Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial Di Indonesia

Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial Di Indonesia

Authors

  • Dwi Fidhayanti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.722

Keywords:

Regulasi, Shadow Banking, Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial

Abstract

Shadow banking merupakan bank bayangan, dimana suatu lembaga bukan bank tetapi menjalankan kegiatan selayaknya bank, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perkembangan shadow banking pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial di Indonesia dan urgensi pembentukan regulasinya. Metode penelitiannya, yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan metode konstruksi hukum kemudian di deskripsikan. Perkembangan shadow banking pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial di Indonesia dikategorikan menjadi dua, yaitu Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial yang telah berizin dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan serta layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial illegal. Permasalahan dan risiko berasal dari aktivitas illegal. Satgas Waspada Investasi dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerjasama dengan Kominfo berwenang menindak layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial illegal. Urgensi pembentukan regulasi shadow banking pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial di Indonesia didasarkan pada tiga aspek, yaitu aspek filosofis berdasar pada pasal 33 UUD 1945, aspek sosiologis berdasarkan pada risiko dan dampak korban serta aspek yuridis berdasarkan karena belum adanya sanksi tertulis dalam kedua regulasi yang sudah dikeluarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bernanke, Ban S., The Crisis as a Classic Financial Panic, At the Fourteenth Jacques Polak Annual Research Conference, Washington, D.C.: Board of Governors of the Federal Reserve System. Retrieved 8 March 2016.

Girasa, Roy J, (2016), Shadow Banking: The Rise, Risks, and Rewards of Non-Bank Financial Services, Pace University, New York.

Joe Zhang, Janet Cheng, and Glenn Griffith, (2014), Inside China’s Shadow Banking: The Next Subprime Crisis?, Enrich Professional Publishing, Hongkong.

Milne, Alistair, dan paul Purboteeah, (2016), The Business Models and Economics of Peer-to-Peer Lending, European Credit Research Institute, Belgium.

Nicoletti, Bernardo, (2017), The Future of FinTech: Integrating Finance and Technology in Financial Services, Springer International Publishing AG, United States.

Otoritas Jasa Keuangan, Perkembangan Fintech Lending (Pendanaan Gotong Royong on-Line).

Jurnal dan Karya Ilmiah Lain

Bakar, Lastuti Abu, Impact of Shadow Banking Activities As Non Bank Intermediation Toward Regulatory Developments In Function Control Of Financial Services Sector In Indonesia, Diponegoro Law Review, October 2016, Vol. 10 No.1.

Cita Yustisia Serfiyani dan Iswi Hariyani, Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Teknologi, Buletin Hukum Kebanksentralan Vol. 14 Nomor 1, Januari-Juni 2017.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan per Juni 2019.

Farid, Muhamad Amar Mohd, Monitoring shadow banking and its challenges: the Malaysian experience, The Service Industries Journal, Vol. 32 No. 5, 2013.

Maharani, Alyssa, Chinese Shadow Banking Institutions: Understanding Factors Contributing to the Systemic Risks of Trusts and Investment Corporations, Wharton Research Scolars Journal, Vol. 4, 2015.

Ngafifi, Muhammad, Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, Volume 2, Nomor 1, 2014.

Nicola Ginneaoli, Andrei Shleifer, Robert W. Vishny, A Model of Shadow Banking, The Journal of Finance, Vol. LXVIII No. 4, August 2013.

Rahmawati, Ika Rosalia, Penetrasi Praktek Shadow Banking Di Indonesia, Jurnal Akuntansi Unesa, Vol. 1 No.1, 2012.

Ross P Buckley and Sarah Webster, FinTech in Developing Countries: Charting New Custumer Journeys, Journal of Finanial Transformation,Vol. 44, No. 11, 2016.

T. Lee and H. Kim, 2015, An Exploratory Study on FinTech Industry in Korea: Crowdfunding Case, The 2nd International Conference on Innovative Engineering Technologies.

Wiwoho, Jamal. Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 No. 1, 2014.

Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Triwulan II – 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Website

Badan Pusat Statistika, Berita Resmi Statistik No.65/08/Th.XXII, 5 Agustus 2019.

Berita “Wanita Asal Solo Utang 1 Juta di Pinjaman Online, Belum Ada Satu Bulan Bunga dan Denda Capai 30 Jutaâ€, http://tribunnews.com, Kamis, 25 Juli 2019 12:52 WIB.

Waspadalah Jasa Fintech Ilegal, http://indonesia.go.id, diakses pada 1 September 2019.

Carney, Mark. 2014, Financial Stability Board: Financial Reforms- Progress and Challenges, 17 Februari 2014, www.fsb.org, diakses pada 16 Juni 2019.

Laku Pandai, http://www.ojk.go.id/id/Pages/Laku-Pandai.aspx diakses pada 4 Oktober 2018.

McCulley, Paul. 2007, Global Central Bank Focus, http://media.pimco-global.com/, diakses pada diakses pada 20 Juli 2019.

Sanicola, Lenny. 2017, What is FinTech?, www.huffingtonpost.com, diakses pada 2 Oktober 2018.

Schrwarcz, Steven L. Shadow Banking and Regulation in China and Other Developing Countries, www.law.ox.ac.uk, diakases pada 14 september 2018.

Vives, Xavier. 2017, The Impact of Fintech on Banking, European Economy Banks, Regulation, And The Real Sector, https://european-economy.eu , diakses pada 20 Juli 2019.

World Finance, 2014, China Proposes new shadow banking regulations, Monday, January 6th, www.worldfinance.com, diakses pada 16 Juni 2019.

Downloads

Published

2020-08-10

How to Cite

Fidhayanti, D. (2020). Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 381–404. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.722
Loading...