PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Hadi Sucipto Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.503

Keywords:

Persaingan, Pasar Tradisional, Toko Modern

Abstract

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9  Tahun 2015 Tentang Pasar Rakyat, prinsip pengaturan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern menggunakan prinsinya : kemanfaatan, adil dan merata, kemitraan, kejujuran usaha, persaingan  sehat dan memberdayakan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan. Kedua perlindungan hukum dalam mewujudkan persaingan usaha antara lain: diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015. Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan harus mengeluarkan pelaksanaan yang jelas dan pasti dari setiap kebijakan yang akan dijalankan agar dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat terkait dengan regulasi pengaturan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan took modern dalam mewujudkan persaingan usaha  yang sehat. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat dengan maraknya toko modern berkembang dengan tidak mengikuti aturan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Muktie Fadjar, 2003, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang,

Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nus Media, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum Edisi II, Ed.1 Cet.5, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

D’ Mutiar’as, 1955, Ilmu Tata Negara Umum, Pustaka Islam, Jakarta

Hamid S. Attamimi, 2000, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaran Pemerintahan Negara, Universitas Indonesia, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan ke empat UUD 1945 Makalah Simposium Nasional oleh Badan Pembina Hukum Nasional Dept Kum & Ham, Denpasar 14-182007.

JJH. Bruggink, 1999, Refleksi Tentang Hukum, Cetakan II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Hadjon, Philipus, 2002, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Cetakan I, Bina Ilmu, Surabaya.

Padmo Wahyono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum , Ghalia Indonesia, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet. ke-4, Kencana, Jakarta:

Salman Soemantri, 2002, Rekonseptualisai Hukum adat Kontemporer, Alumni Bandung

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Sjachran Basah, 1985, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Indonesia, Alumni, Bandung.

Sjachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administratif Negara, Cetakan I, Alumni, Bandung

Sudjono Saukarto, Marmo, 1997, Pengantar Hukum Di Negara Pancasila, Jakarta: Garuda MetropolisPress,

Yulies Tiena Masriani, 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,

Jurnal

Muhammad Sood, Peranan Pemerintah Menghadapi Ketidakadilan Perdagangan Global, Jurnal IUS, 2013 Vol I No. 1.

Muhammad Fitrah, Pelaksanaan Corporate Social Responsibility di PT. Pertamina (persero) Cabang Bima, Jurnal IUS, 2015Vol 2 No. 2.

Rozi Aprian Hidayat, Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan, Jurnal IUS, 2016, Vol IV No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko Modern.

Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Pembangunan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional

Downloads

Published

2017-12-27

How to Cite

Sucipto, H. (2017). PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 497–509. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.503

Issue

Section

Articles
Loading...