Kewenangan Penetapan Bakal Calon Legislatif Untuk Suatu Daerah Pemilihan Di Aceh

Kewenangan Penetapan Bakal Calon Legislatif Untuk Suatu Daerah Pemilihan Di Aceh

Authors

  • Amzar Ardiyansyah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
  • M. Nur Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
  • Mahfud Abdullah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.715

Keywords:

Bakal Calon legislatif, Partai Politik

Abstract

Penelitian ini melihat kepada dua regulasi pendaftaran kuota bakal calon anggota legislatif di Aceh. penelitian ini melihat apa yang melatar belakangi atau alasan Komisi Independen Pemilihan berwenang menetapkan bakal calon legislatif di Aceh 120% melihat dasar hukum Komisi Independen Pemilihan menetapkan bakal calon anggota legislatif. Penelitiaan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Penyelenggara pemilu memiliki kewenangan menetapkan bakal calon legislatif untuk suatu daerah pemilihan, peraturan yang berlaku di Aceh berbeda dari daerah lain karena selain berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum juga berlaku ketentuan kekhususan Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, komisi pemilihan umum memiliki kewenangan membentuk peraturan dan keputusan KPU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Mukthie Fadjar. (2013). Partai Politik dalam Pertimbangan Ketatanegaraan Indonesia: PT. Setara Pres. Malang.

Aziz Syamsuddi. (2011).Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta.

Budiono Kusumohamidjojo. (2016). Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan. Edisi 2. Yrama Widya,Bandung.

Fajlurrahman Jurdi, (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana, Cet I, Jakarta,

Jimly Asshiddiqie. (2012). Pengantar Hukum Tata Negara. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

King Faisal Sulaiman. (2017). Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Pengujiannya.Thafa Media, Yogyakarta.

Mukti Fajar, Yulianto Ahmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Siswanto Sunarno. (2006) Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta.

Maria Farida Indra Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris¸ Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suteki, Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum ( Filsafat, Teori dan Praktek). Rajagrafindo Persada, Depok.

Jurnal dan Karya Ilmiah Lain

Bahrul Akmal. Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.48(No.3), pp.306-311.DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.306-311

Darmini. Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram. http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS. Kajian Hukum dan Keadilan. Vol 6 No 2. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i2.549

Ricca Anggraeni. Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Secara Ideal Dalam PembentukanUndang Undang .https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.48 (No.3). pp.283-293. DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.283-293.

Herawati, Maharani Sukma, Hananto. (2018). Kepastian Hukum Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018.

NoviantoHantoro. Pelanggaran Administrasi Pemilu Dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd Tahun 2014 .http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Vol 5. No 2. 2014. DOI: https://doi.org/10.22212/jnh.v5i2.236.

Ganda Surya Satya Johni Arifin Putra. (2014). Membangun Politik Hukum Pemilu Yang Demokratis Dengan Membumikan Konsep Negara Pancasila. http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 (No 2). pp,197-203.DOI: 10.14710/mmh.43.2.2014.197-203.

Budiman N. P. D. Sinaga, Sahat H. M. T. Sinaga.Syarat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Yang Inkonstitusional. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 48 (No.3). pp, 249-256.DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.249-256.

Zulfirman Zulfirman, Ridho Syahputra Manurung. Pembukaan UUD 1945 : Analaisis Nilai Politik dan Nilai Hukum Indonesia.http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS. JurnalIUS : Kajian Hukum dan Keadilan. Vol 6, No 1. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i1.543.

Downloads

Published

2020-08-06

How to Cite

Ardiyansyah, A., Nur, M., & Abdullah, M. (2020). Kewenangan Penetapan Bakal Calon Legislatif Untuk Suatu Daerah Pemilihan Di Aceh. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 267–282. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.715
Loading...