PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF MELALUI INISIATIF DPRD KOTA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.549Keywords:
Daerah, Peraturan, ResponsifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menilai dan memahami proses Pembentukan Regulasi Daerah yang Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan literatur atau data sekunder sebagai data pada awalnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Pembentukan Regulasi Daerah Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram pada tataran pelaksanaannya sudah memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam formasi, namun memiliki perbedaan yang sangat mendasar, dimana Peraturan Daerah tersebut berasal dari inisiatif DPRD Kota Mataram cenderung ditandai dengan responsif karena cenderung aspirasional akan merespon kebutuhan masyarakat (bottom up) dan proses pembuatannya partisipatif, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberikan sedikit kesempatan untuk pemerintah membuat interpretasinya sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Sedangkan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah cenderung ortodoks karena bersifat positivis-instrumentalis, artinya berisi materi yang mencerminkan visi pemegang kekuasaan sosial dan politik atau mengandung materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kemauan dan kepentingan program pemerintah. (atas bawah). Kemudian proses manufaktur yang terpusat, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberi kesempatan luas kepada pemerintah untuk melakukan berbagai interpretasi oleh berbagai peraturan yang majuDownloads
References
Buku
Hamzah Halim dan Kemal Redino Syahrul Putera, 2009, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Jazim Hamidi, 2008, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka, Jakarta
Jazim Hamidi, 2011, Optik Hukum Peraturan Daerah Yang Bermasalah, PT. Prestasi Pustakaraya, Jakarta
Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mustaqiem, 2008, Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta
Rosidin, 2010, Utang, Otonomi Daerah dan Desentralisasi, CV. Pustaka Setia, Bandung
Sarundajang, 2000, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Sunarno Siswanto, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Maria Soeprapto Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, jenis, fungsi dan materi muatan. Kanisius, Yogjakarta
Lubis Solly, 2009, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, CV. Mandar Maju, Bandung
Jurnal
Fathoni, M. Y. (2013). The Concept of Justice in the Management and Utilization of Natural Resources Based on the 1960 Basic Agrarian Law. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 1(1)., diakses tanggal 6 April 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)