PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI
Keywords:
Penyalahgunaan Wewenang, Perjalanan Dinas, Fiktif.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Tehnik pengumpulan bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Sumber bahan hukum dari studi kepustakaan. Teori yang digunakan yaitu teori keadilan, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum. Analisis dalam penelitian ini adalah Preferensi Hukum, karena penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan dinas yang berimplikasi korupsi terdapat pertentangan norma (antinomi norm).
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada konsep Penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi, disamping itu, konsep penyalahgunaan wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK. 2) Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Apabila Pejabat pergi tetapi tidak di Tempat Tujuan, Pejabat pergi tetapi tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Pejabat Tidak Pergi tetapi uang Perjalanan Dinas diambil. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Downloads
References
A. Buku
Azhar, Muhammad, 2003, Pendidikan Antikorupsi, Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi.
David Wijaya, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Sekolah dan Perguruan Tinggi, Penerbit Indeks, Jakarta, 2014.
Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain Dalam Arsitektur Kesejarahan, Cet. 1, (Bandung: Rafika Aditama, 2007).
Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, cetakan ke - 6, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Jeremies Lemek, Mencari Keadilan Pandangan Kritis Terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia, Galang Press, Yogyakarta, 2007.
Jurnal IUS ISSN 2303-3827, Volume I, Nomor 2, Mei 2013, hlm 253-254
Jurnal IUS ISSN 2303-3827, Volume II, Nomor I, April 2014, hlm 119
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami untuk Membasmi-Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.
Munir Fuady, Dinamika teori Hukum, Cet,2, (Bogor:Ghalia Idonesia, 2010).
Nasir, Ridwan, 2006, Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, IAIN Press & LkiS.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum, kencana, Jakarta, 2011.
Philipus M. Hadjon, dkk., Hukum Administrasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
S.F. Marbun Sebagaimana dikutip Sadjijono. Bab - bab Pokok Hukum Administrasi, (Jogjakarta: LaksBang PRESSindo, 2011).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat), PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: liberty, 2002.
W Fredman dalam Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain Dalam Arsitektur Kesejarahan, Cet. 1, (Bandung: Rafika Aditama, 2007).
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2009, tentang perubahan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 1A Tahun 2007.
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2012, tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/ PUU-XIV/ 2016, Tanggal 25 Desember Tahun 2016.
Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR., tanggal 8 Juni 2015
Putusan Nomor : 11/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR.,tanggal 25 Juli 2014
Putusan Nomor : 12/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR. ,tanggal 25 Juli 2015
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2016, tanggal 9 Desember Tahun 2016.
Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : B-113/F/FD.1/05/2010, Tanggal 18 Mei 2010.
C. Internet
www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel, diakses tanggal 12 April 2017
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)