IMPLEMENTASI PERMENDAGRI N0 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Keywords:
Implementasi, Pengakuan, Masyarakat hukum adatAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait implementasi Permendagri No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, studi terhadap keberadaan masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri di Kabupaten Sumbawa, Faktor-faktor apa saja yang memperhambat pengaturan dan pengakuan masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri di Kabupaten Sumbawa berdasarkan Permendagri No. 52 tahun 2014 dan Bagaimana implikasi Yuridis terhadap pengakuan masyarakat hukum adat yang diatur oleh Permendari No 52 Tahun 2014 dan Permenhut No. P.62/Menhut-II/2013 terhadap pengaturan pengakuan masyarakat hukum adat. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris, secara normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, sedangkan secara empiris adalah dengan melihat keadaan langsung dilapangan atau melihat fakta-fakta lapangan. Penelitian ini menghasilkan bahwa belum diimplementasikan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, faktor yang menghambat tidak terimplementasi Permendagri tersebut adalah Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Lembaga Adat, Titah Sultan Sumbawa, Pernyataan Resmi Bupati Sumbawa, Benturan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri dengan PT.NNT dan lain-lain, implikasi yuridisnya bahwa P.62/Menhut-II/2013 bertentangan dengan permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga terjadi ambigu, dualisme hukum yang mengatur hal sama, sehingga asas yang digunakan adalah asas lex specialis derogat legi generali, maka dalam hal ini permendagri dinyatakan dapat berlaku sedangkan permenhut dikesampingkan.Downloads
References
Buku
Buku RTRWA Cek Bocek, Press AMAN.
Franz Magnis Suseno, 1994, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hazairin dalam Soerjono Soekanto, 1983, Hukum Adat Indonesia, cetakan II, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Lalu Manca, 1984, Sumbawa Pada Masa lalu(suatu tinjaun sejarah) Cetakan I, Rinta Surabaya
Lalu Husni, 2010, Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang
Philipus M. Hadjon, 1994, “Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasilaâ€, Simposium Politik, Hak Azasi Manusia dan Pembangunan Hukum, Lustrum VIII, Univesitas Airlangga, Surabaya
Makalah
Dianto, Makalah “ Politik Hukum dalam Memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sumbawa†disampaikan dalam Musda AMAN Sumbawa ke –II, 9 Oktober 2014
Febriyan Anindita.†Masyarakat Hukum Adat Cek Bocek Terhempas Kebijakan Pemda Sumbawaâ€.,Makalah yang disampaikan pada seminar sehari Rangkaian Rakerda I AMAN Daerah Sumbawa di Sumbawa Besar, Maret 2010.
Mahmud Abdullah membcakan Titah Sultan Sumbawa, yang diucapkan dalam pertemuan AMAN Sumbawa, Masyarkat Adat Cek Bocek, Pemda Sumbawa dan LATS, di Gedung DPRD Sumbawa Besar pada 15 juni 2012
Pernyataan Sikap AMAN, Kelemahan P.62 /Menhut-II/2013, Terhadap Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, 1 Januari 2014,
Rembit Kasi Kehutanan Sumbawa dalam lokal Gaung NTB, Milik Adat Sungguh Mengada-ngada, 26 April 2011 hlm 2.
Surat Pernyataan Cek Bocek, Sweeping oleh kelompok masyarakat di kecamatan Lantung, 9 januari 2012.
Tidak Akui Cek Bocek Warga Ropang Lahirkan Rekomendasi, Media Lokal Tribun Umum 28 Januari 2012
Titah Sultan Sumbawa, Sumber media lokal Rungan Lingkar Tambang 9 Januari 2012,hlm 10.
Yance Arizona, Masyarkat adat dalam kontestasi dalam pembaruan hukum, makalah dalam sosial komunitas adat,Upaya peningkatan efetivitas Permberdayaan KAT saat ini dan pengembangan kedepan, diselenggarakan oleh perencana pembangunan nasional, Hotel Grand Sahid, Jakarta, 2013.
Jurnal & Internet
Fatahullah, S. H. (2014). Plurality Of Shariah Banking Dispute Settlement Method In Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2(3).
http://www.mongabay.co.id/2015/03/20/dari-rakernas-aman-mendagri-bicara-soal-percepatan-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-adat/, di Unduh pada tanggal 2 Mei 2015.
http://jokopas.blogspot.com/2013/09/ asas-asas-dalam-peraturan-perundang. html. diunduh 25 Februari 2015
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia Piagam HAM.
TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang- Undang No 27 Tahun 2007 Tentang Pengeloaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup.
Putusan MK atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012
Permenhut Nomor : P.62/Menhut-II/2013Tentang Perubahan atas peraturan menteri Kehutanan Nomor P.44/menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
SK Bupati Lebak Banten No. 430/Kep.318/Disporabudpar/2010 tentang pegnakuan keberadaan masyarakat adat Cisitu Kesatuan Kesepuhan Cisitu Banten Kidul di Kabupaten Lebak
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)