Di Balik Prevalensi Perkawinan Usia Anak Yang Menggelisahkan: Hukum Negara Versus Hukum Adat

Di Balik Prevalensi Perkawinan Usia Anak Yang Menggelisahkan: Hukum Negara Versus Hukum Adat

Authors

  • I Ketut Sudantra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.594

Keywords:

Daha Teruna, Hukum Adat Bali, Hukum Perkawinan Nasional, Perkawinan Usia Anak, Pluralisme Hukum

Abstract

Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum sehingga diyakini ada aspek hukum yang berpengaruh terhadap masih tingginya prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia, termasuk Bali. Hukum perkawinan yang berlaku bagi masyarakat adat di Bali bersifat pluralistik sebab berlaku lebih dari satu sistem hukum dalam lapangan sosial yang sama, yaitu sistem hukum negara (hukum perkawinan nasional) dan sistem hukum adat (hukum adat Bali). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perkawinan usia anak dalam dua sistem hukum tersebut, apakah sinkron atau tidak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengandalkan data sekunder, baik yang berupa bahan hukum (primer dan sekunder) maupun bahan non-hukum, yang dikumpulkan melalui penelusuran literatur. Analisis  dilakukan dengan teknik-teknik penalaran dan argumentasi hukum, seperti penafsiran dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada kesesuaian pengaturan perkawinan usia anak dalam sistem hukum di Indonesia, baik dalam lingkup internal hukum negara maupun dalam dikotomi hukum negara dan hukum adat (Bali). Itu sebabnya ada kebutuhan perlunya sinkronisasi hukum untuk dapat mengakhiri atau setidaknya mengurangi praktik-praktik perkawinan usia anak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

I Ketut Sudantra, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Udayana

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Udayana

References

Buku

Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, 2017, Perkawinan Usia Anak di Indonesia (2013 dan 2015), Edisi Revisi, Badan Pusat Statistik-UNICEF Indonesia, Jakarta.

Efendi, Jonaedi & Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, cetakan kedua, Prenadamedia Group, Indonesia

Kersten S.V.D., J., 1984, Bahasa Bali, Penerbit Nusa Indah, Ende-Flores.

Subdirektorat Statistik Rumah Tangga, 2016, Kemajuan Yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia, Badan Pusat Statistik – UNICEF, Jakarta.

Sudantra, I Ketut, 2016, Pengakuan Peradilan Adat dalam Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, Suasta Nulus bekerjasama dengan Bali Santi dan Puslit Hukum Adat (LPPM Unud) Denpasar

Journal dan Karya Ilmiah Lain:

Djamilah & Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Anakâ€, Jurnal Studi Pemuda†3.1 (2014), 1-16, https://jurnal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/view/32033/19357, diakses tanggal 12 Maret 2019.

Erdianto, Kristian, â€Presiden Jokowi Harus Melihat, Perkawinan Anak Sudah Daruratâ€, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/06430291/presiden-jokowi-harus-melihat-perkawinan-anak-sudah-darurat, diakses tanggal 18 Agustus 2018.

Haikal, Hasanain dan Abdul Hadi, “Analisis Yuridis Normatif Dan Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30- 74/PUU-XII/2014 Tentang Batas Usia Perkawinan Anak (Perempuan)†, Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7.1 Juni 2016, http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2138/1770. diakses tanggal 3 September 2018.

Hamzah. â€Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan).†Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6.1 (2017): 86-120. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/4869/4357, diakses tanggal 18 Agustus 2018

Hantoro, Novoianto N., “Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029â€, http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/130881-%5B_Konten_%5D-Konten%20C9218.pdf, diakses 1 November 2018

Fuad, Ahmad Masfuful, â€Menelaah Kembali Ketentuan Usia Minimal Kawin di Indonesia Melalui Perspektif Hermeneutika.â€Al-Maslahah 11.2 (2015), https://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/Almaslahah/article/view/145/254, diakses tanggal 23 Agustus 2018.

