Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia

Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia

Authors

  • Siti Malikhatun Badriyah FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
  • R. Suharto DOSEN FAKULTAS HUKUM UNDIP
  • Marjo Marjo Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.691

Keywords:

Private Pawnshop Business, balance, legal relationships

Abstract

Usaha pegadaian marak dilakukan dalam praktik dunia usaha sejak dahulu, namun belum ada aturan yang jelas sebagai pedoman. Saat ini sudah ada pengaturan mengenai pegadaian swasta dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian masih banyak usaha pegadaian yang tidak melakukan pendaftaran untuk mendapatkan izin menjalankan usaha pegadaian. Hal ini berimplikasi munculnya berbagai  penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip gadai maupun prinsip-prinsip perjanjian pada umumnya yang bermuara pada ketidakseimbangan hubungan hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan, yang mengakibatkan sengketa antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang diperlukannya reorientasi pegadaian swasta dan terjadinya penyimpangan terhadap prinsip pegadaian. Metode penelitian yang digunakan adalah socio legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha pegadaian swasta mengalami perkembangan sangat pesat, namun masih sangat sedikit yang sudah terdaftar. Dalam praktik banyak terdapat penyimpangan terhadap prinsip pegadaian, terutama pada praktik gadai perorangan, khususnya terhadap prinsip benda gadai tidak boleh digunakan untuk keperluan pemegang gadai, karena yang dimiliki oleh pemegang gadai adalah hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Siti Malikhatun Badriyah, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

ID SCOPUS: 57198425526

ID SINTA: 6080096

References

Buku

Achmad Ali, (2015), Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, (2018), Hukum Harta Kekayaan Indonesia Didalam Perkembangan, edisi 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

P.N.H. Simanjuntak, (2015), Hukum Perdata Indonesia. I. Prenadamedia Group, Jakarta.

Jurnal dan Karya Ilmiah Lain

Ainon Marziah, Sri Walny Rahayu, and Iman Jauhari, (2019), Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan (Proof The Minutes Of Auction For The Winner Of Execution Of Mortgage Rights), Jurnal IUS, Kajian Hukum dan Keadilan, vol 7, no 2.

Andryushchenko G.I., A.M. Andryushchenko, A.N. Maloletko, M.V. Savina and P.V. Solodukha (2017). Risks of Developing the Pawnshops Market in the Russian Federation, International Journal of Applied Business and Economic Research, , 15, no. 8.

Annisa Hanifah, Budi Santoso, and Ismail Navianto (2018), Urgensi Pengaturan Perusahaan Gadai Swasta Dengan Sistem Online, Al-Mustashfa, Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah,vol 3, no 1.

Christopher Gan, Zhaohua li, Weizhuo Wang, and Betty Kao (2012), Credit Scoring in Mortgage Lending: Evidence from China, International Journal of Housing Markets and Analysis,vol 5, no 4, hlm. 334–350. doi:10.1108/17538271211268457.

Lastuti Abubakar, dan Tri Handayani, (2017), Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi Dan Usaha Pegadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan, Jurnal Bina Mulia Hukum, vol 2, no 35, hlm. 80–92. doi:10.23920/jbmh.v2n1.7.

Novianti Ekatama, (2014), Prospek Usaha Pegadaian dalam Menghadapi Lembaga Perkreditan di Indonesia, Jurnal Repertorium, vol 1, no 2.

Siti Malikhatun Badriyah, (2016), Problematika Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Objek Tanah Yang Belum Bersertipikat, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, vol 45, no 3.

Sumit Agarwal, Richard K. Green, Eric Rosenblatt, dan Vincent Yao, (2015), Collateral Pledge, Sunk-Cost Fallacy and Mortgage Default, Journal of Financial Intermediation, vol 24, no 4, doi:10.1016/j.jfi.2014.10.001.

Sawotong, Dilva Muzdaliva, (2014), Jaminan Kebendaan Pada PT. Pegadaian Terhadap Barang Yang Digadaikan, Lex Privatum,vol 2, no 1.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian

Website

Luthfia Ayu Azanella, (2018), Perjalanan Bisnis Gadai Dari Masa Ke Masa.†Kompas.Com. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/070000126/perjalanan-bisnis-gadai-dari-masa-ke-masa-. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2019.

Downloads

Published

2019-11-30

How to Cite

Badriyah, S. M., Suharto, R., & Marjo, M. (2019). Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 534–548. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.691

Issue

Section

Articles
Loading...