ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.548Keywords:
penyelesaian, sengketa, di luar pengadilan, lingkungan, non litigasi.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelususran kepustakaan. Analisis data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa lingkungan di luar pengadilan adalah masyarakat dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan adalah untuk : (1) menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi; (2) menentukan tindakan tertentu untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan; (3) menentukan tindakan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Downloads
References
Buku
Angga La Ode, 2009, Piters Vali dan Sitanala RSD, Laporan Pengabdian Masyarakat Dipa Dikti, Sosialisasi AMDAL di Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Angga La Ode, 2015, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Di Bidang Pengawasan Dan Evaluasi Berbasis Keberlanjutan Lingkungan Hidup, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
________,2009, “Pengelolaan Konflik dan Penyelesian Sengketa Lingkungan Hidup (Enviromental Dispute Setlemen)â€, Volume 5-Nomor 2, Rechtidee Jurnal Hukum.
Susi Andi Nugroho, 2003, Naskah Akademik Court Dispute Resolution, Puslitbang Hukum dan Peradilan MA.
Sodikin, 2003, Penegakan hukum lingkungan tinjauan atas UU No. 23 tahun 1997,Jakarta: Djambatan.
Jurnal
Zunnuraeni, Z., & Zuhairi, A. (2018). KEWENANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN HUTAN UNTUK MITIGASI PERUBAHAN IKLIM. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 6(1), 34-47. DOI : http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i1.524
https://ojosokgelem.wordpress.com/2012/12/17/alternatif-penyelesaian-sengketa-lingkungan-di-luar-pengadilan/ diakses Tanggal 8 Mei 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059.
Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternapti Penyelesian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3872.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)