Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia

Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia

Authors

  • Kuswandi Kuswandi Universitas Suryakancana
  • Henny Nuraeny Universitas Suryakancana
  • Cucu Solihah Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.682

Keywords:

Diyat, Narapidana, Overcrowding

Abstract

Kondisi Overcrowding penjara merupakan konsekwensi dari tingginya suplay para narapidana dan tahanan sebagai mata rantai system pemidanaan di Indonesia, over kapasitas jumlah penghuni lapas mencapai 107 % denganpertumbuhahnkenaikan narapidana 22.000 per tahun beresiko terhadap fasilitas yang tidak memadai, tingginya biaya operasional lapas juga sangat memungkinkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar para narapidana dan tahanan sebagai manusia.Tujuan dari artikel ini yaitu untuk menganalisis alternartif sanksi pidana dengan gan tirugi (diyat) untuk meminimalisir permasalahan overcrowding penjara di Indonesia. Kesimpulan dari artikel ini yaitu perlu dikembangkan sebuah konsep pemidahaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagai “law abiding citizens†melalui perubahan paradigma “menghukum dan pembalasan†dengan mengembalikan harga diri para narapidana dengan memperlakukan dan menganggap para narapidana sebagai manusia yang berpotens iuntuk menjadi manusia baik, selain itu juga perlu dikembangkan sanksi pidana gantirugi (diyat) pada kasus-kasus tertentu sebagai pengganti dari sanksi pidana kurungan yang selama ini ada di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmad Wardi Muslih, (2005), Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

A. Rahman Ritonga, dkk. (1997), Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve.Jakarta.

Banakar dan Travers(eds.), (2005), Theory and Method in Socio-Legal Research.(Oxford/Portland Oregon: Hart Publishing.

Data Statistik Pemasyarakatan ,.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, (2019),Jakarta.

Nomensen Sinamo, (2010), Hukum Administrasi Negara.Jala Permata aksara. Jakarta.

Ruslan Saleh, (1983), Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.

Sayid sabiq, (1989), Fiqh As-Sunnah, Juz II, cet.II, Beirut.

Paisol Burlian, (2015), Implementasi Konsep Hukuman Qishas di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainal Abidin, (2000) â€Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Rancangan KUHPâ€.

Jurnal

Abdurrahman Raden Aji Haqqi, Criminal Punishment And Pursuit Justice In Islamic Law, Al-QÄnÅ«n, 2015, Vol. 18, No. 2.

Ahmad Syafiq, Rekonstruksi Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Islam (Perspektif Filsafat Hukum), Jurnal Pembaharuan Hukum,2014, Volume I No. 2 Mei – Agustus.

Beby Suryani, Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak, Doktrina: Journal of Law, 2018, Volume 1 No. 2.

Dede Kania, Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yustisia, 2014, Vol. 3 No.2.

Donny Michael, Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, 2015, Jurnal Hak Asasi Manusia, Volume 6 No. 2.

Junaidi Abdillah,Gagasan Reaktualisasi Teori Pidana Islam Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Di Indonesia,Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 2017, Vol. 10 No. 1.

Marcus Priyo Gunarto, Sikap Memidana yan Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan, Mimbar Hukum 2009, Vol-21, No.1, February.

Muh. Tahmid Nur, “Maslahat dalam Hukum Pidana Islamâ€,Jurnal Diskursus Islam,2013, Vol. 1 No. 2.

Nafi’ Mubarok,Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah, Al-QÄnÅ«n, 2015,Vol. 18, No. 2, Desember.

Taufan Purwadiyanto, Analisis Pidana Kerja Sosial Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Lex Administratum, 2015,Vol. III/No. 8/Okt/ober.

Kathleen Daly, “Restorative Justice in Diverse and Unequal Societiesâ€, dalam Law in Context: A Socio-legal Journal,2000, Vol. 17, No. 1.

Downloads

Published

2020-04-17

How to Cite

Kuswandi, K., Nuraeny, H., & Solihah, C. (2020). Sanksi Pidana Diyat Sebagai Alternartif Meminimalisir Permasalahan Overcrowding Penjara Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 39–48. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.682
Loading...