PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.511

Authors

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Perjalanan Dinas, Fiktif.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Tehnik pengumpulan bahan hukum  bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Sumber bahan hukum  dari  studi kepustakaan. Teori yang digunakan yaitu teori keadilan, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum. Analisis  dalam penelitian ini adalah Preferensi Hukum, karena penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan dinas yang berimplikasi korupsi terdapat pertentangan norma (antinomi norm).

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada konsep Penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi, disamping itu, konsep penyalahgunaan wewenang dalam Tindak Pidana  Korupsi mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK. 2) Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Apabila Pejabat pergi tetapi tidak di Tempat Tujuan, Pejabat pergi tetapi tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Pejabat Tidak Pergi tetapi uang Perjalanan Dinas diambil. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Azhar, Muhammad, 2003, Pendidikan Antikorupsi, Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi.

David Wijaya, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Sekolah dan Perguruan Tinggi, Penerbit Indeks, Jakarta, 2014.

Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain Dalam Arsitektur Kesejarahan, Cet. 1, (Bandung: Rafika Aditama, 2007).

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, cetakan ke - 6, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Jeremies Lemek, Mencari Keadilan Pandangan Kritis Terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia, Galang Press, Yogyakarta, 2007.

Jurnal IUS ISSN 2303-3827, Volume I, Nomor 2, Mei 2013, hlm 253-254

Jurnal IUS ISSN 2303-3827, Volume II, Nomor I, April 2014, hlm 119

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami untuk Membasmi-Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.

Munir Fuady, Dinamika teori Hukum, Cet,2, (Bogor:Ghalia Idonesia, 2010).

Nasir, Ridwan, 2006, Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, IAIN Press & LkiS.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum, kencana, Jakarta, 2011.

Philipus M. Hadjon, dkk., Hukum Administrasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

S.F. Marbun Sebagaimana dikutip Sadjijono. Bab - bab Pokok Hukum Administrasi, (Jogjakarta: LaksBang PRESSindo, 2011).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat), PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: liberty, 2002.

W Fredman dalam Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain Dalam Arsitektur Kesejarahan, Cet. 1, (Bandung: Rafika Aditama, 2007).

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Kependudukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2009, tentang perubahan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 1A Tahun 2007.

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2012, tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/ PUU-XIV/ 2016, Tanggal 25 Desember Tahun 2016.

Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR., tanggal 8 Juni 2015

Putusan Nomor : 11/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR.,tanggal 25 Juli 2014

Putusan Nomor : 12/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR. ,tanggal 25 Juli 2015

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2016, tanggal 9 Desember Tahun 2016.

Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : B-113/F/FD.1/05/2010, Tanggal 18 Mei 2010.

C. Internet

www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel, diakses tanggal 12 April 2017

Published

2017-12-27

How to Cite

Rahmawati, S. (2017). PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 437–447. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.511

Issue

Section

Articles