PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
Keywords:
HAM, Rekonsiliasi, putusan MK, KKRAbstract
Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah pelanggaran HAM berat. Namun, perkara tersebut belum terselesaikan. Selain penyelesaian melalui pengadilan, pola rekonsiliasi sangat dianjurkan dalam penyelesaian perkara dimaksud. Namun aturan tentang rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menemukan pola penyelesaian pelanggaran HAM berat serta menganalisis pengaturan rekonsiliasi di Indonesia pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV 2006. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian Kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan Pola rekonsiliasi dengan dibentuk Lembaga independen (KKR). Selain dengan itu, pola rekonsiliasi juga bisa dilakukan secara kekeluargaan. Pengaturan rekonsiliasi ada di beberapa daerah di Indonesia, yakni Papua, Aceh dan Palu Pola rekonsiliasi yang ada dalam aturan-aturan tersebut berfariasi, ada yang menggunakan pola KKR juga ada yang menggunakan pola rekonsiliasi kekeluargaan.
Downloads
References
Buku-buku
Antonius Sumarwan, Menyebrangi Sungai Air Mata: Kisah Tragis TAPOL’65 dan Upaya Rekonsiliasi, Kanisius, Yogyakarta: 2007
Baskara T. Wardaya SJ., Luka Bngsa Luka Kita Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi, Galang Pustaka, Yogyakarta, 2014
Ifdhal Kasim & Eddie Riyadi Terre, Kebenaran Vs Keadilan Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Elsam, Jakarta, 2003
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta: 2009
Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, â€Perbandingan HIR dengan RBG Disertai dengan Yurisprudensi MARI dan Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdataâ€, Mandar Maju, Kediri, 2005
Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013
Ibnu Sina Chandranegara, Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang dan Jalan Mencapai Keadilan Konstitusional, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012
Indriaswaty D. Saptaningrum, dkk, Menjadikan HAM sebagai Hak Konstitusional: Pandangan Kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review UU KKR dan Implikasinya bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM di Masa Lalu, ELSAM, Jakarta, 2007
International Center for Transitional Justice (ICTJ) dan ELSHAM (Lembaga Studi dan Advokasi HAM), Masa Lalu yang Tak Berlalu: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Sebelum dan Sesudah Reformasi, ICTJ, 2012
Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelaggaran HAM Berat In Court Syistem & Out Court System, Gramata Publishing, Depok, 2011
Mien Rukmini, Perlindungan HAM melaui Asas Praduga Tidak bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan di Depan Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indoesia, Ed. 1, Cet.1, Alumni, Bandung, 2003
Moh. Syafari Firdaus, Dkk, Ringkasan Eksekutif Penelitian dan Verifikasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu; Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, Palu, 2015
Muhammad Jailani & Lalu Adnan Ibrahim, Mengenal Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan HAM di Indonesia, Pustaka Bangsa, Mataram:2016
Priscilia B. Hayner, Kebenaran Tak Terbahasakan: Refleksi Pengalaman Komisi-Komisi Kebenaran, Kenyataan dan Harapan, terjemahan Tim Penerjemah Elsam, Elsam, Jakarta 2005
--------, Unspeakable Truths Transitional Justice and the Challenge of Truth Commissions , Routledge, New York, 2011
Robertus Robet, Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia Sebuah Tinjauan Kritis, Elsam, Jakarta, 2008
R. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005
Sudiarta, Negosiasi, Mediasai & Arbitrasi, Pustaka Bangsa, Mataram, 2013
Suparman Marzuki, Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity, Erlangga, Jakarta:2012
Suratman, & Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta: Bandung, 2013
Tim Koalisi Pengungkap Kebenaran (KPK) Aceh, Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM di Aceh, 2007
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Ed. 3, Cet. 3, Balai Pustaka, Jakarta, 2002
