Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/Puu-Xiv/2018 Terhadap Keterwakilan Perempuan Di Dalam Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.753Keywords:
Keterwakilan Perempuan-Dewan Perwakilan DaerahAbstract
Proporsi perempuan sangat sedikit bila dibandingkan dengan proporsi laki-laki. Keterwakilan perempuan dalam bangku legislatif dapat dikatakan salah satu manifestasi persoalan hukum terkait diskriminasi hak asasi manusia bagi gender perempuan. Persoalan ketimpangan gender tercemin jelas dalam rendahnya keterwakilan perempuan di struktur lembaga perwakilan Indonesia, khususnya dalam Dewan Perwakilan Daerah. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah Bagaimanakah Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2018 terhadap keterwakilan perempuan di dalam lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan dari berbagai referensi dan dokumen. Hasil penelitian yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi 30/PUU-XIV/2018 terkait pelarangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menjadi pemicu bagi perempuan untuk ikut andil sabagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, dapat menyebabkan peningkatan peluang bagi perempuan untuk duduk di jabatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Downloads
References
Buku
Abintoro Prakoso, (2015), Hukum, Filsafat Logika dan Argumentasi Hukum, LaksBang Justitia, Surabaya.
Agus Santoso, (2012), Hukum,Moral, & Keadilan, Prenada Media Group, Jakarta.
Andrey Sujatmoko, (2015), Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Ani Purnawati, (2014), Perkembangan Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik Pada Era Reformasi Pada Periode 1998-2024 (Studi Perbandingan Politik Perempuan Dalam Undang-Undang Tentang Partai Politik Dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD dan DPRD, Ringkasan Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta.
Asmaul Khusnaeny, Dkk, (2013), Mendekatkan Akses Keadilan bagi Perempuan korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta.
H. Abdul Latif, (2009), Fungsi Mahkamah Konstitusi Upaya Mewujudkan Negara Hukum dan Demokrasi, CV. Kreasi Total Media, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, (2010), Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, (2001), Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia Internasional Bagi Aparatur Penegak Hukum, Jakarta.
Artikel Ilmiah
Abraham Nurcahyo, Relevansi Budaya Patriaki Dengan Partisipasi Politik Dan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen, Jurnal Agastya Vol 6 No. 1 Tahun 2016.
Dessy Artina, Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-XVI/2008 Terhadap Kuota 30% Perempuan, Jurnal Konstitusi, Badan Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Riau (BKK FH UNRI), Volume I No.1 Tahun 2012.
Emilda Firdaus, Problematika Hukum di Indonesia, Jurnal, Alaf Riau, Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH UNRI, Pekanbaru, 2010.
Linayati Lestari, Perilaku Politik Pemilih Perempuan Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 (Studi Di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Si Beduk, Kota Batam), Jurnal Dialektika Publik Vol 2 No. 1 Tahun 2017.
Malik, “Telaah Makna Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikutâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. VI, No. 1 Tahun 2009.
Mariadi Faqih, “Nilai-nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konsittusi yang Final dan Mengikatâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. VII, No. 3 Tahun 2010.
Maruarar Siahaan, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi, Jurnal Hukum , Mahkamah Konstitusi, Vol 16 No. 3 Tahun 2009.
Nuraini Juliastuti, (2000), Mengontrol Perempu¬an, (Newsletter Kunci Maskulinitas-5832). KUNCI Cultural Studies, Yogyakarta.
Nova Yohana, Motif Dan Makna Perempuan Sebagai Komunikator Politik (Studi Fenomenologi pada Anggota Dewan Perempuan DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 7. No.1 Tahun 2016.
Ulla Nuchrawaty, Gender, Kebudayaan dan Peradaban, Jurnal Ketatanegaran, Vol 008 No.1 Tahun 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Sumber Lain
http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1249-pengurus-parpol-dilarang-jadi-anggota-dpd-kepentingan-politik-praktis-atau-amanah-konstitusidiakses pada tanggal 23 Januari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/08553721/5-poin-penting-dari-putusan-mk-larang-pengurus-parpol-jadi-anggota-dpd?page=all, diakses pada tanggal 24 Juli 2018.
https://www.gatra.com/.../jumlah-caleg-perempuan-terpilih-meningkat-di-pemilu-2019, di akses tanggal 5 Juni 2019, pukul 23. 40 WIB.
http:/www.hukumonline.com/klinik/detail/lt526f5f2e256c2/sifat-dan-keberlakuan-putusan-mahkamah-konstitusi, diakses, tanggal 11 April 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/14435231/ini-struktur-kepengurusan-baru-golkar, Diakses pada tanggal 22 Januari 2018.
Orinton Purba, “Konsep Dan Teori Genderâ€, Artikel, melalui web https://gendernews88.wordpress.com/2010/09/07/konsep-dan-teori-gender/ diakses 31 Januari 2020.
www.puskapol.ui.ac.id, diakses tanggal 5 Juni 2019, Pukul 22.30 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)