Penerapan Konsinyasi Terhadap Objek Yang Sudah Dijaminkan Melalui Hak Tanggungan

Penerapan Konsinyasi Terhadap Objek Yang Sudah Dijaminkan Melalui Hak Tanggungan

Authors

  • Ragga Bimantara Padjadjaran University
  • Etty Mulyati Padjadjaran University
  • Isis Ikhwansyah Padjadjaran University

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.645

Keywords:

Ganti Rugi, Hak Tanggungan, Kepentingan Umum, Kontinyasi,

Abstract

Pembangunan Infrastruktur demi kepentingan umum merupakan salah satu kewajiban negara dalam mewujudkan tanggung jawabnya di bidang fasilitas pelayanan umum yang layak dan diperlukan oleh masyarakat, namun pembangunan yang akan dikerjakan oleh pemerintah bukan tidak mungkin mengalami kendala dalam pekerjaanya, salah satunya yaitu terkait pembebasan lahan. Sehingga pemerintah dengan tujuan kepentingan umum,harus dapat melakukan pembebasan lahan dengan persetujuan pemilik lahan ataupun tanpa persetujuan pemilik lahan. Maka dari itu pembahsan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui maupun menganalisis bagaimana penerapan konsinyasi terhadap pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana penyelesaian ganti rugi apabila objek yang akan dibebaskan sedang dalam jaminan hak tanggungan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada hukum yuridis normatif, maupun bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa demi kepentingan umum pemerintah dapat mengajukan permohonan konsinyasi melalui pengadilan negeri terhadap pemilik objek tanah dengan mengacu kepada Perma Nomor 3 tahun 2016, dan juga termasuk kepada objek yang sedang dijaminkan, dengan catatan pada sasat pengambilan ganti rugi oleh debitur harus mendapatkan persetujuan tertulis kreditur.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ragga Bimantara, Padjadjaran University

Postgraduate Students of Unpad Law Faculty

Etty Mulyati, Padjadjaran University

Law Faculty Lecturer of Padjajaran University

Isis Ikhwansyah, Padjadjaran University

Law Faculty Lecturer of Padjajaran University

References

Buku

Adrian Sutedi, (2011), Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Effendi Perangin, (1994), Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Jazim Hamidi, (2015), Makalah External Review atas Penjelasan Hukum AUPB, Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, (2005), Hak Tanggungan, Prenada Media, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, cetakan keempat, PT Gramedia Pusat Utama, jakarta.

Puwahid Patrik, (1994), Dasar-Dasar Hukum Perikatan ( Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), CV. Mandar Maju, Bandung.

Rachmadi Usman, (2008), Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutarno, (2003), Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.

Utoyo Widayat, (1999), Akuntansi Keuangan Lanjutan : Ikhtisar Teori Dan Soal, LPFE UI, edisi revisi, Jakarta.

Journal dan Karya Ilmiah Lain

Abdul Kholiq Imron, (2017). “Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali,†Jurnal Repertorium Volume IV No. 2, https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/article/view/18232

Ariel Doni Dharmawan, (2018). “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Hal Musnahnya Obyek Hak Tanggungan Karena Bencana Alam Di Kabupaten Groboganâ€, Jurnal Akta Vol 5 No 1, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/2545

Denico Doly, (2011). “Aspek Hukum Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Roya,†Negara Hukum: Vol. 2, No. 1, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/185

Freddy Putera Husein, (2018). “Kepastian Hukum Penerapan Jangka Waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Masa Berlakunya Sebagai Obyek Hak Tanggungan Sebelum Perjanjian Pokok Berakhir Dikaitkan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku,†Acta Diurnal Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, ISSN: 2614-3542 EISSN: 2614-3550, Volume 2, Nomor 1, http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/article/view/162

Naffi, (2015). “Bagaimana Konsinyasi Menurut Pasal 1404 -1412 Kuh Perdata,†https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/bagaimana-konsinyasi-menurut-pasal-1404-1412-kuh-perdata-oleh-naffi-s-ag-m-h-3-7 .

Tami Rusli, (2018). “Analisis Pelaksanaan Konsinyasi Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah,†Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 1, http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/1009/1062

Triana Rejekiningsih, (2016). “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia),†Yustisia. Vol. 5 No. 2, https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8744

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang tata cara pembebasan lahan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Website

https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat di akases pada tanggal 10 april 2019, Pukul 15.22 WIB

https://setkab.go.id/komitmen-pemerintah-dalam-penyediaan-infrastruktur-perpres-nomor-3-tahun-2016-dan-inpres-nomor-1-tahun-2016/, di akses pada tanggal 10 April 2019, Pukul 13.00 WIB

Downloads

Published

2019-08-06

How to Cite

Bimantara, R., Mulyati, E., & Ikhwansyah, I. (2019). Penerapan Konsinyasi Terhadap Objek Yang Sudah Dijaminkan Melalui Hak Tanggungan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 306–318. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.645

Issue

Section

Articles
Loading...