PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Idi Amin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.558

Keywords:

Korporasi, Pertanggungjawaban, Lingkungan Hidup

Abstract

Penelitian ini berjudul pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup, adapun masalah yang ingin dikaji adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kooporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa permasalahan diatas. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsip yang dianut dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup adalah prinsip liability based on fault (pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan), yang secara singkat dapat dikatakan menganut asas kesalahan atau culpabilitas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan, Pradnya Paramita, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nurbani, E. S. (2017). PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SENJATA DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1), 13-29. DOI : http://dx.doi.org/10.29303/ius.v5i1.436

Koesnadi Hardjosoemitro, 2002. Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Pers, Yogyakarta.

Muladi, Dwija Priyatno, 2002. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung.

Setiyono, 2002. Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologis dan PertanggungJawaban Korporasi Dalam Pidana Indonesia, Averroes Press, Malang.

Undang-undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2018-08-08

How to Cite

Amin, I. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 259–263. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.558

Issue

Section

Articles
Loading...