Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum

Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum

Authors

  • Teguh Tresna Puja Asmara Padjadjaran University, Bandung
  • Tarsisius Murwadji Faculty of Law, Padjadjaran University
  • Bambang Daru Nugroho Faculty of Law, Padjadjaran University

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.712

Keywords:

Kepastian Hukum, Koperasi, Kredit Macet, Pemilik, Tanggung Jawab

Abstract

Koperasi merupakan salah satu bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.Dewasa ini, koperasi mengalami beberapa permasalahan, salah satunya terkait modal koperasi yang terbatas dalam mengembangkan usahanya. Guna mengatasi masalah tersebut, koperasi melakukan kerja samasalah satunya dengan perbankan dalam bentuk kredit.Pemberian pinjaman kredit dari perbankantersebut dalam pelaksanaannya dapat mengalami kedit macet, sehingga koperasi harus bertanggungjawab dan apabila harta koperasi tidak mencukupi maka pemilik koperasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pemilik koperasi dalam hal terjadi kredit macet dapat sampai harta pribadinya, apabila harta koperasi sudah tidak mencukupi untuk membayar kredit. Namun terdapat ketidakjelasan siapa pemilik koperasi,anggota koperasi yang disebut sebagai pemilik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pemilik. Syarat kepemilikan ditinjau dari teori kepastian hukum terbagi ke dalam tiga bentuk yaitukewajiban atau tanggung jawab pemilik, hak-hak pemilik, dan bukti kepemilikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Teguh Tresna Puja Asmara, Padjadjaran University, Bandung

Master Student at Faculty of Law, Padjadjaran University

Tarsisius Murwadji, Faculty of Law, Padjadjaran University

Lecturer at Faculty of Law, Padjadjaran University

Bambang Daru Nugroho, Faculty of Law, Padjadjaran University

Lecturer at Faculty of Law, Padjadjaran University

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Ke Empat Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bagir Manan, (1995),Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung.

Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo, (2006), Mimpi Negara Kesejahteraan, LP3ES, Jakarta.

Elien Utrecht, (1962), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar,Jakarta.

Elli Ruslina, (2013), Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpanan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945, Total Media, Jakarta.

Etty Mulyati, (2016), Kredit Perbankan Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

G. Karta Sapoetra, (2003), Koperasi Indonesia,Rineka Cipta, Jakarta.

Herman Soewardi, (1989),Koperasi (Suatu Kumpulan Makalah), Ikopin,Bandung.

Hestu Cipto Handoyo, (2009),Hukum Tata Negara Indonesia “Menuju Konsolidasi SistemDemokrasiâ€, Universitas Atma Jaya, Jakarta.

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, (2009), Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Alumni, Malang.

Mochtar Kusumaatmadja, (1976),Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung.

Mohammad Hatta, (1981), Pengertian Pancasila, Cetakan ke-3, PT. Inti Idayu Press, Jakarta.

Sagimun MD, (1988), Koperasi Indonesia, Haji Masagung, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, (2004), Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), Majalah Hukum Newsletter Nomor 59 Bulan Desember 2004, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.

Sri Soemantri Martosoewignjo, (1992),Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bulan Bintang,Bandung.

W. Riawan Tjandra, (2014), Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta.

Yudi Latif, (2011), Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jurnal

Agus Bambang Nugraha, (2016) “Politik Hukum Terhadap Koperasi Indonesiaâ€, Jurnal Cakrawala, Vol. 5, No. 2, 271-298.

Agus Riwanto dan Seno Wibowo Gumbira, (2017) “Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep Dan Praktik Negara Kesejahteraan Menurut UUD 1945)â€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 3, 337-360.

Bambang Daru Nugroho, Melienda Permatasari, Nanda Arianti, dan Achmad Hagi Robby, (2017), “Bank Khusus Untuk Koperasi Dalam Menghadapi MEAâ€, ACTA DIURNAL, Vol. 1, No. 1, 31-46.

Dian Cahyaningrum, (2017), “Bentuk Badan Hukum Koperasi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha Perbankanâ€, Jurnal Negara Hukum, Vol. 8, No. 1, 1-30.

Edi Hudiata, (2017), “Rekonstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Syariah: Penguatan Aspek Regulasi Untuk Memberikan Kepastian Hukumâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 2, 297-316.

Mochamad Adib Zain,(2015), “Politik Hukum Koperasi di Indonesia (Tinjauan Yuridis Historis Pengaturan Perkoperasian di Indonesia)â€, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, Nomor 3, 160-177.

Myra Rosana, (2009), “Konsep Hukum Koperasi Modern Bagl Koperasi Sebagai Organisasi Perusahaan Berstatus Badan Hukum Sempurna’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Edisi Khusus Dies Natalis 85 Tahun FHUI, 201-216.

Rustam Effendi, Boy Syamsul Bakhri, dan Zul Ihsan Mu’arrif, (2018), “Konsep Koperasi Bung Hatta Dalam Perspektif Ekonomi Syariahâ€, Jurnal Al-Hikmah, Vol. 15, No. 1, 111-135.

Siti Nurfitriani dan Nurul Husnah, (2013), “Analisis Tata Kelola dan Kinerja Koperasi Peternak Sapi di Jawa Baratâ€, Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM, Vol. 8 No. 1, 41-57.

Tarsisius Murwadji dan Achmad Hagi Robby, (2017), “Edukasi dan Penyehatan Koperasi Melalui Linkage Program Perbankanâ€, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, 454-472.

Teguh Tresna Puja Asmara dan Tarsisius Murwadji, (2019),“The Role of Academics in Corporate Social Responsibility to Increase Business Capacity ofMicro Small and Medium Enterprisesâ€, Jurnal Hukum POSITUM, Vol. 4, No. 1, 1-13.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 03/Per/M.KUKM/III/2009 Tentang Pedoman Umum Linkage Program antara Bank Umum dengan Koperasi.

Sumber Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI /2013.

Tarsisius Murwadji, (2018), “Kajian Hukum Penyehatan Koperasi Melalui Program Linkage Perbankan Menuju Pembentukan Bank Koperasi Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean Bidang Perbankan Tahun 2020â€, Laporan Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi, Dikti, Jakarta.

______, (2018), “Audit Mutu Hukum Pengaturan Dan Penerapan Pertanggungjawaban Sosial Bank Dalam Meningkatkan Kapasitas Bisnis Koperasi Di Provinsi Jawa Baratâ€, Laporan Penelitian Academic Leadership Grant, Universitas Padjadjaran, Bandung.

Downloads

Published

2020-04-22

How to Cite

Asmara, T. T. P., Murwadji, T., & Nugroho, B. D. (2020). Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 109–126. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.712

Most read articles by the same author(s)

Loading...