KOMPETENNSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

KOMPETENNSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Dani Elfah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Judicial Trainer Fakultas Hukum Uniersitas Airlangga Surabaya
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Advokat PERADI (Law Office 108) Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Mataram
  • Ikang Satrya Medyantara Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.598

Keywords:

Kewenangan Absolut PTUN, Sengketa Pengadaaan Tanah, Kepentingan Umum

Abstract

Perolehan tanah untuk kepentingan umum dapat ditempuh melalui pengadaan tanah.Pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan persetujuan dari pihak yang berhak. Oleh karena pihak yang berhak tidak bersedia melepaskan hak atas tanah, maka timbul sengketa antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak. Sifat sengketa dalam pengadaan tanah adalah sengketa tata usaa negara dan sengketa keperdataan. Penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan ditempuh melalui musyawarah antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak, gugatan, atau keberatan kepada pengadilan.Sisten hukum tanah nasional yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah. Negara tidak hanya sebatas mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, akan tetapi memberi perlindungan terhadap harta benda setiap orang yang berada dibawaha kekuasaannya dan Negara menjamin terhadap hak  milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Jurnal

I Dewa Putu Satriadiana, Analisis Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 52/G/2010/Ptun.Mtr Terhadap Pembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah, Jurnal IUS Vol V Nomor 2 Agustus 2017

Lubna, Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat, Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan Vol III Nomor 7 April 2015

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007,

Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Edisi 2009, Jakrta, 2009

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Sudarsono, Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Di Peradilan Tata Usaha Negara, Malang, 2008

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN 1960-104, TLN No. 2043)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 1986 No. 77, TLNRI No. 3344)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI TH. 2004 No. 35, TLNRI No. 4380.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LNR TH. 2004 No. 53 TLNRI NO. 4389.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI TH. 2009 No. 140 TLNRI No. 5059)

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI TH. 2009 No. 160 TLNRI No. 5079.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (TLNRI TH. 2011 No. 82 TLNRI No.5234)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (TLNRI TH. 2012 NO. 22 TLNRI No. 5280)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 Tentang Pendaftaran Tanah

Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden R I No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 TH. 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasinal Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Oprasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yaang Bersumber Dari APBN.

Downloads

Published

2018-12-28

How to Cite

Elfah, D., Jiwantara, F. A., & Medyantara, I. S. (2018). KOMPETENNSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 416–429. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.598

Issue

Section

Articles
Loading...