PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF MELALUI INISIATIF DPRD KOTA MATARAM

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF MELALUI INISIATIF DPRD KOTA MATARAM

Authors

  • Darmin Darmin Yayasan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.549

Keywords:

Daerah, Peraturan, Responsif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menilai dan memahami proses Pembentukan Regulasi Daerah yang Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan literatur atau data sekunder sebagai data pada awalnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Pembentukan Regulasi Daerah Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram pada tataran pelaksanaannya sudah memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam formasi, namun memiliki perbedaan yang sangat mendasar, dimana Peraturan Daerah tersebut berasal dari inisiatif DPRD Kota Mataram cenderung ditandai dengan responsif karena cenderung aspirasional akan merespon kebutuhan masyarakat (bottom up) dan proses pembuatannya partisipatif, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberikan sedikit kesempatan untuk pemerintah membuat interpretasinya sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Sedangkan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah cenderung ortodoks karena bersifat positivis-instrumentalis, artinya berisi materi yang mencerminkan visi pemegang kekuasaan sosial dan politik atau mengandung materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kemauan dan kepentingan program pemerintah. (atas bawah). Kemudian proses manufaktur yang terpusat, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberi kesempatan luas kepada pemerintah untuk melakukan berbagai interpretasi oleh berbagai peraturan yang maju

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hamzah Halim dan Kemal Redino Syahrul Putera, 2009, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Jazim Hamidi, 2008, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka, Jakarta

Jazim Hamidi, 2011, Optik Hukum Peraturan Daerah Yang Bermasalah, PT. Prestasi Pustakaraya, Jakarta

Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Mustaqiem, 2008, Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta

Rosidin, 2010, Utang, Otonomi Daerah dan Desentralisasi, CV. Pustaka Setia, Bandung

Sarundajang, 2000, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Sunarno Siswanto, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Maria Soeprapto Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, jenis, fungsi dan materi muatan. Kanisius, Yogjakarta

Lubis Solly, 2009, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, CV. Mandar Maju, Bandung

Jurnal

Fathoni, M. Y. (2013). The Concept of Justice in the Management and Utilization of Natural Resources Based on the 1960 Basic Agrarian Law. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 1(1)., diakses tanggal 6 April 2018

Downloads

Published

2018-08-04

How to Cite

Darmin, D. (2018). PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF MELALUI INISIATIF DPRD KOTA MATARAM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 338–351. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.549

Issue

Section

Articles
Loading...