STATUS KEPEMILIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO SETELAH DIKUASAI OLEH PIHAK SWASTA

STATUS KEPEMILIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO SETELAH DIKUASAI OLEH PIHAK SWASTA

Authors

  • I Made Asu Dana Yoga Arta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.448

Keywords:

Aset milik negara/daerah dan kewenangan

Abstract

Anggaran Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tetang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian menjadi kekayaan negara/daerah. Dalam pengelolaan BUMN/BUMD rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, yang tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 142 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap pemeliharaan BUMN/ BUMD yang berada di bawah kewenangannya.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti, 2004;

Adrian Sitedi, Prinsip Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Restrukturisasi Perusahaan dan Good Coorporate Governance, Jakarta PB. Cipta Jaya, 2006;

Andriani Nurdin, Kepalitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Bandung, PT. Alumni, 2012;

Downes dan Goodman, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Edisi Ketiga, Penerbit Elex Media Kom¬putindo : Jakarta 2001;

Fahri Hamzah, Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat, Cetakan Pertama, Jakarta, Yayasan Faham Indonesia, Oktober 2007;

FX Djumialdji, Perjanjian Pemborongan, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987;

Friedman, W. The State and The Rule Of Law in The Mixed Economy, Steven & Sons, London, 1971;

Gunawan Wijaya, Penelolaan Harta Kekayaan Negara Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002;

Ibrahim R., Prospek BUMN DAN Kepentingan Umum, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti, 1997;

Indra Bastian, Privatisasi di Indonesia, Teori dan Implementasi, Jakarta, Penerbit Salemba Empat, 2002;

Indroharto, Perbuatan dan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Bogor-Jakarta, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum administrasi Negara, 1999;

Martono dan D Agus Marjito. Manajemen Keuan¬gan. Cetakan Kelima Ekonisia : Yogyakarta,2005;

Marwah M. Diah, Restrukturisasi BUMN di Indonesia, Privatisasi Atau Korporasi?, Jakarta, Literata Lintas Media, 2003;

M. Suparmoko, Ekonomika Untuk Manajer, Eko¬nomika Manajerial, Edisi 4, Penerbit: BPFE : Yogyakar¬ta, 1994;

Rudhi Prasetya, Teori dan Praktik Perseroan Terbatas, Sinar Grafika Jakarta , 2011;

Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori Porto Folio & Analisis Sekuritas; YKPN, 2007,

Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Jurnal :

Zainal Asikin, Disvestasi Saham Dalam Perspektif Keadilan, Jurnal Ius Vol. I No. 1, April 2013;

Muhammad Sood, Peranan Pemerintahan Menghadapi Ketidak Adilan Perdangan Global, Jurnal Ius Vol. I No. 1, April 2013;

Fransiska Lidya Rusphitawati, Kajian Yuridis Pengelolaan Eks Bandara Selaparang Oleh PT. Angkas Pura I, Jurnal Ius Vol. I No. 2;

James C. Van Horn, Fundamentals of Financial Management Eleventh by James C. Van Horne Stanford University John M. Wachowiez, Jr, University of Tennessee, 2001

Lalu Dhedi Kusuma, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penerbitan Izin Di Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Ius Vol. I No. 3.

Internet :

http://www.kompasiana.com/ririnpuspitasari/kekayaan-negara-yang-dipisahkan, pada tanggal 17 Mei 2017 Pukul: 10.15 WITA.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Tambahan Lembaran Negara No. 1989);

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);

Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor1232/KMK.013/1989.

Downloads

Published

2017-08-26

How to Cite

Yoga Arta, I. M. A. D. (2017). STATUS KEPEMILIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO SETELAH DIKUASAI OLEH PIHAK SWASTA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 177–188. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.448

Issue

Section

Articles
Loading...