Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.769Keywords:
Honorarium, penerapan, PPATAbstract
PPAT adalahipejabat umum yangidiberi kewenanganiuntuk membuatiakta-akta otentik mengenaiiperbuatan hukumitertentu mengenai hak atas tanahiatau hak milikiatas satuan rumahisusun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1%i(satu persen)idari hargaitransaksi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah terkait honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis sosiologis/empiris/atau non doktrinal dengan pendekatan kualitatif dan lokus penelitian Kota Malang, teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pelaksanaan Hukum terkait larangan penarikan uangijasa (honorarium) PPATatermasuk uang jasaa(honorarium) saksi tidak bolehimelebihi 1% (satu persen)idari harga transaksiisangat rendah. Adapun faktor yang mempengaruhi yaitu pengetahuan, pemahamaan, penaatan hukum, pengharapan hukum, budaya hukum dan peningkatan kesadaran hukum.
Downloads
References
Buku
A.P. Parlindungan,(1999), Pendaftaran Tanah di Indonesia ( Berdasarkan PP. No 24/1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), CV.Mandar Maju, Bandung.
Adrian Sutedi, (2010), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Anonim,(2004), Ensiklopedia Nasional Indonesia, Delta Pamungkas, Jakarta.
Achmad Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
Bernhard Limbong, (2012), Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka,Jakarta.
Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
Esmi Warasih, (2005), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, PT. Surandaru Utama Semarang.
Imam Koeswahyono Muchsin dan Soimin, (2014), Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, PT. Refika Aditama, Bandung.
Otje Salman, (1993), Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung.
Samun Ismaya, (2012), Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu,Yogyakarta.
Zainuddin Ali,(206), Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Raharjo, (1986), Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Urip Santoso, (2010), Pendaftaran dan peralihan Hak Atas Tanah, PT. Adhitya Andrebina Agung, Jakarta.
Jurnal
Ervina, Vuji, Pelayanan Pendaftaran Tanah Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kantor Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Vol 2 No. 2 edisi Juli-Desember 2013, https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/JIPPL/article/view/906/799 diakses tanggal 12 Mei 2020.
Laytno, Vennie Yunita, Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris Antara UUJN dengan Kode etik Notaris†Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 4 No 1 edisi mei 2019, https://ojs.unud.ac.id/index.php/AcrtaComitas/article/view/48953, diakses tanggal 12 Mei 2020.
Monintja, Gabby Heinneke Viana dan Suryandoko, Widodo, Tinjauan Yuridis Mengenai Imbalan Jasa Pembuatan Salinan Akta Notaris Oleh Pemegang Protokol (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/MPPN/XI/2018†Indonesia Notary, Vol 1 No 002, edisi Februari 2019, https://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/199 diakses 12 Mei 2020, diakses 1 Februari 2020.
Permana, Gusti Muhammad Dandy, Pembayaran Honorarium Saksi dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Kubu Raya, Vol 2 No 3 edisi 2019, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/issue/view/1098 diakses tanggal 12 Mei 2020.
Prasetyo, Yudhana Eko, dkk., Pertimbangan Pembentukan Pengaturan Besaran Minimal Honorarium Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, edisi April 2014, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/692, diakses tanggal 12 Mei 2020.
Sari, I Gusti Agung Dhenita, dkk, Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Vol 3 No 1 edisi 2018, https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/39327 diakses tanggal 12 Mei 2020.
Tri Budhayati, Christiana, Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA, Vol 2 No. 2, Edisi 14 September 2018, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/issue/view/152 diakses tanggal 12 Mei 2020.
Wibawa, Kadek Cahya Susila, Menakar kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid, Vol 1, No 1 edisi 31 Juli 2019, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/search/authors/view?firstName=Kadek%20Cahya%20Susila&middleName=&lastName=Wibawa&affiliation=Fakultas%20Hukum%2C%20Universitas%20Diponogoro&country=ID, diakses 12 Mei 2020.
Website
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,Daftar PPAT, diakses 29 Februari 2020, https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Daftar-Ppat
Hilda B. Alexander, Infrastruktur DorongHarga Lahan di Citra Garden City Naik 62 Persen, diakses 29 Februari 2020, https://properti.kompas.com/read/2018/08/16/100152221/infrastruktur-dorong-harga-lahan-di-citragarden-city-naik-62-persen?page=all.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembar Negara Nomor 2043.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120 Tambahan Lembar Negara Nomor 5893
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)