PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006

https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.454

Authors

Keywords:

HAM, Rekonsiliasi, putusan MK, KKR

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah pelanggaran HAM berat. Namun, perkara tersebut belum terselesaikan. Selain penyelesaian melalui pengadilan, pola rekonsiliasi sangat dianjurkan dalam penyelesaian perkara dimaksud. Namun aturan tentang rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menemukan pola penyelesaian pelanggaran HAM berat serta menganalisis pengaturan rekonsiliasi di Indonesia pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV 2006. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian Kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan Pola rekonsiliasi dengan dibentuk Lembaga independen (KKR). Selain dengan itu, pola rekonsiliasi juga bisa dilakukan secara kekeluargaan. Pengaturan rekonsiliasi ada di beberapa daerah di Indonesia, yakni Papua, Aceh dan Palu Pola rekonsiliasi yang ada dalam aturan-aturan tersebut berfariasi, ada yang menggunakan pola KKR juga ada yang menggunakan pola rekonsiliasi kekeluargaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku

Antonius Sumarwan, Menyebrangi Sungai Air Mata: Kisah Tragis TAPOL’65 dan Upaya Rekonsiliasi, Kanisius, Yogyakarta: 2007

Baskara T. Wardaya SJ., Luka Bngsa Luka Kita Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi, Galang Pustaka, Yogyakarta, 2014

Ifdhal Kasim & Eddie Riyadi Terre, Kebenaran Vs Keadilan Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Elsam, Jakarta, 2003

Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta: 2009

Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, â€Perbandingan HIR dengan RBG Disertai dengan Yurisprudensi MARI dan Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdataâ€, Mandar Maju, Kediri, 2005

Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013

Ibnu Sina Chandranegara, Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang dan Jalan Mencapai Keadilan Konstitusional, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012

Indriaswaty D. Saptaningrum, dkk, Menjadikan HAM sebagai Hak Konstitusional: Pandangan Kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review UU KKR dan Implikasinya bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM di Masa Lalu, ELSAM, Jakarta, 2007

International Center for Transitional Justice (ICTJ) dan ELSHAM (Lembaga Studi dan Advokasi HAM), Masa Lalu yang Tak Berlalu: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Sebelum dan Sesudah Reformasi, ICTJ, 2012

Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelaggaran HAM Berat In Court Syistem & Out Court System, Gramata Publishing, Depok, 2011

Mien Rukmini, Perlindungan HAM melaui Asas Praduga Tidak bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan di Depan Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indoesia, Ed. 1, Cet.1, Alumni, Bandung, 2003

Moh. Syafari Firdaus, Dkk, Ringkasan Eksekutif Penelitian dan Verifikasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu; Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, Palu, 2015

Muhammad Jailani & Lalu Adnan Ibrahim, Mengenal Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan HAM di Indonesia, Pustaka Bangsa, Mataram:2016

Priscilia B. Hayner, Kebenaran Tak Terbahasakan: Refleksi Pengalaman Komisi-Komisi Kebenaran, Kenyataan dan Harapan, terjemahan Tim Penerjemah Elsam, Elsam, Jakarta 2005

--------, Unspeakable Truths Transitional Justice and the Challenge of Truth Commissions , Routledge, New York, 2011

Robertus Robet, Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia Sebuah Tinjauan Kritis, Elsam, Jakarta, 2008

R. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005

Sudiarta, Negosiasi, Mediasai & Arbitrasi, Pustaka Bangsa, Mataram, 2013

Suparman Marzuki, Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity, Erlangga, Jakarta:2012

Suratman, & Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta: Bandung, 2013

Tim Koalisi Pengungkap Kebenaran (KPK) Aceh, Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM di Aceh, 2007

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Ed. 3, Cet. 3, Balai Pustaka, Jakarta, 2002

Zainudin Ali, metode penelitian hukum, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999, LN. No.165 Tahun 1999

Indonesia, Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, UU No. 26 Tahun 2000, LN. No. 208 Tahun 2000

