KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA

KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA

Authors

  • Rusnan rusnan Faculty of Law, Mataram University

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.507

Keywords:

Mahkamah Kehormatan Dewan, kedudukan, keanggotaan.

Abstract

Kelembagaan parlemen modern memungkinkan dibentuknya lembaga penegak etik bagi anggota parlemen. Dimana nomenklatur lembaga pengawas etik terbaru yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dari penyebutan tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dari struktur kelembagaan lembaga penegak etik DPR dari Badan Kehormatan (BK) menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Berdasarkan hasil penelitian dengan melakukan perbandingan (comparation) antara pengaturan tentang MKD dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan beberapa pola pengaturan lembaga penegak etik pada lembaga negara lain, peneliti menemukan beberapa berbedaan yang menunjukkan bahwa ketidaksesuaian pada struktur kelembagaan dari MKD. Karena pada dasarnya lembaga ini diberikan kewenangan yang sangat luas seperti badan peradilan pada umumnya, namun tingkat independensinya sangat diragukan karena tidak diikuti dengan representasi keanggotaan yang melibatkan unsur eksternal DPR melainkan keseluruhan kenggotaan MKD adalah murni berasal dari anggota DPR. Keadaan ini tentu akan berdampak kepada kinerja lembaga MKD ini, karena dengan keadaan seperti sekarang ini hanya akan membuat lembaga ini sebagai jembatan bagi kepentingan fraksi yang ada di DPR untuk semakin mengutamakan kepentingan dan berpeluang mengintervensi segala kebijakan dan keputusan yang akan dihasilkan oleh MKD.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku :

Assidhiqqie, Jimly. 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta,

------------, 2006 Pengantar Hukum Tata Negara (Jilid II), Sekretariat Jedral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta

------------, 2006, Prihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta

CF. Strong, 2008, Konstitusi-Konstistusi Politik Modern : Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Di Dunia, PT. Alumni, Bandung,

Fuady, Munir , 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), Refika Aditama, Bandung

Gaffar , Janedri M., 2013, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta,

Haryatmoko, 2014, Etika Politik dan Kekuasaan, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta,

Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Raja Grafindo, Jakarta

Laica Marzuki, 2009, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Konstitusi Press, Jakarta,

Manan, Bagir, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa : Suatu Pencarian, Fakultas Hukum Uiversitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.

-----------------, 2004, Teori dan Politik Konstitusi, FH Universitas Islam Iindonesia Press, Yogyakarta

Moh. Mahfud MD., 2012, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

B. Jurnal

Karyati, Sri, 2015, Rekonstruksi Kelembagaan Penegakan Etika Parlemen, Jurnal Etika dan Pemilu, volume 1 No. 1 - juni

Rusnan. Eksistensi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Jatiswara, [S.l.], v. 31, n. 1, p. 83-98, oct. 2017. Available at: <http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/35>. Date accessed: 18 dec. 2017

Nurmadiah, Nurmadiah. 2016, Implementasi Kewenangan Badan Kehormatan Dprd Dalam Penegakan Kode Etik Anggota DPRD di Provinsi NTB" Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.3

C. Peraturan Perundang-undangan :

Indonesia, Undang-Undang Dasar RI 1945

Indonesia,Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Lembar Negara Nomor 101 tahun 2011;

Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, LN RI Tahun 2014

Indonesia, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Indonesia, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;

Indonesia, Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Downloads

Published

2017-12-27

How to Cite

rusnan, R. (2017). KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 364–379. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.507

Issue

Section

Articles
Loading...