ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)

Authors

  • La Ode Angga La Ode Angga Fakultas Hukum Unpatti Ambon

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.548

Keywords:

penyelesaian, sengketa, di luar pengadilan, lingkungan, non litigasi.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelususran kepustakaan. Analisis data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa lingkungan di luar pengadilan adalah masyarakat dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan adalah untuk : (1) menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi; (2) menentukan tindakan tertentu untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan; (3) menentukan tindakan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Angga La Ode, 2009, Piters Vali dan Sitanala RSD, Laporan Pengabdian Masyarakat Dipa Dikti, Sosialisasi AMDAL di Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Angga La Ode, 2015, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Di Bidang Pengawasan Dan Evaluasi Berbasis Keberlanjutan Lingkungan Hidup, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

________,2009, “Pengelolaan Konflik dan Penyelesian Sengketa Lingkungan Hidup (Enviromental Dispute Setlemen)â€, Volume 5-Nomor 2, Rechtidee Jurnal Hukum.

Susi Andi Nugroho, 2003, Naskah Akademik Court Dispute Resolution, Puslitbang Hukum dan Peradilan MA.

Sodikin, 2003, Penegakan hukum lingkungan tinjauan atas UU No. 23 tahun 1997,Jakarta: Djambatan.

Jurnal

Zunnuraeni, Z., & Zuhairi, A. (2018). KEWENANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN HUTAN UNTUK MITIGASI PERUBAHAN IKLIM. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 6(1), 34-47. DOI : http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i1.524

https://ojosokgelem.wordpress.com/2012/12/17/alternatif-penyelesaian-sengketa-lingkungan-di-luar-pengadilan/ diakses Tanggal 8 Mei 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059.

Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternapti Penyelesian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3872.

Downloads

Published

2018-07-27

How to Cite

La Ode Angga, L. O. A. (2018). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 264–273. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.548

Issue

Section

Articles
Loading...