Keabsahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan Yang Melewati Batas Hari
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.626Keywords:
Keabsahan, Perubahan Anggaran Dasar, Jangka WaktuAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis status legalistas atau keabsahan akta perubahan anggaran dasar perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan yang melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir yang ditentukan dalam undang-undang perseroan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa keabsahan akta perubahan anggaran dasar atas permohonan persetujuan terhadap perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir, tidak mempengaruhi keabsahan akta perubahan anggaran dasar. Statusnya tetap sebagai akta autentik. Selama akta perubahan anggaran dasar dilakukan sesuai ketentuan syarat-syarat keabsahan dan dibuat atas dasar keputusan sah RUPS. Selama akta tersebut tidak memperoleh keputusan persetujuan dari Menteri maka anggaran dasar yang dilakukan perubahan hanya mengikat bagi para pihak yaitu pemegang saham, tidak dapat berlaku untuk merubah ketentuan anggaran dasar sebelumnya untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya perseroan dan perseroan terbatas masih terikat dengan ketentuan jangka waktu anggaran dasar sebelumnya.
Downloads
References
Buku
Agus Yudha Hernoko, (2013), Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group Jakarta.
Ahmad Miru dan Sakka Pati, (2008), Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Press, Jakarta.
Freddy Harris Teddy Anggoro, (2010), Hukum Perseroan Terbatas Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi, Ghalia Indonesia, Bogor,.
Herliem Budiono, (2014), Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
_________, (2017), Dasar Teknik Pembuatan Akta, Citra Aditya Bakti, Bandung.
I Ketut Ertadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, (2010), Implementasi ketentuan – ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar.
I Ketut Oka Setiawan,(2016), Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Indra Surya dan Ivan Yustiavandana, (2008), Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Kencana, Jakarta.
Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, (2007), Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung.
M. Luthfan Hadi Darus, (2017), Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Perss,Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, (2015)Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Nindyo Pramono, (2013), Hukum PT Go Public dan Pasar Modal, ANDI, Yogyakarta.
Purmadi Purbacaraka dan Ridwan Halim,(1995), Filsafat Hukum Perdata Dalam Tanda Jawab, Rajawali, Jakarta.
R. Setiawan, (1987), Pokok – Pokok Perikatan, Binacipta, Bandung.
R. Soeroso, (2011), Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Ratna Artha Windari, (2014), Hukum Perjanjian, Graha Ilmu,Yogyakarta.
Risalah Rapat Pembahasan Rancangan Undang – Undang Tentang Perseroan Terbatas Dalam Pembicaraan Tingkat I Pada tanggal 1 Desember 2006.
Subekti, (2001), Pokok – pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Journal
Jhon Edong, “Tinjauan Yuridis Peruabahn Undang – Undang Perseroan Terbatasâ€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2.5 (2014), http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/LO/article/view/5571diakses tanggal28 Maret 2019.
Mira Nila Kusuma Dewi, “Kedudukan Hukum Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Media Elektronikâ€, Jurnal Arena Hukum,9.1 (2016), https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/222/222diakses tanggal 28 Maret 2019.
Putra Arifaid, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originaliâ€, Jurnal IUS (Kajian Hukum Dan Keadilan) 5.3 (2017) http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/456/pdf_59diakses tanggal 28 Maret 2019.
Sumini dan Amin Purnawan, “Peran Notaris Dalam Membuat Perjanjian Notariilâ€, Jurnal Akta4.4 (2017), http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/2498/1862 diakses tanggal 28 Maret 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Diumumkan pada 30 April Tahun 1847 melalui Staatsblad nomor 23 dan berlaku Januari Tahun 1848.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Website
Irma Devita, Batas Waktu Pendaftaran PT Versus Hambatan dalam Sistem di Depkumham RI, doi : https://irmadevita.com/2008/batas-waktu-pendaftaran-pt-versus-hambatan-dalam-sistem-di-depkumham-ri/, diakses pada tanggal 30 Januari 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)