TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI

TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI

Authors

  • Putra Arifaid Magister Konotariatan

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.456

Keywords:

Akta in originali, Tanggung Jawab, Notaris

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teoritis akta in originali dan tanggung jawab hukum Notaris terhadap akta in originali yang tidak wajib disimpan minuta aktanya sebagai bagian dari protokol Notaris. Landasan teoritis akta in originali di dasarkan pada beberapa pandangan diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Pieter EL, menyebutkan bahwa “akta in originali adalah asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan akta in originali ini tidak disimpan dalam protokol Notaris, sehingga untuk akta dalam in originali, Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan akta, kutipan akta dan grosse aktaâ€. Adapun tanggung jawab hukum Notaris adalah tanggung jawab mutlak. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang berangkat dari pertentangan norma. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama : Landasan teoritis akta in originali bahwa akta in originali dibuat berdasarkan pendapat dari para ahli yang menentukan bahwa akta in originali tidak wajib disimpan minuta aktanya, dalam praktek Notaris terkadang membuta minuta akta dan menyimpannya sebagai  arsip Negara (protokol Notaris). Kedua: Tanggung jawab hukum Notaris dalam setiap membuat akta merupakan tanggung jawab mutlak, sehingga jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan maka Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban jika dalam pembuatan akta tersebut mengandung unsur cacat hukum, namun sebaliknya jika dalam pembuatan akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak  maka Notaris tidak dapat dituntut baik secara administratif maupun secara perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia (Perspektif Hukum dan Etika) ,Yogyakarta:UII Press

Adjie Habib, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nico, 2003, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDBL), Yogyakarta

O.P.Simorangkir, 1998, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta

PetPeter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum Nomatif, Cetakan ke-5, Prenada Media Group, Jakarta.

Puwadi Patrik, Perkembangan Tanggung Gugat Resiko Dalam Melawan Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Raden Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ridwan HR. Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2012, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta

Salim, HS, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta Ketiga, 2014.

Sarkawi, Hukum Administrasi Negara, Pustaka Bangsa, Mataram, Cetakan Kedua, 2015.

Jurnal dan Karya Ilmiah

I. Gusti Bagus Yoga Prawira, Responsibility Of The Conveyancer Against Selling Land Deed, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Volume 4 Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2017-12-27

How to Cite

Arifaid, P. (2017). TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 510–520. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.456

Issue

Section

Articles
Loading...