TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK

TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK

Authors

  • Endah Pertiwi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.559

Keywords:

Perjanjian Nominee, Tanggung Jawab Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Konstruksi Hukum.

Abstract

Perjanjian Nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini juga masuk dalam kategori  jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract). Perjanjian “Nomineeâ€atau“Nominee agreementâ€Â  diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee   biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik, jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Notaris terhadap perbuatan melawa  hukum yang dilakuka para pihak  dalam akta Nominee, dari uraian diatas maka hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan akta yang merupakan perbuatan melawan hukum secara Perdata, Pidana, dan juga secara administrasi. Karena tidak diaturnya nominee maka penulis bertujuan  mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam akta nominee yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman mengenai struktur hukum yang harus lebih memperketat keamanan oleh MPD, MPW bahkan sampai pada MPN, isi/subtansi hukum  harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan Nominee, sampai pada pemberian sanksi yang tegas, yang terakhir mengenai budaya hukum yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia, peningkatan kesadarab masyarakat, bahkan jika perlu diadakannya sosialisasi tentang nominee kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Fuady Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Garner, Bryant A., 1999, Black’s Law Dictionnary With Guide To Pronunciation. St. Paul: West Publishing.

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Hartono Hadi Soepapto, 1984, Pokok-pokok Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta

M. Friedman, Lawrence, 1986, The Legal System. A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York.

Martin Roestami, 2011, Konsep-konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing (dihubungkan dengan hukum pertanahan), Alumni, Bandung.

Ridwan Syahran, 2000, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung.

Sri Adiningsih, 2008, Satu Dekade Pasca-Krisis Indonesia: Badai Pasti Berlalu, Kanisius, Jakarta.

Supriadi, 2006, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1988, Azas-azas Hukum Perdata, Bale Bandung, Bandung.

Jurnal

M. Yazid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), Vol. I, No. 1, Edisi April 2013, http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/225/197, diakses tanggal 6 April 2018

Downloads

Published

2018-07-27

How to Cite

Pertiwi, E. (2018). TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 245–258. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.559

Issue

Section

Articles
Loading...