Zainudin Ali, metode penelitian hukum, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999, LN. No.165 Tahun 1999
Indonesia, Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, UU No. 26 Tahun 2000, LN. No. 208 Tahun 2000
Indonesia, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua UU No 21 Tahun 2001, LN. No.135 Tahun 2001
Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 11 tahun 2006, LN. 62 Tahun 2006
Indonesia, Peratyran Wali Kota Palu tentang RAN HAM Daerah, Perwali No. 25 Tahun 2013, LD. Tahun 2014
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV Tahun 2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang diputuskan pada RPH Senin, 4 Desember 2006, dan diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 7 Desember 2006
Jurnal/Artikel/Makalaj/Laporan Penelitian/Web
Agus Raharjo, Implikasi Pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Terhadap Prospek Penanganan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 19, No 1 (Februari 2007
Barda Nawawi Arief, Mediasi Pidana (Penal Mediation) Dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana Di Luar Pengadilan, bahan presentasi pada Dialog Interaktif Mediasi Perbankan, di Bank Indonesia Semarang, 13 Desember 2006
Basniwati, A. D. "THE POSITION AND AUTHORITY OF CONSTITUTIONAL COURT IN CONSTITUTIONAL SYSTEM OF THE REPUBLIC OF INDONESIA." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.2 (2014).
Elsam, Mendorong Pembentukan Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Laporan terkait Pandangan ELSAM Mengenai Pentingnya RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tahun tidak disebutkan
http://elsam.or.id/downloads/248204_Hasil_Penyelidikan_Komnas_HAM_yang_Belum_Ditindaklanjuti. pdf, diakses pada 10 april 2014, 23.08
Elsam, Praktik Terbaik dari Palu untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Dalam http://elsam.or.id/2016/03/praktik-terbaik-dari-palu-untuk-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu, diakses pada Rabu 29 Maret 2017 pukul 12:11 wita
Ibnu Artadi, Dekonstruksi Pemahaman Penyelesaian Sengketa Bisnis (Ekonomi dan Keuangan) Beraspek Pidana Melalui Prosedur Perdamaian –Menuju Proses Peradilan Pidana Rekonsiliatif-, Jurnal Hukum Responsif, Vol 1 (tahun tidak disebutkan)
Komnas HAM, Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indoneisia, Laporan, 2016
Kontras, Memahami Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selebaran (leaflet), diolah dari berbagai sumber untuk disosialisasikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh perihal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Tahun tidak disebutkan
Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Prespektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In ConCreto), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, (September 2012).
Muh Risnain dan Sri Karyati, Menimbang Gagasan Perubahan Konstitusi dan Tata Cara Perubahan Konstitusi Republik Indonesia 1945, Jurnal Ius Volume 5 No. 1 2017, hlm 115.
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada Senin 15 Agustus 2005
R. Herlambang P. Wiratraman, Akses Keadilan Bagi Korbann Pelanggaran HAM Pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, Jurnal Recht Vinding, Vol. 2, No. 2, (Agustus 2013)
Rekonsiliasi sebagai tujuan, Versi Ramah Cetak, di akses melalui www.elsam.or.id
Sahuri Lasmadi, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah oleh Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Jambi, Tahun tidak disebutkan
Sandy Ari Wijaya, Prinsip Mediasi Penal Dalam Tindak Pidana KDRT, Jurnal IUS Prulalisme Hukum, 2014, Vol. 2 No. 6
Tim Penyusun Laporan Komnas Ham, Laporan Tahunan 2014, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2014
Wijaya, Sandy Ari. "PRINCIPLE MEDIATION OF DOMESTIC VIOLENCE AS CRIMINAL ACT." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014).
Wijaya, I. Dewa Made Putra. "MEASURING THE DEMOCRATIZATION DEGREE ACCORDING TO LAW NUMBER 42 OF 2008 CONCERNING GENERAL ELECTION OF THE PRESIDENT AND VICE PRESIDENT." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014).
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)