KEDUDUKAN TENAGA HONORER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014( Studi Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.449Keywords:
Kedudukan, Kepastian Hukum, Tenaga HonorerAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Tenaga honorer setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana kedudukan dan status hukum Tenaga Honorer berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Bagaimana mekanisme pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS serta Bagaimana kebijaksanaan pemerintah terhadap keberadaan Tenaga Honorer saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis peraturan perundang-undangan dikaji dari aspek-aspek yang mengatur tentang Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan sistematisasi kemudian dilakukan analisa deskriptif kualitatif dan menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 kedudukan Tenaga Honorer tetap berkedudukan sebagai Tenaga Honorer. Tidak semua Tenaga Honorer dapatb diangkat menjadi CPNS berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Akan tetapi, bagi Tenaga Honorer yang diangkat dibawah tahun 2005 mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, sedangkan bagi Tenaga Honorer yang pengangkatannya diatas tahun 2005 mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dan/atau CPNS setelah adanya ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut.Downloads
References
Buku :
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Maullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Amiruddindan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Soeroso, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Jurnal :
Nurul Fajri dan Zainal Abidin, Kebijakan Pemeringtah Aceh Singkil Terhadap Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2017, Vol. 2, No.2.
Priyono Utomo dkk, Perencanaan Rekruitmen SDM dari Tenaga Honorer Kategori II Menjadi CPNS, Jurnal Unitri, 2015, Vol. 5, No.1.
Rakayoga, Gusti Lanang. "CIVIL SERVICE DISCIPLINE BASED ON THE GOVERNMENT REGULATION NUMBER 53 YEAR 2010 VIEWED FROM THE PERSONEL LAW ASPECT IN INDONESIA." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.2 (2014).
Wasisto Raharjo Jati, Analisa, Kedudukan dan Pekerjaan PTT Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Jurnal Borneo, 2015, Vol. 11, No.1.
Internet :
http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=opac&sub=Opac&act=view&typ=html&perpus_id=&perpus=1& searchstring= Tenaga %20 honorer&self=1&op=review, pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Indonesia, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005.
Indonesia, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)