Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Terkait Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Keywords:
Marketplace, E-Commerce, Pemasaran DigitalAbstract
Memasuki era digital, sistem pemasaran juga mengalami perubahan dari system pasar konvensional menuju sistem pasar digital. Pemasaran digital sudah berjalan secara aktif pada satu dekade terakhir. Proses transformasi ini tidak serta merta berjalan mulus. Terjadi gejolak dalam dunia pemasaran baik dari segi etika maupun regulasi. Marketplace, sebuah sistem pasar digital kemudian menjadi objek dari penelitian ini. Yang menarik adalah ketika sebuah transaksi pasar dilakukan di dunia maya. Potensi permasalahan yang muncul bukan hanya antara pembeli dengan penjual namun juga dengan pemilik Marketplace itu sendiri. Untuk menelusuri sistem dari Marketplace dari sisi regulasi akan dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini melalui studi kasus dan peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga diharapkan penelitian ini mampu memberikan gambaran secara umum terkait regulasi di dalam Marketplace.Downloads
References
Buku
Albert Stucki, Marcella Jr. & Carol, (2003), Handbook: guidelines, exposures, policy implementation, and international issue. New Jersey: ohn Wiley & Sons,Inc.
E. Turban, King D., & Lee J., (2015), Electronic Commerce 2002 – A Managerial Perspective,Springer Texts in Business and Economic A Managerial and Social Networks Perspective, Eighth Edi. Switzerland: Springer International.
Kenneth C Laudon & Carol Guercio Traver, (2012), E-Commerce Business Technology Society, Prentice Hall.
Onno W Purbo & Aang Arif Wahyudi, (2009), Mengenal E – Commerce, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Journal dan karya ilimiah lain
Asri, (2016), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 4 Nomor 2.
Mahir Pradana, (2015), Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Trunojoyo, Vol 9 No. 2
Deni Apriadi, E-Commerce Berbasis Marketplace Dalam Upaya Mempersingkat Distribusi Penjualan Hasil Pertanian, Jurnal Resti (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), vol 1 no. 2, Agustus 2017
Website
BBC Indonesia, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-46633652, diakses tgl 30 Januari 2019.
IDN Times, Pencurian Data Facebook Terjadi Lagi, Cek Apakah Kamu Jadi Korbannya!, https://www.idntimes.com/tech/trend/shelly-salfatira/facebook-mengalami-pencurian-data-lagi-apakah-kamu-termasuk-korbannya/full, diakses 20 Desember 2018.
Katadata, “Bisnis Serba Digitalâ€, https://katadata.co.id/opini/2018/05/29/bisnis-serba-digital-4-bagaimana-strategi-monetasinya, diakses tgl 2 Juni 2018.
Kementerian Perdagangan, http://ditjenpdn.kemendag.go.id/id/berita/regulasi/naskah-akademik-rancangan-peraturan-pemerintah-rpp-tentang-perdagangan-elektronis-e-commerce, diakses pada 7 Juli 2018.
Kingyens, B. W. A. T, A Guide to marketplace, Marketplace-Handbook. diambil dari http://versionone.vc/wp-content/uploads/2015/11/Marketplace-Handbook-11-08-2015.pdf. 2015, diakes pada 1 April 2018.
Kominfo, “Pemerintah Dorong Pertumbuhan E-Commerceâ€. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6020/Menkoinfo%3A+Pemerintah+Dorong+Pertumbuhan+e-Commerce+Indonesia/0/berita_satker, diakses tgl 7 Mei 2018.
KontanId, “Transaksi E-Commerce ditargetkan $ 130 Milliarâ€. http://industri.kontan.co.id/news/transaksi-e-commerce-ditargetkan-us-130-miliar , diakses tgl 7 Mei 2018.
Mahir Pradana., Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Trunojoyo, Vol 9 No. 2 (2015). http://journal.trunojoyo.ac.id/neo-bis/article/view/1271, diakses pada 12 April 2018.
Nasional Kontan ID, RPP E-Commerce sedang difinalisasi, sebanyak 19 penyelenggara sudah sampaikan data,https://nasional.kontan.co.id/news/rpp-e-commerce-sedang-difinalisasi-sebanyak-19-penyelenggara-sudah-sampaikan-data, diakses tgl 4 Mei 2019.
Pajak, PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik, http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan, diakses tgl 21 Januari 2019.
Tirto.id., Belanja Online dan Hak-hak yang Terabaikan, https://tirto.id/belanja-online-dan-hak-hak-yang-terabaikan-b9u4, diakses tgl 25 Januari 2018.
Tribun Jogja., Siap-siap, Perpajakan e-Commerce Resmi Berlaku 1 April 2019, http://jogja.tribunnews.com/2019/01/14/siap-siap-perpajakan-e-commerce-resmi berlaku-1-april-2019, diakses tgl 4 Januari 2019
Viva, Perlindungan Data Pribadi., https://www.viva.co.id/digital/digilife/1105131-perlindungan-data-pribadi-di-indonesia-masih-belum-jelas, diakses tgl 30 Januari 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.
The Malaysian Personal Data Protection Act Number 709 Year 2010
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)