Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.682Keywords:
Diyat, Narapidana, OvercrowdingAbstract
Kondisi Overcrowding penjara merupakan konsekwensi dari tingginya suplay para narapidana dan tahanan sebagai mata rantai system pemidanaan di Indonesia, over kapasitas jumlah penghuni lapas mencapai 107 % denganpertumbuhahnkenaikan narapidana 22.000 per tahun beresiko terhadap fasilitas yang tidak memadai, tingginya biaya operasional lapas juga sangat memungkinkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar para narapidana dan tahanan sebagai manusia.Tujuan dari artikel ini yaitu untuk menganalisis alternartif sanksi pidana dengan gan tirugi (diyat) untuk meminimalisir permasalahan overcrowding penjara di Indonesia. Kesimpulan dari artikel ini yaitu perlu dikembangkan sebuah konsep pemidahaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagai “law abiding citizens†melalui perubahan paradigma “menghukum dan pembalasan†dengan mengembalikan harga diri para narapidana dengan memperlakukan dan menganggap para narapidana sebagai manusia yang berpotens iuntuk menjadi manusia baik, selain itu juga perlu dikembangkan sanksi pidana gantirugi (diyat) pada kasus-kasus tertentu sebagai pengganti dari sanksi pidana kurungan yang selama ini ada di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Downloads
References
Buku
Ahmad Wardi Muslih, (2005), Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
A. Rahman Ritonga, dkk. (1997), Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve.Jakarta.
Banakar dan Travers(eds.), (2005), Theory and Method in Socio-Legal Research.(Oxford/Portland Oregon: Hart Publishing.
Data Statistik Pemasyarakatan ,.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, (2019),Jakarta.
Nomensen Sinamo, (2010), Hukum Administrasi Negara.Jala Permata aksara. Jakarta.
Ruslan Saleh, (1983), Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.
Sayid sabiq, (1989), Fiqh As-Sunnah, Juz II, cet.II, Beirut.
Paisol Burlian, (2015), Implementasi Konsep Hukuman Qishas di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Zainal Abidin, (2000) â€Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Rancangan KUHPâ€.
Jurnal
Abdurrahman Raden Aji Haqqi, Criminal Punishment And Pursuit Justice In Islamic Law, Al-QÄnÅ«n, 2015, Vol. 18, No. 2.
Ahmad Syafiq, Rekonstruksi Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Islam (Perspektif Filsafat Hukum), Jurnal Pembaharuan Hukum,2014, Volume I No. 2 Mei – Agustus.
Beby Suryani, Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak, Doktrina: Journal of Law, 2018, Volume 1 No. 2.
Dede Kania, Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yustisia, 2014, Vol. 3 No.2.
Donny Michael, Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, 2015, Jurnal Hak Asasi Manusia, Volume 6 No. 2.
Junaidi Abdillah,Gagasan Reaktualisasi Teori Pidana Islam Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Di Indonesia,Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 2017, Vol. 10 No. 1.
Marcus Priyo Gunarto, Sikap Memidana yan Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan, Mimbar Hukum 2009, Vol-21, No.1, February.
Muh. Tahmid Nur, “Maslahat dalam Hukum Pidana Islamâ€,Jurnal Diskursus Islam,2013, Vol. 1 No. 2.
Nafi’ Mubarok,Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah, Al-QÄnÅ«n, 2015,Vol. 18, No. 2, Desember.
Taufan Purwadiyanto, Analisis Pidana Kerja Sosial Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Lex Administratum, 2015,Vol. III/No. 8/Okt/ober.
Kathleen Daly, “Restorative Justice in Diverse and Unequal Societiesâ€, dalam Law in Context: A Socio-legal Journal,2000, Vol. 17, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)