TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.559Keywords:
Perjanjian Nominee, Tanggung Jawab Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Konstruksi Hukum.Abstract
Perjanjian Nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini juga masuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract). Perjanjian “Nomineeâ€atau“Nominee agreementâ€Â diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee   biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik, jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Notaris terhadap perbuatan melawa hukum yang dilakuka para pihak dalam akta Nominee, dari uraian diatas maka hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan akta yang merupakan perbuatan melawan hukum secara Perdata, Pidana, dan juga secara administrasi. Karena tidak diaturnya nominee maka penulis bertujuan mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam akta nominee yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman mengenai struktur hukum yang harus lebih memperketat keamanan oleh MPD, MPW bahkan sampai pada MPN, isi/subtansi hukum harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan Nominee, sampai pada pemberian sanksi yang tegas, yang terakhir mengenai budaya hukum yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia, peningkatan kesadarab masyarakat, bahkan jika perlu diadakannya sosialisasi tentang nominee kepada masyarakat.
Downloads
References
Buku
Fuady Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Garner, Bryant A., 1999, Black’s Law Dictionnary With Guide To Pronunciation. St. Paul: West Publishing.
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Hartono Hadi Soepapto, 1984, Pokok-pokok Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta
M. Friedman, Lawrence, 1986, The Legal System. A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York.
Martin Roestami, 2011, Konsep-konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing (dihubungkan dengan hukum pertanahan), Alumni, Bandung.
Ridwan Syahran, 2000, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung.
Sri Adiningsih, 2008, Satu Dekade Pasca-Krisis Indonesia: Badai Pasti Berlalu, Kanisius, Jakarta.
Supriadi, 2006, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1988, Azas-azas Hukum Perdata, Bale Bandung, Bandung.
Jurnal
M. Yazid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), Vol. I, No. 1, Edisi April 2013, http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/225/197, diakses tanggal 6 April 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)