KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.455Keywords:
Kewenangan, Pengawasan, Pembinaan, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis  batas kedudukan dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis kehormatan Notaris dalam Pembinaan terhadap Notaris dan menganalisis batasan kewenangan dan kewajibannya.  Jenis penelitian ini Metode yang digunakan dalam penulisan proposal tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif yakni metode penelitian yang didasarkan pada hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas-asas hukum, falsafah hukum, doktrin hukum maupun prinsip hukum dalam bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian yaitu Pembinaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris adalah sama-sama bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun batasan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan Majelis Pengawas Notaris (MPN) adalah berkenaan dengan waktu atau saat dilakukannya pembinaan
Downloads
References
Amiruddin, Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed.1, Cet.8, Rajawali Pers, Jakarta 2014
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997 Kamus Umum Bahasa Indonesia , Balai Pustaka, Jakarta
G.H.S. Lumban Tobing, 1992. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta
Habib Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ivancevi, John. M, dkk. 2008. Perilaku dan Manajemen Organisasi, Erlangga, Jakarta
J.B.J.M. ten Berge & R.J.G.M. Widdershoven, Bescherming Tegen de Overheid, W.E.J Tjeenk Willink Deventer, Utrecht, 2001
Poerwadarminta, 1996,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2001 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris , (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Udang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Budiansyah, Ahda. "NOTARY RESPONSIBILITY WHO HAS ENDED HIS TENURE ON NOTARY’S PROTOCOL AND DEED." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.1 (2016).
C. Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PPU-X/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 72/PUU-XII/2014.
http://www.calonsh.com/2016/10/14/keberadaan-majelis-kehormatan-notaris-dan-perbedaan- kewenangannya-dengan-majelis-pengawas-notaris/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)