Ghufron, M â€Makna Kedewasaan Dalam‎ Perkawinan.â€Al-Hukama’ 6.2 (2016), http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/319/269, diakses 4 Agustus 2018

Liputan6, “Pernikahan Dini, Fenomena Gunung Esâ€, https://www.liputan6.com/news/read/354833/pernikahan-dini-fenomena-gunung-es, diakses tanggal 18 Agustus 2018.

Nurjaya, I. Nyoman. “Constitutional And Legal Recognition Over Traditional Adat Community Within The Multicultural Country Of Indonesia: Is It A Genuine Or Pseudo Recognition?.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 2.3 (2014). file:///E:/A.%20JURNAL/MAKALAH%20ASING/PLURALISME%20HUKUM%20-%20NURJAYA%20JURNAL%20IUS.pdf., diakses tanggal 12 Maret 2019.

Panggabean, R. M., “Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17.4 (2010), http://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3935/3514, diakses tanggal 22 Agustus 2018.

Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi, “Ratifikasi Konvensi tentang Hak-hak Anak dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesiaâ€, Yuridika, Vol. 32 No. 1 Januari 2017, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/4842/pdf_, diakses tanggal 23 Agustus 2018

Rifiani, Dwi. â€Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam.â€Journal de Jure 3.2 (2011), http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/2144, diakses tanggal 12 Maret 2019

Rohmat, “LPA Bali Telusuri Kasus Pernikahan Bocah SD dan Pria 40 Tahunâ€, https://news.okezone.com/read/2013/01/30/340/753711/lpa-bali-telusuri-kasus-pernikahan-bocah-sd-dan-pria-40-tahun, diakses tanggal 18 Agustus 2018.

Sudantra, I Ketut dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana, 2017, â€Pluralisme Hukum Yang Berlaku dalam Perkawinan Umat Hindu di Baliâ€, Prosiding Seminar Sains & Teknologi IV 2017, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Udayana –Udayana University Press, Denpasar.

Sudantra, I Ketut. Ni Nyoman Sukerti & A.A. Istri Ari Atu Dewi, “Identifikasi Lingkup Isi dan Batas-batas Otonomi Desa Pakraman dalam Hubungannya dengan Kekuasaan Negara†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4.1 (2015), https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/13052/10829, diakses tanggal 2 September 2018.

Triguna, IBG Yudha, “Konsep Ketuhaan dan Kemanusiaan dalam Hinduâ€, Dharmasmrti 1.18, http://www.dharmasmrti.com/index.php/jurnal_agama/article/view/100/84, diakses tanggal 7 September 2018.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual Di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945â€, diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Rabu, 18 Juni 2008, https://mkri.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&menu=4, diakses 2 Juni 2012.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310)

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606)

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928)

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Undang-undang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279)

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 98; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)

Website:

Erdianto, Kristian, “Presiden Jokowi Harus Melihat, Perkawinan Anak Sudah Daruratâ€, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/06430291/presiden-jokowi-harus-melihat-perkawinan-anak-sudah-darurat, diakses tanggal 18 Agustus 2018.

Liputan6, “Pernikahan Dini, Fenomena Gunung Esâ€, https://www.liputan6.com/news/read/354833/pernikahan-dini-fenomena-gunung-es, diakses tanggal 18 Agustus 2018.

Ristianto, Christoforus, “MK: Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Direvisi†https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/13361221/mk-aturan-batas-usia-perkawinan-perempuan-perlu-direvisi, diakses: 19 Februari 2019

Published

2019-04-19

How to Cite

Sudantra, I. K., & Laksana, I. G. N. D. (2019). Di Balik Prevalensi Perkawinan Usia Anak Yang Menggelisahkan: Hukum Negara Versus Hukum Adat. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 56–72. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.594

Issue

Section

Articles
Loading...