Indonesia, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua UU No 21 Tahun 2001, LN. No.135 Tahun 2001

Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 11 tahun 2006, LN. 62 Tahun 2006

Indonesia, Peratyran Wali Kota Palu tentang RAN HAM Daerah, Perwali No. 25 Tahun 2013, LD. Tahun 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV Tahun 2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang diputuskan pada RPH Senin, 4 Desember 2006, dan diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 7 Desember 2006

Jurnal/Artikel/Makalaj/Laporan Penelitian/Web

Agus Raharjo, Implikasi Pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Terhadap Prospek Penanganan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 19, No 1 (Februari 2007

Barda Nawawi Arief, Mediasi Pidana (Penal Mediation) Dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana Di Luar Pengadilan, bahan presentasi pada Dialog Interaktif Mediasi Perbankan, di Bank Indonesia Semarang, 13 Desember 2006

Basniwati, A. D. "THE POSITION AND AUTHORITY OF CONSTITUTIONAL COURT IN CONSTITUTIONAL SYSTEM OF THE REPUBLIC OF INDONESIA." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.2 (2014).

Elsam, Mendorong Pembentukan Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Laporan terkait Pandangan ELSAM Mengenai Pentingnya RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tahun tidak disebutkan

http://elsam.or.id/downloads/248204_Hasil_Penyelidikan_Komnas_HAM_yang_Belum_Ditindaklanjuti. pdf, diakses pada 10 april 2014, 23.08

Elsam, Praktik Terbaik dari Palu untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Dalam http://elsam.or.id/2016/03/praktik-terbaik-dari-palu-untuk-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu, diakses pada Rabu 29 Maret 2017 pukul 12:11 wita

Ibnu Artadi, Dekonstruksi Pemahaman Penyelesaian Sengketa Bisnis (Ekonomi dan Keuangan) Beraspek Pidana Melalui Prosedur Perdamaian –Menuju Proses Peradilan Pidana Rekonsiliatif-, Jurnal Hukum Responsif, Vol 1 (tahun tidak disebutkan)

Komnas HAM, Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indoneisia, Laporan, 2016

Kontras, Memahami Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selebaran (leaflet), diolah dari berbagai sumber untuk disosialisasikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh perihal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Tahun tidak disebutkan

Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Prespektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In ConCreto), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, (September 2012).

Muh Risnain dan Sri Karyati, Menimbang Gagasan Perubahan Konstitusi dan Tata Cara Perubahan Konstitusi Republik Indonesia 1945, Jurnal Ius Volume 5 No. 1 2017, hlm 115.

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada Senin 15 Agustus 2005

R. Herlambang P. Wiratraman, Akses Keadilan Bagi Korbann Pelanggaran HAM Pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, Jurnal Recht Vinding, Vol. 2, No. 2, (Agustus 2013)

Rekonsiliasi sebagai tujuan, Versi Ramah Cetak, di akses melalui www.elsam.or.id

Sahuri Lasmadi, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah oleh Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Jambi, Tahun tidak disebutkan

Sandy Ari Wijaya, Prinsip Mediasi Penal Dalam Tindak Pidana KDRT, Jurnal IUS Prulalisme Hukum, 2014, Vol. 2 No. 6

Tim Penyusun Laporan Komnas Ham, Laporan Tahunan 2014, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2014

Wijaya, Sandy Ari. "PRINCIPLE MEDIATION OF DOMESTIC VIOLENCE AS CRIMINAL ACT." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014).

Wijaya, I. Dewa Made Putra. "MEASURING THE DEMOCRATIZATION DEGREE ACCORDING TO LAW NUMBER 42 OF 2008 CONCERNING GENERAL ELECTION OF THE PRESIDENT AND VICE PRESIDENT." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014).

Published

31-08-2017

How to Cite

Taufik, Z. ’Ain. (2017). PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 201–218. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.454

Issue

Section

Articles