The Light Judgment Decision in The Case Of Corruption: The Implications For The Sense Of Public Justice
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.694Keywords:
Judges, decisions, corruption, justice,Abstract
This research purposes to recognize the crime of corruption that occurs can injure the justice of society, then also want to know the lightness of the judge's decision in corruption and its implications for a sense of justice. The research method that I use in this paper is a normative juridical research method by multiplying data sources through documentation research on secondary data. The results of the study show that corruption can harm the justice of society, this is because the perpetrators of corruption have taken people's rights against the law, the perpetrators of corruption hamper the progress of the nation, corruptors corrupt democracy and afflict the people. The lightness of judges' decisions in corruption cases has implications for people's sense of justice. This is because the judge's decision is the crown and the culmination of the reflection of the values of justice, essential truth and human rights. The judge is the spearhead of justice for society.â€
Downloads
References
BIBLIOGRAPHY
Books
Amir Syamsuddin, (2008), Integritas Penegak Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi, Dan Pengacara, Gramedia, Jakarta.
Alfitra, (2014), Modus Operandi Pidana Khusus Diluar Kuhp, Raih Asa Sukses, Depok.
A.Hamzah, (2005), Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Albert Hasibuan, (1997), Titik Pandang Untuk Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Arya Maheka, (2006), Mengenali Dan Memberantas Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Bambang Poernomo, (1985), Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum: Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta.,SH, Penyunting Sri Rahayu Oktoberina Dan Niken Savitri, 2008, Pt. Refika Aditama, Bandung.
Endang Jumali, (2016), Rekonstruksi Sanksi Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Kritik Nazharyyah Al-Ta’zir, Terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Saadah Pustaka Mandiri, Jakarta.
H. Elwi Danil, (2011), Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H. Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lilik Mulyadi, (2012), Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung.
...................., (2007), Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Masalahnya, Alumni, Bandung.
Leden Marpaung, (1992), Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
M. Dede Ridwan Dan M. Muhadjirin, (2003), Membangun Konsensus Pemikiran Dan Praktik Politik Akbar Tanjung, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Monang Siahaan, (2015), KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Muladi, (2002), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Cetakan II, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Rusli Muhammad, (2010), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Diyatmiko Soemodihardjo, (2008), Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, (2013), Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
..............., (2009), Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta.
Syaiful Bakhri, (2009), Pidana Denda Dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta.
...................., (2012), Beban Pembuktian: Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Gramata Publishing, Depok.
Sudarto, Hukum Pidana I (Edisi Revisi), (2009), Yayasan Sudarto, Semarang.
TB Roni Nitibaskara, (2006). Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Kompas, Jakarta.
Regulation
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Journal/ Mass Media / Papers / Dictionaries
A. Muliadi, 2011, Peran Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Adil Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Vol. 2 No. 2, Agustus.
Arrista Trimaya, 2013, Peranan Hakim Sebagai Agent Of Change Dalam Melakukan Reformasi Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Perundang-Undangan Prodigy, Volume 1 No. 1, November.
Akhmad Mustaqim, 2017, Icw: Hingga Pertengahan 2017, Ada 22 Vonis Bebas Kasus Korupsi, Detiknews, 13 Agustus.
Abdul Rais Asmar, 2012, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Majalah Negara Hukum, 6 Maret.
Asep Syarifuddin Hidayat, 2019, Pendidikan Kampus Sebagai Media Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi Bagi Mahasiswa, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 6 No. 1.
Beritagar, 2016, Remisi Koruptor Di Antara Hak Dan Rasa Keadilan, Kamis, 18 Agustus.
Carto Nuryanto, 2018, Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1 Maret.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka.
Harkristuti Harkrisnowo, 2012, “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesiaâ€, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Jakarta, Lentera Hati.
H. Muslihin Rais, 2017, Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Aldaulah, Vol. 6 / No. 1 / Juni.
Juventhy M Siahaan, 2016, Perbuatan Melawan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum: Majalah Advokasi Masyarakat Indonesia, Edisi Juni.
Mas Toha Wiku Aji, Umi Rozah Aditya, Purwoto, 2017, Analisis Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No:174/Pid.B/2009/Pn.Pwt), DIPONEGORO LAW JOURNAL, Volume 6, Nomor 2.
M. Syamsa Ardisasmita, 2006, Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabel, Disampaikan Dalam Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta, 23 Agustus.
Nurhadiantomo, 2006, Kekuasaan Kehakiman Dan Pandangan Hukum Progresif: Hakim Dan Rasa Keadilan Masyarakat, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 1, No 1.
Olan Laurance Hasiholan Pasaribu, Iman Jauhari, Elvi Zahara Lubis, 2008, Kajian Yuridis Terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi, (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Jurnal Mercatoria, Vol. 1 No. 2.
Prianter Jaya Hairi, 2014, Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung, Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, Vol. 5 No. 1, Juni.
Susanti Ante, 2013, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana, Jurnal Lex Crimen, Vol. II/No. 2/April-Juni.
Suwito, 2017, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pidana Minimum Khusus sebagai Bentuk Penemuan Hukum oleh Hakim, Khairun Law Journal, Vol. 1 Issue 1 September.
Seno Wibowo, Ratna Nurhaya, 2015, Perbedaan Pandangan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Tindak Pidana Korupsi, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2.
Wahyu Wiriadinata, 2014, Korupsi Dalam Pencurian Aliran Listrik Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum Dan Ham RI, Volume 8 Nomor 3, Oktober.
Umar Sholahudin, 2016, Hukum Dan Keadilan Masyarakat (Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kasus Hukum Masyarakat Miskin “Asyani†Di Kabupaten Situbondo), Dimensi, Jurnal Sosiologi, Vol. 9/No. 1 Juni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Oksidelfa Yanto Yanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)