Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.691Keywords:
Private Pawnshop Business, balance, legal relationshipsAbstract
Usaha pegadaian marak dilakukan dalam praktik dunia usaha sejak dahulu, namun belum ada aturan yang jelas sebagai pedoman. Saat ini sudah ada pengaturan mengenai pegadaian swasta dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian masih banyak usaha pegadaian yang tidak melakukan pendaftaran untuk mendapatkan izin menjalankan usaha pegadaian. Hal ini berimplikasi munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip gadai maupun prinsip-prinsip perjanjian pada umumnya yang bermuara pada ketidakseimbangan hubungan hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan, yang mengakibatkan sengketa antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang diperlukannya reorientasi pegadaian swasta dan terjadinya penyimpangan terhadap prinsip pegadaian. Metode penelitian yang digunakan adalah socio legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha pegadaian swasta mengalami perkembangan sangat pesat, namun masih sangat sedikit yang sudah terdaftar. Dalam praktik banyak terdapat penyimpangan terhadap prinsip pegadaian, terutama pada praktik gadai perorangan, khususnya terhadap prinsip benda gadai tidak boleh digunakan untuk keperluan pemegang gadai, karena yang dimiliki oleh pemegang gadai adalah hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.Downloads
References
Buku
Achmad Ali, (2015), Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, (2018), Hukum Harta Kekayaan Indonesia Didalam Perkembangan, edisi 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
P.N.H. Simanjuntak, (2015), Hukum Perdata Indonesia. I. Prenadamedia Group, Jakarta.
Jurnal dan Karya Ilmiah Lain
Ainon Marziah, Sri Walny Rahayu, and Iman Jauhari, (2019), Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan (Proof The Minutes Of Auction For The Winner Of Execution Of Mortgage Rights), Jurnal IUS, Kajian Hukum dan Keadilan, vol 7, no 2.
Andryushchenko G.I., A.M. Andryushchenko, A.N. Maloletko, M.V. Savina and P.V. Solodukha (2017). Risks of Developing the Pawnshops Market in the Russian Federation, International Journal of Applied Business and Economic Research, , 15, no. 8.
Annisa Hanifah, Budi Santoso, and Ismail Navianto (2018), Urgensi Pengaturan Perusahaan Gadai Swasta Dengan Sistem Online, Al-Mustashfa, Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah,vol 3, no 1.
Christopher Gan, Zhaohua li, Weizhuo Wang, and Betty Kao (2012), Credit Scoring in Mortgage Lending: Evidence from China, International Journal of Housing Markets and Analysis,vol 5, no 4, hlm. 334–350. doi:10.1108/17538271211268457.
Lastuti Abubakar, dan Tri Handayani, (2017), Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi Dan Usaha Pegadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan, Jurnal Bina Mulia Hukum, vol 2, no 35, hlm. 80–92. doi:10.23920/jbmh.v2n1.7.
Novianti Ekatama, (2014), Prospek Usaha Pegadaian dalam Menghadapi Lembaga Perkreditan di Indonesia, Jurnal Repertorium, vol 1, no 2.
Siti Malikhatun Badriyah, (2016), Problematika Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Objek Tanah Yang Belum Bersertipikat, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, vol 45, no 3.
Sumit Agarwal, Richard K. Green, Eric Rosenblatt, dan Vincent Yao, (2015), Collateral Pledge, Sunk-Cost Fallacy and Mortgage Default, Journal of Financial Intermediation, vol 24, no 4, doi:10.1016/j.jfi.2014.10.001.
Sawotong, Dilva Muzdaliva, (2014), Jaminan Kebendaan Pada PT. Pegadaian Terhadap Barang Yang Digadaikan, Lex Privatum,vol 2, no 1.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian
Website
Luthfia Ayu Azanella, (2018), Perjalanan Bisnis Gadai Dari Masa Ke Masa.†Kompas.Com. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/070000126/perjalanan-bisnis-gadai-dari-masa-ke-masa-. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)