KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS

Authors

  • Evi Apita Maya Magister Kenotariatan Unram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.455

Keywords:

Kewenangan, Pengawasan, Pembinaan, Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan  Untuk menganalisis   batas kedudukan dan  kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis kehormatan Notaris dalam Pembinaan terhadap Notaris dan  menganalisis  batasan kewenangan dan kewajibannya.  Jenis penelitian ini Metode yang digunakan dalam penulisan proposal tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif yakni metode penelitian yang didasarkan pada hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas-asas hukum, falsafah hukum, doktrin hukum maupun prinsip hukum dalam bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian yaitu Pembinaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris adalah sama-sama bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun batasan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan Majelis Pengawas Notaris (MPN) adalah berkenaan dengan waktu atau saat dilakukannya pembinaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed.1, Cet.8, Rajawali Pers, Jakarta 2014

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997 Kamus Umum Bahasa Indonesia , Balai Pustaka, Jakarta

G.H.S. Lumban Tobing, 1992. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta

Habib Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ivancevi, John. M, dkk. 2008. Perilaku dan Manajemen Organisasi, Erlangga, Jakarta

J.B.J.M. ten Berge & R.J.G.M. Widdershoven, Bescherming Tegen de Overheid, W.E.J Tjeenk Willink Deventer, Utrecht, 2001

Poerwadarminta, 1996,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2001 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris , (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Udang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016

Budiansyah, Ahda. "NOTARY RESPONSIBILITY WHO HAS ENDED HIS TENURE ON NOTARY’S PROTOCOL AND DEED." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.1 (2016).

C. Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PPU-X/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 72/PUU-XII/2014.

http://www.calonsh.com/2016/10/14/keberadaan-majelis-kehormatan-notaris-dan-perbedaan- kewenangannya-dengan-majelis-pengawas-notaris/

Downloads

Published

2017-08-31

How to Cite

Maya, E. A. (2017). KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 245–262. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.455

Issue

Section

Articles
Loading...