Lex Specialis Derogat Legi Generali Sebagai Asas Preferensi Dalam Kecelakaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat
Keywords:
Kecelakaan, Pelayaran Rakyat, Lex Specialis Derograt Legi GeneralisAbstract
Perkara Putusan Nomor 430/Pid.B/2016/PN Tpg tentang kecelakaan angkutan laut pelayaran rakyat di perairan kota tanjungpinang, berdasarkan kasus tersebut Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan berjenis Subsidair dengan pasal 359 Jo Pasal 361 KUHP. penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generali dan perintah Pasal 63 ayat (2) KUHP tidak dilaksanakan oleh penegak hukum tersebut. Adapun tujuan dan manfaat dari karya tulis ini secara praktis adalah sebagai salah satu bahan pembelajaran bagi praktisi hukum, terutama jaksa penuntut umum untuk mendalami penggunaan lex specialis derogat legi generalis dalam bidang tindak pidana pelayaran. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan Pendekatan kasus (case approach) Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan penerapan hukum pidana dalam putusan No. 430/pid.B/2016/Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang tidak tepat. Kasus kecelakaan angkutan laut pelayaran rakyat di perairan Kota Tanjungpinang tidak mendahulukan undang-undang Pelayaran sebagai asas preferensi dalam hukum di bidang pelayaran. Saran penulis terhadap permasalahan yang diteliti adalah Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya harus memperhatikan asas yang berlaku dan beberapa teknik dalam merumuskan surat dakwaan serta dalam menjunjung asas tegaknya hukum demi mencapai kepastian hukum maka sebaiknya perlu adanya kesepahaman bagi penegak hukum.
Downloads
References
Buku
Chandra Motik, (2003), Menyongsong Ombak Laut, Genta Sriwijaya, Jakarta.
Eddy OS Hiariej dkk, (2009), Persepsi dan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Mahrus Ali, (2011), Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika,Yogyakarta.
Marjono Reksodiputro, (1994), Sistem Peradilan Pidana ( Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan )†dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penelitian Hukum, Edisi Revisi Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, (1983), Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto. (1986), Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, (1999), Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) Edisi Keempat, Liberty, Yogyakarta.
Sudjatmiko, (1979), Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, Bharata Karya Aksara, Jakarta.
Jurnal
Randy Y.C. Aguw, (2013), Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran Ditinjau Dari UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Jurnal Lex Administratum, Universitas Sam Ratulangi Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.
Shinta Agustina, (2015), Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No. 4, Oktober.
Hwian Christianto, (2011), Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana, Jurnal Mimbar, Volume 23, Nomor 3 Oktober.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pengangkutan Perairan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
Website
http://www.skyscrapercity.com/ showthread. php?t=1155999, diakses tanggal 10 Maret 2018.
https://kecamatantpikota.wordpress.com/?s=kondisi+geografis&submit=Cari, diakses tanggal, 10 Maret 2018.
http://batam.tribunnews.com/topic/pompong-ke-pulau-penyengat-tenggelam, diakses tanggal 4 Mei 2018.
http://sumatera.metrotvnews.com/peristiwa/ybJ8qJmK-kronologi-tenggelamnya-kapal-di-tanjungpinang diakses tanggal 14 Maret 2018.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)