Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Authors

  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.676

Keywords:

BPSK, klausula baku

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dalam praktik hukum perlindungan konsumen dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mengenai prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagi pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dan bersifat Deskriptif Analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK ditugaskan untuk mengawasi pencantuman klausula baku, selain menyelesaikan sengketa konsumen, namun BPSK bersifat pasif dan hanya bertindak jika ada pengaduan atau keluhan konsumen. BPSK juga tidak merasa berwenang menindak pencantuman klausula baku yang dilarang. Tindakan BPSK hanya pada saat ada pengaduan atau sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu sebatas meminta pelaku usaha untuk menghapus klausula yang diarang.Meski UUPK menyatakan Klausula Baku terlarang batal demi hukum dan mewajibkan pelaku usaha pencantum untuk mencabutnya namun BPSK menyatakan hanya bisa meminta pelanggar untuk mencabut klausula yang melanggar itu.Prosedur sanksi dan efektifitas sanksi tersebut bagipelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesiaadalah walaupun menurut Pasal 52 UUPK, BPSK berhak melakukan pengawasan, namun pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku, tidak termasuk dalam kompetensi BPSK untuk menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPK. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan klausula baku tidak dapat dikenakan sanksi administrasi oleh BPSK, sehingga jelas pengaturan mengenai prosedur sanksi tersebut menjadi tidak efektif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, (2014), Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Direktorat Perlindungan Konsumen, (2001), Pemberdayaan Hak-hak Konsumen di Indonesia, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Jakarta.

Direktorat Perlindungan Konsumen, (2001), Pedoman Klausula Baku di Bidang Perbankan yang Disempurnakan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Jakarta.

Mariam Darus Badruldjaman, (1962), Keputusan-keputusan Tentang Perkara Perdata, Bapit Cabang Sumatera Utara, Medan.

Ronny Hanitijo Soemitro, (1988), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Setiawan, (1978), Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta,Bandung.

Shidarta, (2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, (1993), Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Penerbit IBI,Jakarta.

Yusuf Shofie,(2003), Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zulham, (2013), Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Artikel Ilimiah

Deviana Yuanitasari, Re-Evaluasi Penerapan Doktrin Caveat Venditor dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen, Jurnal Arena Hukum, Vol 10 No. 3 Tahun 2017 425

Elena Kirillova et al, The Principles of the Consumer Right Protection in Electronic Trade: A Comparative Law Analysis, International Journal of Economics and Financial Issues, 2016, 6(S2) 117-122

Susilowati Suparto, Djanuardi, et al, Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol 28, No.3 Tahun 2016, Hlm. 428

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Sumber Lain

David Tobing, Konsumen dan Klausula Baku, http://bpkn.go.id/uoloads/documents/6ac89beeea3f0dc87095541b652395208ebd4dc.pdf

Downloads

Published

2019-11-30

How to Cite

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2019). Eksistensi Bpsk (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 425–435. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.676

Issue

Section

Articles
Loading...