PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING
Keywords:
Perjanjian, Harta, Warga Negara, PerkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing dan untuk menganalisis kewenangan notaris terhadap pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan perjanjian kawin dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Akta perjanjian yang dibuat di Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan jika dikemudian hari terjadi permasalahan. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan Kewenangan notaris dalam Pasal 15 UUJN menyebutkan notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perjanjian. Notaris harus mampu memberikan Kepastian hukum di dalam kehidupan masyarakat karena di dalam akta tersebut adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Akta Notaris sebagai akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menjadikan kedudukan akta Notaris sebagai alat bukti yang pertama dan utama dalam hukum pembuktian perdata, sehingga pembuatan perjanjian kawin haruslah menggunakan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris dan tidak lagi membuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang membuatnya sehingga dapat dijadikan alat bukti jika terjadi permasalahan dikemudian hari.
Downloads
References
Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2013.
Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
C.S.T Kansil, Christine S.T. KAnsil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2003.
Faizal Kurniawan dan Erni Agustin, Keabsahan Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2012.
F.P.C.L. Tonner dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Gatot Sumarmono, Segi Segi Hubungan Luar Nikah, Jakarta, Djambatan, 1998.
H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Edisi Pertama, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2007.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
__________,“Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notarisâ€, Renvoi, Nomor 28 Th. 111, 3 September 2005.
Irma Devita Purnamasari, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Bandung, Mizan Pustaka, 2014.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola, 2003.
J. Andy Hartanto, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Yogyakarta, Laksbang Grafika, 2012.
Jonathan W. Leeds, â€Prenuptial Agreements: US Law, Thailand Law and EU Law Comparedâ€, Thailand Law Journal Fall Issue 1, Vol 15, 2012.
N. E. Algra, H.R.W. Gokkel dkk, Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea, Belanda, Indonesia, Jakarta, Bina Cipta, 1983.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008,
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenangâ€, Yurika, No.5&6 Tahun XII, September–Desember, 1997.
__________, et.al, , Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
__________, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.
__________ dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Ghali Indonesia, Jakarta, 1994.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya, Airlangga University Press, 1988.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya, Universitas Airlangga, Press, 1991.
S. Wojowasito, Kamus Umum Belanda Indonesia, Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta, 1990.
Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desetasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Saleh Adiwinata, A. Teloeki, H. Boerhanoeddin St. Batoeah, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia, Bina cipta, 1983.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti. 2000.
SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.
Soebekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.
Soedirman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984.
Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1984.
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Jilid I Buku ke 1, Alumni, Bandung. 2005.
Surini Ahlan, Wahyono Darmabratha, Peraturan Perkawinan di Indonesia, Diktat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur, 1981.
Surini Ahlan, Peraturan Perkawinan di Indonesia, Diktat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.
M. Ali Boediarto, “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abadâ€, SwaJustitia, Jakarta, 2005.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (LN Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (LN Tahun 1974 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan. (LN Tahun 2016 Nomor 146).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konvensi Perlindungan Kawin (CEDAW). (LN Tahun 1984 Nomor 29, TLN Nomor 3277).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LN Tahun 2002 Nomor 109, TLN Nomor 4235).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (LN Tahun 2014 Nomor 3, TLN Nomor 5491).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3199 K/Pdt/1994,
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
None, Kepemilikan Properti Milik WNI yang Menikah Dengan WNA, diaksesdariwww.klinikhukumonline.com/pusatdata/detail/26834/node/18/uu-no-1-tahun 1974 perkawinan, Pada tanggal 1 Pebruari 2017.
http://www.http:donyminang.blogspot.co,.id/2011/11/dony.html. Diakses Pada tanggal 1 Februari 2017.
http://www.tesishukum.com/hukumblogspot,Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,diakses pada tanggal 2 Februari 2017.
http://www.promo-jitu.com/2016/08/pengertian-warga-negara-indonesia-dan.html, Diakses Pada tanggal 17 Februari 2017.
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=19353&kat_id=59), diakses pada tanggal 12 Februari 2017.
http://donyminang.blogspot.co,.id/2011/11/dony.html. penjelasan tentang isi cedaw, Diakses Pada tanggal 1 Februari 2017.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)