

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2004 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2012 Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8360.

Published

17-08-2021

How to Cite

Widiyani, H., Pakpahan, K., Lim, D., & Chandrago, J. (2021). Perbandingan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Pangan Berbahaya Antara Indonesia Dengan Tiongkok. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 437–457. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.771