KOMPETENNSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.598Keywords:
Kewenangan Absolut PTUN, Sengketa Pengadaaan Tanah, Kepentingan UmumAbstract
Perolehan tanah untuk kepentingan umum dapat ditempuh melalui pengadaan tanah.Pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan persetujuan dari pihak yang berhak. Oleh karena pihak yang berhak tidak bersedia melepaskan hak atas tanah, maka timbul sengketa antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak. Sifat sengketa dalam pengadaan tanah adalah sengketa tata usaa negara dan sengketa keperdataan. Penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan ditempuh melalui musyawarah antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak, gugatan, atau keberatan kepada pengadilan.Sisten hukum tanah nasional yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah. Negara tidak hanya sebatas mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, akan tetapi memberi perlindungan terhadap harta benda setiap orang yang berada dibawaha kekuasaannya dan Negara menjamin terhadap hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk pemerintah.Downloads
References
Buku dan Jurnal
I Dewa Putu Satriadiana, Analisis Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 52/G/2010/Ptun.Mtr Terhadap Pembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah, Jurnal IUS Vol V Nomor 2 Agustus 2017
Lubna, Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat, Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan Vol III Nomor 7 April 2015
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007,
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Edisi 2009, Jakrta, 2009
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.
Sudarsono, Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Di Peradilan Tata Usaha Negara, Malang, 2008
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN 1960-104, TLN No. 2043)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 1986 No. 77, TLNRI No. 3344)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI TH. 2004 No. 35, TLNRI No. 4380.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LNR TH. 2004 No. 53 TLNRI NO. 4389.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI TH. 2009 No. 140 TLNRI No. 5059)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI TH. 2009 No. 160 TLNRI No. 5079.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (TLNRI TH. 2011 No. 82 TLNRI No.5234)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (TLNRI TH. 2012 NO. 22 TLNRI No. 5280)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 Tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden R I No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 TH. 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasinal Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Oprasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yaang Bersumber Dari APBN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)