KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Edi Suharman BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.467

Keywords:

Kewenangan, Pejabat Pembina Kepegawaian, ASN

Abstract

Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama di daerah telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkngan Intansi Pemerintah. Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 108, Pasal 113 dan Pasal 115 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pejabat tinggi pratama. Pengaturan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menetapkan dan melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah tidak ada batas waktu yang tegas kapan akan ditetapkan atau melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah yang telah lulus seleksi dan telah diusulkan oleh panitia seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Dengan tidak adanya batasan waktu yang tegas terjadi kekosongan norma yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan asas kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Syauki, Aspek Hukum Penataan Jabatan Struktural Dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makasar, 2013.

Akhmad Marwi, Kewenangan Pejabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram), Jurnal IUS, 2016, Volume VI No. 3 Desember.

Hosio, J E. Kebijakan Publik dan Desentralisasi, Laksbang. Yogyakarta., 2007.

Miftah Thoha, Perilaku Organisasi, Konsep Dasar dan Aplikasinya, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Minollah, Telaah Asas Keadilan Dalam Pungutan Pajak Rokok, Jurnal IUS, 2017, Volume V Nomor 1 April.

Nurmadiah, Implementasi Kewenangan Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota DPRD di Provinsi NTB, Jurnal IUS, 2016, Volume IV, No. 3 Desember.

Prajudi Atmosudirdjo, Administrasi dan Management Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta , 1981.

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Asy Syaamil, Jakarta, 2001.

Downloads

Published

2017-08-31

How to Cite

Suharman, E. (2017). KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 219–232. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.467

Issue

Section

Articles
Loading...