TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.456Keywords:
Akta in originali, Tanggung Jawab, NotarisAbstract
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teoritis akta in originali dan tanggung jawab hukum Notaris terhadap akta in originali yang tidak wajib disimpan minuta aktanya sebagai bagian dari protokol Notaris. Landasan teoritis akta in originali di dasarkan pada beberapa pandangan diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Pieter EL, menyebutkan bahwa “akta in originali adalah asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan akta in originali ini tidak disimpan dalam protokol Notaris, sehingga untuk akta dalam in originali, Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan akta, kutipan akta dan grosse aktaâ€. Adapun tanggung jawab hukum Notaris adalah tanggung jawab mutlak. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang berangkat dari pertentangan norma. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama : Landasan teoritis akta in originali bahwa akta in originali dibuat berdasarkan pendapat dari para ahli yang menentukan bahwa akta in originali tidak wajib disimpan minuta aktanya, dalam praktek Notaris terkadang membuta minuta akta dan menyimpannya sebagai arsip Negara (protokol Notaris). Kedua: Tanggung jawab hukum Notaris dalam setiap membuat akta merupakan tanggung jawab mutlak, sehingga jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan maka Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban jika dalam pembuatan akta tersebut mengandung unsur cacat hukum, namun sebaliknya jika dalam pembuatan akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak  maka Notaris tidak dapat dituntut baik secara administratif maupun secara perdata.
Downloads
References
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia (Perspektif Hukum dan Etika) ,Yogyakarta:UII Press
Adjie Habib, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nico, 2003, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDBL), Yogyakarta
O.P.Simorangkir, 1998, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta
PetPeter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum Nomatif, Cetakan ke-5, Prenada Media Group, Jakarta.
Puwadi Patrik, Perkembangan Tanggung Gugat Resiko Dalam Melawan Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Raden Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ridwan HR. Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2012, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta
Salim, HS, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta Ketiga, 2014.
Sarkawi, Hukum Administrasi Negara, Pustaka Bangsa, Mataram, Cetakan Kedua, 2015.
Jurnal dan Karya Ilmiah
I. Gusti Bagus Yoga Prawira, Responsibility Of The Conveyancer Against Selling Land Deed, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Volume 4 Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)