EKSISTENSI ADR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS PADA MASYARAKAT SUKU SAMAWA

EKSISTENSI ADR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS PADA MASYARAKAT SUKU SAMAWA

Authors

  • Syarif Dahlan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samawa
  • Iwan Haryanto Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samawa

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.554

Keywords:

Alternative Dispute Resolution (ADR), Sengketa, Harta Waris

Abstract

Berkurangnya angka penyelesaian sengketa harta waris melalui pengadilan yang diajukan oleh masyarakat Suku Samawa, menimbulkan beberapa pertanyaan menyangkut penyelesaian sengketa harta waris melalui mekanisme alternative dispute resolution (ADR).  Apa saja  kasus sengketa harta waris  yang dapat diselesaikan menggunakan ADR? bentuk dan mekanisme kerja alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris? Dan efektifitas alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris?. Untuk mengkaji permasalahan tersebut penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum empiris dengan menggunakan pedekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh dari analisis tersebut ditemukan bahwa sengketa harta waris yang dapat diselesaikan melalui jalur alternative dispute resolution (ADR) yakni sengketa harta waris berupa barang tidak bergerak yakni tanah waris, kemudian bentuk dan mekanisme penyelesaian sengketa harta waris menggunakan jalur mediasi, dimana peran kepala desa sebagai pihak penengah dalam penyelesaian masalah tersebut sehingga efektifitas penyelesaian menggunakan alternative dispute resolution (ADR) sangat efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Martitah dan Hery Abduh S, 2005. Buku Ajar Hukum Acara PTUN. UGM, Yogyakarta

Moleong, Lexy J.,2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung

Pendoman Penulisan Usulan Penelitian Dan Penulisan Tesis Ilmu Hukum, 2008, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar, Bali

Setiadi, ElLy M. dan Usman Kolip, 2010. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahanan Sosiologi; Teori, Aplikasi Dan Pemecahanya. Kencana Prenada Media Group. Jakarta

Subekti, R Dan R. Tjitrosudibio, 2000, Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Pratama, Jakarta

Undang-Undang Konpilasi Hukum Islam Indonesia, Edisi Terbaru, 2016 Fokusmedia, Jawa Barat

Valerine J.L Kriekhoff, 2001. Mediasi (Tinjauan Dari Segi Antropologi Hukum). Dalam Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai oleh T.O. Ihromi. Yayasan Obor, Jakarta

Widiyana, I Made 2007, Alternative Penyelesaian Sengketa, Cetakan Ke Pertama, Indonesia Business Law Center (IBLC), Jakarta.

Wiyono, Bambang Budi, 2007, Metodelogi Penelitian (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Action Research), Depatemen Pendidikan Nasional Universitas Negeri Malang Fakultas Ilmu Pendidikan.

Jurnal :

Amrullah dan Sri Nurhidayat, 2016, “Analisis Faktor Struktural, Akselerator Dan Trigger (SAT) Konflik 221 Di Kabupaten Sumbawa Tahun 2013â€, dalam Jurnal Unsa Progress, Volume 21, No1, Februari, Universitas Samawa (UNSA), Sumbawa Besar.

Bahtiar, Maryati 2014, “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Genderâ€, dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Riau

Haryanto, Iwan, 2015, “Sengketa Usaha Pertambangan Di Wilayah Hutan Elang Dodo Kabupaten Sumbawaâ€, dalam Jurnal Unsa Progress, Volume 21, No. 18, Juni, Universitas Samawa (UNSA), Sumbawa Besar.

Iskandar, Syaifuddin, 2016, “Kebangkitan Budaya Samawa Sebagai Modal Pembangunan Di Kabupaten Sumbawaâ€, dalam Jurnal Unsa Progress, Volume 21, No. 2, April, Universitas Samawa (UNSA), Sumbawa Besar.

Internet :

Anonimi, 2018, Pengertian Ahli Waris Dalam Hukum Islam, diaksek pada tanggal 31 juni 2018 melalui websed http://www.jadipintar.com/2013/04/Pengertian-Ahli-Waris-Menurut-Hukum-islam

Lain-lain:

BPS Kabupaten Sumbawa, 2014, Sumbawa Dalam Angka 2014, Katalog BPS: 1102001.5204

Haryanto, Iwan, 2012, “Sengketa Usaha Pertambangan Di Wilayah Hutan Elang Dodo Kabupaten Sumbawaâ€, Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Humas Pengadilan Agama Sumbawa, 2016, “Data Perkara Waris Tahun 2013 dan Tahun 2014 Se-Kabupatenâ€, disampaikan pada Hari Senin, Tanggal 20 Mei 2016 di kantor Pengadilan Agama Sumbawa.

Kasi Trantib Kecamatan Empang, 2015, “Penangana Kasus Diajukan Oleh Masyarakat Pada Tahun 2014 Dan 2015â€, Tribun Sumbawa, pada tanggal 10 Februari 2015.

Downloads

Published

2018-08-04

How to Cite

Dahlan, S., & Haryanto, I. (2018). EKSISTENSI ADR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS PADA MASYARAKAT SUKU SAMAWA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 323–337. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.554

Issue

Section

Articles
Loading...